Jakarta (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Gerakan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Serentak Se-Jawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) di 218 lokasi se-Provinsi Jawa Barat ini melibatkan sedikitnya 6.000 pelaku usaha mikro & kecil (UMK). Giat ini merupakan kolaborasi BPJPH bersama Pemprov Jawa Barat, Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Dinas Koperasi dan UKM Jawa Barat, Dinas DMPTSP Jawa Barat serta Garda Transfumi Jawa Barat.
"Kami berkolaborasi menggelar giat ini untuk memudahkan para pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal secara gratis mengingat bulan Oktober 2024 kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai." ungkap Kepala BPJPH M.Aqil Irham via zoom meeting, di Jakarta, Selasa (27/06/2023).
"Dan tentunya ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produk halal nomor satu di dunia," lanjutnya.
Aqil menerangkan, pendaftaran sertifikasi halal gratis ini berlaku bagi UMK yang memiliki kriteria pernyataan pelaku usaha atau dikenal self declare. Selain tidak dikenai biaya sepeserpun, pelaku UMK juga dipastikan memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan oleh para Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
"Bagi pelaku UMK di Jawa Barat yang telah memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha atau self declare, silahkan mendaftar, prosesnya mudah dan akan didampingi oleh Pendamping PPH," terang Aqil.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menambahkan, Gerakan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis ini dapat dilakukan di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
"Jadi kami mengundang pelaku UMK untuk memanfaatkan kesempatan ini. Silakan hadir di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat." kata Aminah.
"Pelaku UMK tidak perlu khawatir apabila tidak dapat mengikuti acara pada hari ini. Sebab Bapak Ibu tetap bisa menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat untuk tetap mengikuti sertifikasi halal gratis)" imbuh Aminah.