Selain pengembangan aplikasi, BPJPH juga terus memperkuat infrastruktur teknologi informasi, yaitu dengan menggunakan fasilitas Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa penguatan sistem layanan Sihalal dengan menggunakan Pusat Data Nasional Kemenkominfo dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas processing, memory, dan media penyimpanan serta menerapkan load balancing dan klusterisasi aplikasi. Terlebih, adanya cakupan proses bisnis layanan sertifikasi halal yang luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan menuntut tersedianya sistem yang kuat dan memadai untuk digunakan oleh banyak user dan bekerja secara terus menerus.
"Infrastruktur Sihalal harus kuat, mengingat sistem layanan kita ini cakupannya sangat luas dan terintegrasi dengan banyak sistem pada banyak stakeholder terkait, seperti Komisi Fatwa MUI, Komite Fatwa, LPH, LP3H, perbankan, LHLN (Lembaga Halal Luar Negeri) dan sebagainya." kata Aqil melanjutkan.
"Jadi tidak ada pilihan lain selain kita harus melanjutkan proses digitalisasi dan otomasi sistem layanan kita ini untuk meningkatkan akurasi data sekaligus mempercepat proses sertifikasi halal. Terlebih seiring waktu, traffic aktivitas pada Sihalal ini trend-nya terus meningkat." tandasnya,
Upaya penguatan infrastruktur dan pengembangan aplikasi Sihalal tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan kebijakan transformasi digital yang merupakan satu dari tujuh kebijakan prioritas Kemenag yang dicanangkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tujuannya, untuk menghadirkan sistem pelayanan masyarakat berbasis teknologi yang serba cepat, mudah, murah dan profesional.
Kick off meeting ini membahas pengembangan aplikasi Sihalal yang diperlukan untuk melanjutkan digitalisasi dan otomasi layanan sertifikasi halal dengan menerapkan Artificial Intelligence proses verifikasi dan validasi pengajuan sertifikasi halal dilakukan oleh mesin sehingga dapat dilakukan secara cepat dan akurat, disamping itu juga merancang implementasi blockchain untuk sistem traceability yang dapat menelusur dan mendeteksi produk halal.
Adapun modul layanan sistem informasi halal yang perlu dilakukan digitalisasi dan otomasi di antaranya mencakup:
- Pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
- Pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme reguler.
- Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.
- Registrasi Auditor Halal.
- Registrasi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
- Regisrasi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)
- Pengawasan Jaminan Produk Halal
- Pengajuan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
- Pengajuan Reakreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
- Pengajuan Kerjasama Lembaga Halal Luar Negeri
- Sistem Pembayaran Layanan Jaminan Produk Halal
"Pemanfaatan Artificial Intelligence dan teknologi Blockchain ini kita harapkan menjadi pilot project sebagai terobosan untuk mewujudkan komitmen kita dalam menghadirkan sistem layanan yang handal, akurat, dan mampu memberikan kemudahan bagi seluruh user Sihalal, baik itu pelaku usaha maupun para stakeholder BPJPH." pungkasnya. []