JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperluas pengakuan halal internasional melalui penandatanganan sejumlah perjanjian strategis dengan lembaga halal dari Filipina, Meksiko, dan Republik Rakyat Tiongkok. Langkah ini menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu aktor penting dalam arsitektur standar halal global sekaligus memperkuat kompatibilitas sistem Jaminan Produk Halal (JPH) Indonesia di pasar internasional.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Jumat (27/02/2026), mencakup perjanjian pengakuan (Recognition Agreement/RA) dengan empat Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), yaitu China Halal Certification Shanghai Co., Ltd., Shenzhen One Gate Halal Centre, Halal Development Institute of the Philippines, Inc., serta Aseguramiento Halal, S.A. de C.V..
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa perluasan pengakuan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat harmonisasi standar halal Indonesia dengan berbagai kawasan perdagangan dunia.
“Kerja sama ini menunjukkan bahwa standar halal Indonesia semakin terintegrasi dalam ekosistem perdagangan global. Pengakuan lintas negara menjadi kunci dalam memperlancar arus produk halal, memberikan kepastian usaha, serta memperluas akses pasar bagi pelaku industri,” ungkap Babe Haikal, sapaan akrabnya, di Jakarta Jumat (27/02/2026).










