Tentang BPJPH

Tentang BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah unit eselon I termuda di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. BPJPH dibentuk pada Oktober 2017 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014. UU tersebut menyatakan bahwa BPJPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang JPH diundangkan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, BPJPH dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Keberadaan BPJPH juga diatur di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. PMA tersebut mengatur tugas dan fungsi seluruh bidang di BPJPH. Keputusan Menteri Agama (KMA) No 270 tahun 2016 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agama juga merupakan salah satu regulasi yang mengatur BPJPH.

Berdasarkan UU 33 tahun 2014, dalam penyelenggaraan JPH BPJPH berwenang untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; f. melakukan akreditasi terhadap LPH; g. melakukan registrasi Auditor Halal; h. melakukan pengawasan terhadap JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Dalam menyelenggarakan JPH, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal. BPJPH juga melaksanakan kerja sama internasional dalam Jaminan Produk Halal.

Sedangkan di dalam negeri, BPJPH juga melakukan sejumlah kolaborasi untuk memperkuat penyelenggaran JPH dengan kolaborasi antara BPJPH bersama para stakeholder terkait, mulai dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, asosiasi usaha, komunitas, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga pelatihan, halal center/pusat kajian halal, dan lain sebagainya. BPJPH juga terus memperluas sinergitasnya dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaran JPH.

Berbagai upaya dan terobosan strategis dilakukan BPJPH untuk melakukan percepatan sertifikasi halal produk, sekaligus memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Tujuannya, untuk mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi pusat produsen produk halal nomor 1 di dunia.

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id