Dapatkan kepercayaan konsumen, perluas pasar, dan tingkatkan nilai produk Anda dengan sertifikasi halal. Mulai perjalanan sukses Anda hari ini!
Daftar Sertifikat Halal
Jakarta --- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengecam keras peristiwa pembakaran warung yang menjual makanan nonhalal di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang belakangan beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pelaku usaha karena perbedaan pilihan produk tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terulang kembali. Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal, juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, penghormatan terhadap pilihan halal dan nonhalal merupakan bagian penting dalam menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. “Kami mendengar dan melihat di media sosial adanya sebuah warung dibakar karena menjual makanan tertentu yang dikategorikan tidak halal bagi sebagian besar masyarakat yang merupakan umat Islam di Indonesia. Bersama ini kami tekankan bahwa hal ini (pembakaran tersebut) adalah kejadian yang sangat memalukan. Tidak boleh terjadi lagi, dan harap ini menjadi kejadian yang pertama dan terakhir,” tegas Babe Haikal, Minggu (1/11/2026). Menurutnya, Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki keberagaman suku, ras, kelompok, agama, dan kepercayaan. Keberagaman tersebut harus dijaga sebagai kekuatan bangsa sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dunia dalam membangun kehidupan yang harmonis. “Halal dan nonhalal adalah sebuah pilihan. Indonesia adalah negara majemuk, negara dengan berbagai macam suku, ras, kelompok, agama, atau kepercayaan yang harusnya menjadi contoh bagi seluruh negara di dunia bahwa kita tetap bisa menjaga kerukunan,” ujarnya. Babe Haikal menambahkan bahwa tindakan kekerasan yang dipicu oleh perbedaan pilihan dan keyakinan merupakan perbuatan yang mencederai nilai-nilai keberagaman serta mencoreng semangat persatuan bangsa. “Karena itu, kejadian seperti ini adalah sebuah kejadian yang mencoreng keberagaman kita, tidak boleh terjadi lagi dan harap menjadi pelajaran buat kita semua,” lanjutnya. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa saling menghormati dan menjaga, serta mengedepankan sikap toleran dalam menyikapi perbedaan. “Mari saling menghormati, saling menjaga, dan jadikan Indonesia sebagai percontohan dunia dalam menerapkan keberagaman yang indah, keteraturan, dan kerukunan antarumat beragama, suku, ras, kelompok, dan perbedaan lainnya,” pungkas Babe Haikal. Babe Haikal juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dalam memilih produk sesuai keyakinan dan kebutuhannya. Prinsip tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak setiap orang untuk menjalankan usaha dan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat yang beragam. []
Baca Selengkapnya
Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald J Trump pada tanggal 19 Februari 2026 di Washington D.C. Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara. Sehubungan dengan munculnya isu yang berkembang di media sosial bahwa produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal, BPJPH menegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya. “Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia.” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Senin (23/2/2026). “Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” lanjut Babe Haikal, sapaan akrabnya. Sedangkan untuk produk nonhalal, lanjutnya, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk nonhalal ini wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan. Lebih lanjut, Babe Haikal menambahkan bahwa pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia. Adapun mekanisme kerja sama saling pengakuan pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat. Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH tersebut. Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA). BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 tetap dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor. []
Baca Selengkapnya
JAKARTA --- Kabar gembira di awal tahun 2026 ini bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI Tahun 2025. Kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal. Juga, sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global. “Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026). “Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas terwujudnya program SEHATI tahun 2026 ini, sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita." lanjut Babe Haikal, sapaan akrabnya. Program SEHATI ini, lanjut Babe Haikal, dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya. Dan yang tak kalah penting, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya. "Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia." tegas Babe Haikal. Mengoptimalkan program SEHATI, BPJPH juga telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan juga Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia agar memedomani Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026, yang selengkapnya dapat diunduh melalui bpjph.halal.go.id. Selain itu BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang merupakan bagian dari ekosistem penyelenggara layanan sertifikasi halal skema self declare. Pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2026 ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang didasarkan atas pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang selengkapnya dapat diunduh melalui bpjph.halal.go.id. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Hari ini, Kepala Badan Penyelenggara Haminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan melantik empat belas Pejabat Administrator dan Pengawas Badan Penyelenggara Haminan Produk Halal yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BPJPH. Pelantikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan BPJPH RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut menjadi landasan dalam penguatan struktur organisasi dan tata kelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai dan Loka di lingkungan BPJPH, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara lebih efektif dan akuntabel. Pelantikan disaksikan oleh Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanudin. Hadir dalam pelantikan, para Deputi, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Tenaga Ahli, serta jajaran Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan BPJPH. Dalam sambutannya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam mengemban amanah jabatan. “Jabatan adalah amanah. Jaga integritas, disiplin, dan dedikasi dalam bekerja. Yang paling penting, permudahlah layanan halal di daerah,” tegas Babe Haikal, sapaan akrabnya, di Aula Gedung BPJPH, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Kepada para pejabat yang baru dilantik, Babe Haikal juga berpesan agar memegang teguh sumpah jabatan yang baru saja diucapkan, serta melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. "Tunjukkan kinerja terbaik, bangun kerja sama yang konstruktif, dan jadilah teladan baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat." sambungnya. Pengisian Jabatan Administrator dan Pengawas pada UPT Balai dan Loka di lingkungan BPJPH merupakan kebutuhan organisasi yang strategis untuk memastikan efektivitas kepemimpinan, koordinasi, dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi UPT dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal secara profesional, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dengan terisinya Jabatan Administrator dan Pengawas, diharapkan UPT BPJPH dapat mengoptimalkan peran dan kinerja dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, termasuk pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026. Adapun daftar nama Pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik, adalah sebagai berikut: (1) Makmur Nasution, S.Ag, M.Si sebagai Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Sumatera Utara. (2) Dr. H. Ikrar Abdi, S.Ag, M.A. sebagai Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Sumatera Barat. (3) Saluddin, S.H., M.Si sebagai Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung. (4) H. Imam Mutawakkil, S.Ag, M.Si sebagai Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Barat. (5) Ika Efrilia, S.E., M.M. sebagai Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Tengah. (6) M. Fauzi, S.Ag, M.HI sebagai Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Timur. (7) Amrullah, S.E., M.M. sebagai Kepala Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Kalimantan Selatan. (8) Abdul Karim Kelrey, S.E. sebagai Kepala Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Maluku. (9) Iyong Sahrial, S.Ag sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Sumatera Utara. (10) Liga Jefriyansyah, S.Pd., M.Pd.I sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung. (11) Apt. Yuni Rahayu, S.Farm. sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Sumatera Barat. (12) Abmi Putra Almabika, S.T. sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Tengah. (13) H. Saepul Falah, S.T., M.Kom. sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Barat. (14) Abbasi, S.Kom., M.Ikom. sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Timur. "Kepada seluruh pejabat dan jajaran BPJPH, serta hadirin sekalian, saya mengingatkan untuk menghindari segala perbuatan dan tingkah laku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ajaran agama, dan nilai-nilai moral. Jagalah integritas serta nama baik pribadi dan institusi dalam setiap langkah pengabdian." pungkas Babe Haikal mewanti-wanti. []
Baca Selengkapnya
Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025). Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sinergi lintas kementerian untuk mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal sekaligus menjadikan halal sebagai nilai tambah dan daya saing industri nasional. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Juga, menjadikan produk halal Indonesia tidak hanya unggul di dalam negeri, tetapi juga mampu menembus pasar global, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Halal selain sebagai perlindungan, juga merupakan sebuah standar yang mampu memacu daya saing industri. “Halal bukan hanya sebagai perlindungan konsumen, tapi juga perlindungan dan pemacu daya saing bagi UMKM kita agar tumbuh dan berstandar global. Jadikan halal sebagai perlindungan industri bangsa,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Oleh karena itu, sertifikasi halal merupakan instrumen penguatan sekaligus perlindungan produk dan industri nasional. Saat ini, lanjutnya, BPJPH telah mampu memproses sebanyak 10 ribu lebih pengajuan sertifikat halal per hari, yang diharapkan mampu menjadi pemicu industri domestik. "Sertifikasi halal bukan sekadar urusan keagamaan, melainkan instrumen perlindungan industri dalam negeri agar produk lokal dapat bersaing dengan produk impor yang telah bersertifikat halal. Halal adalah proteksi bagi bangsa. Halal is symbol of health, clean, and quality." tegas Babe Haikal, sapaan akrabnya. “Jadi produk lokal kita harus mampu bersaing dengan produk halal dari luar. Misalnya, produk keripik kentang bahan baku kentang melimpah di Indonesia, (tapi banyak produk impor). Kita juga punya lebih dari 500 jenis kopi, ini potensi luar biasa jika semua tersertifikasi halal dan berstandar global,” kata Babe Haikal. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi semangat BPJPH dalam membangun kolaborasi lintas sektor demi memperkuat fondasi industri halal nasional. “Penandatanganan MoU dan PKS ini adalah wujud nyata semangat membangun jiwa dan raga bangsa sebagaimana amanat lagu Indonesia Raya. Urusan halal bukan hanya soal agama, tapi juga soal ekonomi dan kemandirian bangsa,” ujar Menperin. Menperin menyebutkan, berdasarkan State of Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia berhasil mempertahankan posisi ketiga dunia dalam ekosistem ekonomi halal global, dengan peningkatan skor tertinggi sebesar +19,8 poin, menjadi 99,9. “Peningkatan ini tentu berkat peran aktif BPJPH. Namun masih banyak yang bisa kita tingkatkan, terutama dalam menekan defisit ekspor-impor produk halal,” jelasnya. Menurut Menperin, potensi industri halal Indonesia sangat besar — baik dari sisi bahan baku, kapasitas produksi, maupun peluang ekspor. Karena itu, sertifikasi halal berperan strategis sebagai nilai tambah produk dan pembuka lapangan kerja baru. “BPJPH memiliki peran langsung dalam memperkuat industri halal dan penyerapan tenaga kerja nasional. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri halal Indonesia yang berdaya saing global,” tutup Menperin. Adapun Kerja sama BPJPH dan Kemenperin mencakup Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Bidang Perindustrian, serta Perjanjian Kerja Sama tentang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Bidang Perindustrian. Sinergi ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional, memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, dan mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S. Burhanudin, dan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A. Chuzaemi Abidin. Hadir pula Sekretaris Jenderal Eko S.A Cahyanto, Inspektur Jenderal M.Rum, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Doddy Rahadi, dan Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo. []
Baca Selengkapnya
JAKARTA - Pemerintah memperkuat komitmen memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga menjamin pangan yang aman, sehat, halal, dan tayib, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kerja sama tersebut adalah wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. “Selain melaksanakan amanat regulasi, nota kesepahaman ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menempatkan aspek halal sebagai prioritas. Hal ini penting karena MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan kehalalan pangan tetap terjaga,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian penting dari tata kelola program. “Sertifikasi halal MBG adalah bagian dari penguatan sistem. Pemerintah tidak hanya menjamin kualitas gizi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Dengan sertifikasi halal, setiap proses penyediaan MBG dipastikan memenuhi standar halal dan tayib,” ungkap Menteri Rachmat Pambudy di Jakarta, Senin (8/9/2025). Sejalan dengan Menteri Rachmat Pambudy, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan, “Pemenuhan gizi bukan hanya tentang ketersediaan makanan bergizi, tetapi juga harus memenuhi aspek kehalalan yang menjadi kebutuhan mayoritas masyarakat. Sinergi ini akan memperkuat kualitas gizi sekaligus memberi kepastian halal bagi layanan MBG.” ungkapnya. Saat ini, tercatat 7.475 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari implementasi Program MBG. Implementasi nota kesepahaman ini, memastikan 7.475 dapur layanan memiliki penyelia halal tersertifikasi dan seluruh menu bersertifikat halal melalui mekanisme sertifikasi halal, sehingga layanan gizi yang diberikan tidak hanya bergizi dan sehat, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan mayoritas masyarakat Indonesia. Komitmen bersama ini menuntut integrasi dan kolaborasi seluruh kementerian/lembaga agar standar halal diterapkan secara menyeluruh. “Presiden telah menetapkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai proyek strategis nasional nomor satu yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Hal ini menegaskan betapa pentingnya MBG dalam membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Menteri Rachmat Pambudy.
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Kabar gembira bagi pegiat usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (Warsun), dan Warung Padang, dan sejenisnya, karena saat ini dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis. "Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis." kata Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara 'Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media' di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Selasa (19/8/2025). "Caranya, ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto." sambungnya. Terobosan kemudahan tersebut, lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, mulai 8 Juli 2025. Keputusan selengkapnya dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH bpjph.halal.go.id. “Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal.” ucap Babe Haikal. Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa kemudahan sertifikasi halal bagi warteg, warsun dan warung padang tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran. “Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas.” katanya. Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen. Sebab, sertifikat halal berfungsi memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terlebih di Indonesia yang mayoritasnya umat Muslim. “Kami juga ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” imbuh Babe Haikal. “Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala.” pungkasnya. Secara umum, beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, di antaranya sebagai berikut: (1) Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil. (2) Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. (3) Proses produkseinya sederhana. (4) Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal. (5) Memiliki omzet paling banyak Rp.15 miliar. (6) Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet. (7) Lokasi dan tempat PPH yang terpisah (8) Produk berupa barang (9) Tidak menggunakan bahan berbahayq (10) Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal. (11) Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan (12) Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk. (13) Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya msksimal 30 nama produk termasuk varian produk. (14) Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Hadir dalam acara, Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanudin, dan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin. Hadir pula Kepala Biro Hukum, SDM dan Humas BPJPH Indrayani, Tenaga Ahli Kepala BPJPH Muhammad Fariza Y Irawady, serta pimpinan redaksi dan para wartawan media. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI telah melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap produk Ayam Goreng Widuran Solo yang sempat viral beberapa waktu yang lalu diduga mengandung babi. Merespon hal tersebut, BPJPH langsung menerjunkan tim pengawasan ke lapangan untuk melakukan pengawasan secara komprehensif. "Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi." ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Rabu (18/6/2025). "Berdasarkan hasil pengawasan yang didukung dengan hasil pengujian laboratorium tersebut, maka pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1)." tegas Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan. Berdasarkan hal tersebut, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk. Atas kejadian tersebut, lebih lanjut Babe Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kejadian tersebut disebabkan karena pelaku usaha tidak 'tertib halal', atau tidak menaati regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku. "Bagi pelaku usaha yang produk makanannya berbahan tidak halal maka wajib mencantumkan atau memberikan keterangan tidak halal pada produk. Dan bagi pelaku usaha yang produknya halal silahkan mengurus sertifikat halal dan produknya diberi label Halal Indonesia, satu-satunya lebel halal yang dikeluarkan oleh BPJPH." tegas Babe Haikal mengimbau. Ia juga mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi JPH bukanlah sekedar pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab produsen produk terhadap konsumen yang haknya sebagai konsumen juga dilindungi oleh undang-undang, termasuk UU JPH dan UU Perlindungan Konsumen. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, mengatakan bahwa hasil uji laboratorium tersebut diperoleh setelah timnya memperoleh sampel produk dari Balai POM Surakarta dan selanjutnya dilaksanakan pengujian pada tanggal 2 Juni sampai dengan 16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran. "Hasil pengujian kita dapatkan dari pengujian tujuh sample yang terdiri ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal." kata Chuzaemi Abidin. "Dari tujuh sampel tersebut, dua sampel terdeteksi mengandung porcine yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan. Sedangkan dari lima sampel lainnya tidak terdeteksi." lanjutnya menjelaskan. BPJPH mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan produk pada saluran resmi BPJPH melalui website www.bpjph.halal.go.id. BPJPH juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH. Pengawasan oleh masyarakat ini dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan kepada BPJPH. Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Viral di media sosial konten tentang adanya produk ayam goreng yang dijajakan oleh rumah makan Ayam Widuran di Solo yang diduga mengandung unsur tidak halal. Menyikapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menurunkan Tim pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. "BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen." ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Selasa, (27/5/2025). "Pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal." tegas Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan. Lebih lanjut, Babe Haikal juga mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal. Lebih lanjut, Babe Haikal berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Babe haikal berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam. Babe Haikal juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email layanan@halal.go.id. []
Baca Selengkapnya