Jakarta (BPJPH) --- Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia akan mulai diberlakukan setelah selesainya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya memperkuat sinergi kolaborasi untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal tersebut dengan melibatkan stakeholder baik pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
"Penahapan pertama kewajiban sertisikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi Jaminan Produk Halal. Untuk itu BPJPH terus memperkuat sinergi kolaborasi dengan melibatkan stakeholder baik di pusat maupun di daerah di seluruh Indonesia." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa pemberlakuan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
"Penahapan tersebut dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal." kata Aqil menegaskan.
"Berbagai stakeholder mulai dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dinas dan instansi terkait, LPH, LP3H, perguruan tinggi, halal center, asosiasi, pelaku usaha, perbankan, ormas hingga tokoh masyarakat kita gandeng untuk secara kolaboratif bersama-sama melaksanakan sosialisasi dan edukasi Wajib Halal Oktober 2024 ini." kata Aqil menjelaskan.
Digalakkannya sosialisasi dan edukasi wajib halal tersebut bertujuan agar masyarakat khususnya pelaku usaha semakin teredukasi dengan baik. Sehingga, pelaku usaha yang belum bersertifikat halal bersegera dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
"Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 ini adalah kelanjutan dari berbagai program sosialisasi wajib halal yang telah dilakukan sebelumnya. Tahun 2022 lalu, BPJPH juga menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal di 1.012 titik secara serentak di seluruh Indonesia yang bahkan mendapatkan rekor MURI sebagai kampanye serentak terbesar yang pernah ada." lanjut Aqil.
Rencananya, sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 dengan melibatkan seluruh mitra dan stakesholder dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan di seluruh provinsi dan 3.000 titik desa wisata. Di sana, selain sosialisasi kewajiban sertifikasi halal, pelaku UMK juga dapat secara langsung melakukan konsultasi dan pendampingan permohonan sertifikasi halal oleh Pendamping PPH yang ada di wilayah masing-masing.
"Kami pun berharap media baik di daerah maupun media nasional juga turut membantu mendiseminasikan informasi dengan mempublikasikan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 ini agar tersampaikan secara efektif dan lebih luas." kata Aqil menambahkan.
Peningkatan Layanan Sertifikasi Halal Terkait penyelenggaraan layanan sertifikasi halal, lanjut Aqil, BPJPH juga terus melakukan upaya-upaya strategis untuk peningkatan layanan. Di antaranya dengan melakukan penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal. Upaya ini dilakukan BPJPH dengan memperbanyak serta emmperluas sebaran LPH dan LP3H. Juga, dengan menyiapkan SDM layanan yang lebih banyak dan merata.
Saat ini, untuk mendukung layanan sertifikasi halal reguler telah tersedia 68 LPH dengan 1.005 orang auditor halal di dalamnya. Sedangkan untuk mendukung layanan sertifikasi halal self declare, tersedia 237 LP3H, dengan 85.360 orang Pendamping atau P3H.
"Kami masih terus berupaya memperkuat SDM halal ini dengan terus mendorong pelatihan-pelatihan bagi Auditor Halal, Pendamping PPH, Penyelia Halal, Juru Sembelih halal, yang dilaksanakan melalui 17 Lembaga Pelatihan JPH yang ada," jelas Aqil.
Selain itu, BPJPH secara berkesinambungan juga terus melakukan pengembangan sistem untuk layanan sertifikasi halal lebih yang mudah, murah, cepat, dan akuntabel. Setelah penetapan tarif layanan yang lebih murah, BPJPH juga terus mengembangkan digitalisasi dan otomasi sistem Sihalal melalui pemanfaatan teknologi AI dan blockcahin.
Berbagai upaya tersebut juga dilakukan BPJPH simultan dengan menggencarkan sosialisasi, edukasi, literasi, dan fasilitasi sertifikasi halal dengan melibatkan berbagai stakeholder. Penguatan kerja sama JPH secara domestik maupun internasional juga terus dilakukan guna memperkuat ekosistem halal. []