Dapatkan kepercayaan konsumen, perluas pasar, dan tingkatkan nilai produk Anda dengan sertifikasi halal. Mulai perjalanan sukses Anda hari ini!
Daftar Sertifikat Halal
Jakarta --- Pemerintah memperkuat koordinasi dan kesiapan implementasi Wajib Halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026. Penguatan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kesiapan Implementasi Wajib Halal 2026 yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) bersama kementerian/lembaga terkait di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (7/9/2026). Rakor diikuti oleh para Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama dan jajaran di lingkungan KSP, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Rakor menjadi bagian dari konsolidasi pemerintah untuk memastikan seluruh unsur terkait bergerak dalam satu arah dalam mempersiapkan implementasi Wajib Halal. Pembahasan difokuskan pada pemetaan kesiapan nasional, identifikasi berbagai hambatan, serta langkah percepatan dan tindak lanjut yang diperlukan menjelang 18 Oktober 2026. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 sebagai agenda prioritas pemerintah perlu dikawal bersama melalui sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban berjalan efektif sekaligus memperkuat langkah mitigasi terhadap berbagai potensi hambatan, sehingga aktivitas dan pertumbuhan dunia usaha tetap dapat berlangsung secara optimal. “Sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga menjadi kunci untuk memastikan kebijakan Wajib Halal berjalan efektif. Sinergi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, dan memastikan langkah mitigasi dilakukan secara tepat untuk mengantisipasi potensi hambatan, sehingga implementasi Wajib Halal memberikan implikasi positif dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha, perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,” ungkap Sestama BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, mengatakan bahwa penguatan sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026. "Penguatan dilakukan melalui optimalisasi berbagai skema sertifikasi halal seperti fasilitasi pelaku usaha melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang didukung penguatan ekosistem, pemanfaatan data, dan sebagainya. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki akses yang semakin baik dan mudah untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.” ungkap Deputi Mamat S Burhanudin. Sedangkan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, E.A Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha melalui pendekatan pembinaan yang terarah. “Pengawasan Jaminan Produk Halal kita siapkan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Pendekatan pengawasan dilakukan secara terarah dengan memperhatikan prioritas dan tingkat risiko, sehingga kepatuhan dapat dibangun secara efektif.” kata Deputi E.A Chuzaemi Abidin. Rakor membahas sejumlah aspek kesiapan implementasi Wajib Halal, mulai dari sertifikasi, pengawasan, kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kesiapan sektor hulu seperti rumah potong hewan/rumah potong unggas (RPH/RPU), ketersediaan bahan baku dan bahan penolong, kesiapan industri pengolahan, hingga kondisi perdagangan dan distribusi produk. Kesiapan UMK juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Kementerian UMKM menyampaikan data UMK makanan dan minuman yang perlu dipadankan dengan data BPJPH, pemetaan daerah yang membutuhkan percepatan, serta bentuk dukungan yang diperlukan untuk mempercepat pemenuhan sertifikasi halal. Pendekatan yang dikedepankan dalam koordinasi ini adalah memperkuat kesiapan dan mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan yang masih terbuka. Dengan waktu implementasi yang semakin dekat, pemerintah perlu memastikan setiap unsur mengetahui posisi kesiapan, kebutuhan dukungan, serta langkah yang harus dilakukan. Untuk memperkuat koordinasi, rakor juga diarahkan pada penyusunan satu data yang disepakati bersama sebagai rujukan dalam melihat posisi kesiapan Wajib Halal Oktober 2026. Selain itu, rakor diarahkan menghasilkan matriks kesiapan yang memuat kondisi terkini, hambatan, tindak lanjut, penanggung jawab, target waktu penyelesaian, serta mekanisme pemantauan. Dengan pendekatan tersebut, berbagai persoalan tidak berhenti pada tahap identifikasi, tetapi dapat ditindaklanjuti secara lebih terukur. KSP juga menempatkan isu lintas sektor sebagai bagian penting yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian/lembaga. Isu yang berdampak luas dan berpotensi mengganggu kelancaran implementasi akan menjadi bagian dari koordinasi dan tindak lanjut lebih lanjut. Koordinasi di KSP menjadi bagian dari upaya memastikan berbagai langkah tersebut berjalan secara terpadu. Fokus pemerintah adalah memperkuat kesiapan, dan memastikan setiap hambatan mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. []
Baca Selengkapnya
Sebuah mobil sederhana yang kerap terparkir menjajakan dagangan di sudut-sudut Kota Mojokerto pada 2020 menjadi titik awal perjalanan usaha kue bolen Sita Rasa. Ratusan kilometer dari sana, di sebuah dapur rumahan di Jawa Barat, aroma harum brownies pastry dari satu-satunya oven kecil milik Feri Kesuma menandai langkah awal usaha brownies Monyenyo miliknya. Keduanya berangkat dari kondisi yang hampir serupa: usaha mikro dengan jangkauan pemasaran yang masih terbatas pada lingkungan sekitar, keluarga, dan teman dekat. Seiring waktu, keduanya berkembang dan mulai memperluas akses pasar. Irwan Adi Saputro, pemilik bolen Sita Rasa itu, kini telah mengembangkan usahanya hingga membuka outlet di Surabaya. Sementara Feri Kesuma membawa brownies Monyenyo-nya menembus pasar antardaerah dengan mengirimkan ratusan boks brownies ke wilayah Jambi, Lampung, hingga Jawa Timur melalui platform e-commerce. Dalam perjalanan tersebut, sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI yang dijalankan pemerintah menjadi salah satu bagian penting yang melengkapi kesiapan usaha mereka untuk berkembang dan menjangkau konsumen yang lebih luas. Bagi Irwan, perjalanan membesarkan usaha kue bolennya tidak lepas dari kesadarannya untuk memperkuat kualitas produk. Ketika permintaan bolen mulai meningkat dari sekadar berjualan keliling, ia menyadari bahwa kualitas produk perlu diikuti dengan kelengkapan sertifikasi halal produk. Informasi dari perangkat desa setempat kemudian membuka jalan bagi Irwan untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pada tahun 2023, ia mendaftarkan produknya memanfaatkan kuota gratis program SEHATI hingga sertifikat halal produknya terbit. Keberadaan sertifikat halal turut menambah keyakinannya untuk membawa produk kue bolennya ke jangkauan pemasaran yang lebih luas. “Setelah punya sertifikat halal, saya merasa lebih yakin. Awalnya kami hanya bermain di Mojokerto, tetapi kemudian saya mulai berpikir bagaimana produk ini bisa dibawa ke daerah lain. Akhirnya, kami berani membuka outlet di Surabaya," tutur Irwan. Sejak itu, usahanya pun terus berkembang. Kapasitas produksi yang sebelumnya sekitar 500 boks kini meningkat menjadi 2.000 hingga 2.500 boks. Usahanya juga mulai memperluas pemasaran secara digital melalui TikTok sejak 2022 untuk menjangkau konsumen baru. Bagi Irwan, sertifikasi halal menjadi salah satu bagian dari kesiapan usahanya ketika mulai memperluas pasar dan membangun kepercayaan konsumen. Pengalaman berbeda dialami Feri Kesuma. Sebelum membawa produk brownies Monyenyo ke pasar digital, ia sempat mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah menjelang hari raya Lebaran. Saat itu, ratusan boks brownies dititipkan melalui sistem konsinyasi di sejumlah toko oleh-oleh di Bandung. Namun, produk saat itu tak berhasil terjual secara optimal. Pengalaman tersebut lalu mendorong Feri mencoba merambah pemasaran di platform digital. “Begitu kita masukin semuanya, PIRT, lalu (sertifikat) halalnya, baru di ACC dan bisa masuk etalase aplikasi,” kenang Feri menceritakan. Setelah bergabung dengan platform TikTok pada 2023, jangkauan pasar browniesnya semakin luas. Konsumen juga dapat melihat informasi mengenai status halal produk melalui nomor registrasi halal yang dicantumkan pada kemasan dan deskripsi produk. Dari satu oven di dapur rumahan, produksinya kini berkembang dengan beberapa oven yang digunakan untuk membuat sembilan varian brownies. Ia pun berbagi pengalaman dan mendorong teman-temannya yang juga pelaku UMK untuk mengurus sertifikat halal produknya sebagai salah satu upaya membantu mengembangkan usahanya. “Jangan sampai ada keraguan buat teman-teman pelaku UMKM. Karena kalau tidak adanya sertifikat halal ini, malah menghambat penjualan. Ketika sudah ada di e-commerce, otomatis penjualan akan semakin luas, volume juga akan semakin banyak,” tegasnya. Sertifikasi Halal jadi Nilai Tambah dalam Bisnis Kisah Irwan dan Feri dengan produk bolen dan browniesnya menunjukkan perjalanan dua pengusaha skala mikro yang gigih mengembangkan usahanya dan memperluas akses pasar produknya, salah satunya dengan tertib bersertifikat halal. Pengalaman mereka membuktikan, sertifikasi halal menjadi bagian dari kesiapan legalitas sekaligus upaya membangun kepercayaan konsumen. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI, pelaku UMK mendapatkan kemudahan dalam pengajuan sertifikasi halal melalui pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal yang keberadaannya terdekat dengan lokasi usaha. Berdasarkan Satu Data BPJPH per 7 September 2026, telah terbit lebih dari 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk bersertifikat halal, yang sebagian besarnya adalah produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Angka tersebut menggambarkan besarnya partisipasi UMKM dalam ekosistem jaminan produk halal sekaligus perekonomian nasional. Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, kisah Irwan dan Feri menjadi contoh bahwa sertifikasi halal dapat menjadi bagian penting dari kesiapan UMK untuk naik kelas. Ketika dipadukan dengan pemenuhan ketentuan usaha dan pemanfaatan kanal digital, sertifikasi halal membuka peluang bagi produk UMK untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian status halal suatu produk. Lebih dari itu, pemastian halal merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam menjaga kepentingan masyarakat serta membangun kedaulatan pangan yang sehat. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, sebagai negara dengan pasar yang besar, Indonesia harus memiliki kemampuan untuk menentukan dan memastikan standar bagi setiap produk yang beredar di wilayahnya. “Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Menurut Babe Haikal, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk dari berbagai negara. Indonesia juga harus memiliki kemampuan untuk mengatur, memastikan, dan mengawasi produk yang masuk agar sesuai dengan ketentuan nasional. “Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ini adalah bagian dari kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam melindungi jiwa dan raga masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional yang kuat,” tegasnya. Babe Haikal menekankan, kemandirian bukan berarti menutup diri dari perdagangan internasional. Produk dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan aturan yang jelas, produk dalam negeri dan produk luar negeri berada dalam kerangka ketentuan Jaminan Produk Halal yang sama. Hal ini menciptakan kepastian sekaligus memastikan perlindungan yang adil bagi masyarakat. “Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Babe Haikal. *Perkuat Kedaulatan Pangan Sehat* Pemastian halal juga memiliki arti penting dalam membangun kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan tidak hanya berbicara mengenai ketersediaan pangan, tetapi juga tentang kemampuan negara memastikan pangan yang beredar memenuhi standar yang memberikan perlindungan dan ketenangan bagi masyarakat. “Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat. Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” kata Babe Haikal. Bagi masyarakat, kejelasan status halal akan memberikan kepastian dalam memilih produk yang dikonsumsi. Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus dapat menjadi nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk. Penguatan sistem ini juga mendorong tumbuhnya ekosistem halal nasional. Mulai dari sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, hingga berbagai layanan pendukung Jaminan Produk Halal, seluruhnya memiliki potensi untuk menciptakan aktivitas ekonomi dan nilai tambah baru. Karena itu, penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya menjadi penguatan aspek regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem halal nasional yang semakin kuat, kredibel, dan mampu menghadapi dinamika perdagangan global. Aturan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai jenis produk. Dalam implementasi Wajib Halal Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan. Pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola yang dibangun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. “Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri. Ketika sistem halal kita kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapatkan kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, dan industri halal nasional semakin kuat,” pungkas Babe Haikal. []
Baca Selengkapnya
SIARAN PERS BPJPH RI - 5 September 2026 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 telah melalui serangkaian pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penyusunannya juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, pengaturan pemastian produk halal impor diperlukan untuk menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Dengan kata lain, peraturan ini menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan konsumen dan kepastian bagi dunia usaha. Bagi masyarakat, pengaturan ini menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian atas produk halal yang beredar. Bagi pelaku usaha, peraturan memberikan kejelasan dalam memenuhi ketentuan JPH untuk produk yang berasal dari luar negeri. “Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Menurutnya, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan JPH yang berlandaskan prinsip pelindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas sebagaimana amanat UU nomor 33 tahun 2014. Penyelenggaraan JPH juga bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha. “Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian dan nilai tambah bagi dunia usaha,” kata Babe Haikal. “Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegasnya. “Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” kata Babe Haikal. Pemastian produk halal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang JPH dan juga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Bidang JPH yang mengatur pemebrlakuan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri. Momentum pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tersebut tidak hanya penting dari sisi perlindungan konsumen dan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi. Dengan adanya mekanisme pemastian yang jelas, tertib, dan terintegrasi, penyelenggaraan sertifikasi halal dapat turut memberikan potensi penerimaan negara sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem industri halal. Semakin tertib produk yang masuk dan beredar di Indonesia dalam memenuhi ketentuan halal, semakin besar pula peluang terciptanya nilai ekonomi dari layanan sertifikasi, pengujian, inspeksi, serta aktivitas pendukung lainnya dalam ekosistem halal nasional. ## Perlindungan Konsumen dan Nilai Tambah Produk Urgensi kepastian halal juga tercermin dari perhatian konsumen Indonesia terhadap keberadaan logo halal pada produk. Survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden menunjukkan bahwa 83% responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk. Untuk kategori makanan, perhatian tersebut bahkan mencapai 93%. Data tersebut menunjukkan bahwa kepastian halal telah menjadi bagian penting dalam pertimbangan konsumen ketika memilih produk. Karena itu, kehadiran mekanisme pemastian produk halal, termasuk untuk produk impor, memiliki arti penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat. “Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya. Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” tegas Babe Haikal. Ia juga mendorong importir dan Lembaga Inspeksi memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut agar pelaksanaan pemastian produk halal impor berjalan efektif, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang memiliki kepastian. []
Baca Selengkapnya
Bandung --- Sertifikasi halal pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat memperkuat daya saing industri sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar. Hal ini sejalan dengan besarnya potensi halal value chain Indonesia yang mencakup berbagai sektor, termasuk tekstil. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal mengatakan, halal value chain memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Karena itu, penguatan ekosistem halal perlu dilakukan secara lintas sektor, termasuk melalui kesiapan industri tekstil menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. “Pencapaian halal value chain yang termasuk di dalamnya tekstil, yang termasuk di dalamnya pariwisata yang ada di Kemenpar, yang termasuk industri halal yang ada di Kemenperin, yang termasuk ekspor-impor halal, yang termasuk di perdagangan yang di Kemendag, pokoknya halal value chain, total yang dihitung itu adalah Rp6.400 triliun. Inilah kontribusi kami, yaitu 27% terhadap PDB. Bahkan tumbuhnya saja, kelebihan dari targetnya itu sudah 30,61% atau Rp1.500 triliun.” ungkap Babe Haikal saat menjadi keynote speaker Seminar Nasional & Policy Forum “Menakar Kesiapan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Menghadapi Pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026” di Auditorium Gedung Magister Politeknik STTT Bandung, Kamis (3/9/2026). Seminar yang digelar Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia tersebut dihadiri 122 perusahaan tekstil di Kota Bandung, asosiasi, pelaku usaha, brand, dan akademisi. Forum menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman sekaligus mendorong kesiapan industri TPT dalam menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Babe Haikal menjelaskan bahwa dalam konteks industri TPT, aspek kehalalan perlu diperhatikan karena proses produksi dapat melibatkan beragam bahan, termasuk bahan yang berasal dari unsur hewan. Ia mencontohkan penggunaan bahan kulit pada sejumlah produk barang gunaan seperti jaket, sepatu, tas, jam tangan, topi dan sejenisnya. “Karena leather, kulit yang masuk wajib bersertifikat halal termasuk tas, ikat pinggang, dompet, sepatu dan sebagainya,” ujarnya. Titik kritis kehalalan pada produk tekstil sebagai barang gunaan selain terletak pada bahan juga terkait bahan tambahan seperti gelatin, lemak, atau turunan hewan yang dapat digunakan dalam proses tertentu. Kehalalan bahan tersebut perlu dipastikan, termasuk asal bahan, proses pengolahan, serta status penyembelihan hewan apabila berasal dari hewan yang halal dikonsumsi. Titik kritis juga dapat terdapat pada bahan penolong, bahan kimia, perekat, pewarna, dan keseluruhan proses produksi yang berpotensi berbahan atau terkontaminasi bahan tidak halal. Karena itu, sertifikasi halal pada produk tekstil tidak hanya melihat produk akhirnya, tetapi juga memastikan kehalalan bahan dan keseluruhan proses produksi sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal. Hal ini penting untuk memberikan kepastian kehalalan kepada konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tekstil. Di sisi lain, Babe Haikal menekankan bahwa sertifikasi halal juga merupakan bagian dari strategi penguatan daya saing industri. Pemenuhan standar halal dapat memberikan nilai tambah, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka akses yang lebih luas terhadap pasar produk halal. Senada dengan Babe Haikal, Ketua Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia Rudiansyah menilai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat menjadi peluang untuk memperkuat posisi produk Indonesia di pasar global. “Dalam perdagangan internasional, halal pun bisa menjadi salah satu instrumen untuk melindungi produsen dan produk lokal menjadi salah satu non-tariff barrier. Sehingga diharapkan Indonesia dengan populasi umat Islam yang besar akan menjadi trendsetter terhadap produk-produk dengan label halal di dunia. Dan ini mudah-mudahan akan menjadi salah satu instrumen yang menjadi daya tarik dan power bagi produk dalam negeri untuk makin bersaing di pasar internasional,” kata Rudiansyah. Menurut Rudiansyah, posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim yang besar memberikan peluang strategis bagi industri nasional untuk mengembangkan produk yang memenuhi kebutuhan konsumen halal, termasuk produk tekstil dan turunannya. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan jaringan restoran agar tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat halal. Pelaku usaha perlu memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan konsisten di seluruh outlet. Konsistensi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses bisnis dan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH), sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S Burhanudin, dalam kegiatan Influencer & Media Gathering LPPOM bertema kesiapan sertifikasi halal restoran di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Menurutnya, kesiapan menghadapi Wajib Halal Oktober 2026 tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat halal. Bagi jaringan restoran yang memiliki banyak outlet, pelaku usaha perlu memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan secara konsisten, karena masing-masing outlet dapat memiliki kondisi dan tingkat kesiapan yang berbeda. “Mengurus sertifikat halal bukan hanya memenuhi regulasi, akan tetapi sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk menerapkan SJPH secara konsisten di semua outletnya,” ujar Deputi Mamat di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pemenuhan sertifikasi halal, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus membangun kepercayaan terhadap produk dan layanan yang ditawarkan pelaku usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu melihat sertifikasi halal tidak semata sebagai kewajiban regulasi, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada konsumen. Ia juga mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan memperhatikan dan memastikan status kehalalan produk sebelum membeli atau mengonsumsi, termasuk dengan memastikan logo halal yang tercantum pada produk maupun tempat usaha. "Konsumen jadilah konsumen yang cerdas, halal itu ada hak untuk konsumen. Halal jadi prioritas utama sebelum prioritas lain. Ada tiga pertimbangan konsumen membeli: harga, rasa, dan sekarang yang sedang menjadi tren adalah aspek halal atau tidak. Sebanyak 83% konsumen (berdasarkan survei) membeli makanan berdasarkan ada halal atau tidak halalnya,” katanya mengimbau. Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa aspek halal semakin menjadi bagian dari pertimbangan konsumen dalam menentukan pilihan. Bagi pelaku usaha restoran, kondisi ini sekaligus menjadi peluang untuk membangun kepercayaan konsumen melalui pemenuhan standar halal dan penerapan jaminan halal yang konsisten. Bagi jaringan restoran, tantangan pemenuhan JPH tidak hanya berkaitan dengan proses sertifikasi, tetapi juga bagaimana memastikan standar halal diterapkan secara konsisten di seluruh outlet. Hal itu mencakup antara lain penggunaan bahan, keseluruhan proses produksi, kebersihan dan sanitasi, hingga semua pengendalian proses yang berkaitan dengan status kehalalan produk. Konsistensi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan jaminan halal setelah sertifikat diterbitkan. Karena itu, BPJPH mendorong pelaku usaha untuk mempersiapkan seluruh unit usahanya secara menyeluruh dan tidak menunda pemenuhan kewajiban sertifikasi halal menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Senada, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban halal merupakan mandat konstitusional dalam rangka memenuhi hak masyarakat sebagai konsumen. “Kewajiban halal adalah mandat UU konstitusional untuk memenuhi hak publik. Teguhkan komitmen untuk menyegerakan pemenuhan hak konsumen, tidak perlu menunggu deadline (wajib halal),” tegasnya. Menurutnya, penguatan ekosistem halal perlu dilakukan secara bersama-sama melalui penyediaan informasi yang memadai bagi publik, perumusan standar, edukasi, serta penguatan dakwah halal. Upaya tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekaligus menopang perkembangan ekonomi nasional. “Semua semata demi kepentingan kita untuk menopang perkembangan ekonomi nasional,” imbuh Asrorun. Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, forum tersebut menjadi ruang edukasi dan diskusi bersama media serta influencer mengenai regulasi JPH, perspektif kehalalan, tantangan sertifikasi halal, serta kesiapan sektor restoran menghadapi Wajib Halal Oktober 2026. Hal itu dimaksudkan untuk memperluas literasi dan edukasi halal kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Dalam hal ini, media dan influencer memiliki peran strategis dalam membantu menghadirkan informasi mengenai JPH yang akurat, relevan, dan mudah dipahami publik. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima kunjungan delegasi bisnis dan investasi dari Macau, Hengqin, Tianjin, serta wilayah Tiongkok Daratan di Kantor BPJPH, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan pemahaman pelaku usaha luar negeri terhadap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), khususnya penerapan Wajib Halal dan mekanisme sertifikasi halal bagi produk luar negeri. Kunjungan ini merupakan bagian dari Macao–Indonesia Economic, Trade, Tourism and Investment Promotion Program yang diselenggarakan oleh Macao Trade and Investment Promotion Institute (IPIM) bekerja sama dengan PT HOP Dharma Indonesia. Rombongan dipimpin langsung oleh Executive Director IPIM, Luiz Jacinto, bersama jajaran staf IPIM dan pelaku usaha lintas sektor. Pertemuan dipimpin oleh Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Selamat Burhanuddin. Dalam sambutannya, Deputi Mamat S Burhanuddin mengapresiasi kunjungan delegasi yang berniat untuk memahami lebih jauh tata kelola penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. “Kami sampaikan selamat datang kepada delegasi Macao Trade and Investment Promotion Institute (IPIM) bersama PT HOP Dharma Indonesia dalam rangka update kebijakan dan regulasi penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Deputi Mamat S Burhanuddin. Lebih lanjut, Mamat S Burhanuddin menjelaskan bahwa kebijakan penahapan kewajiban sertifikasi halal yang akan diimplementasikan mulai 18 Oktober 2026 memiliki cakupan yang luas. Sertifikasi halal tidak hanya mencakup produk makanan dan minuman, tetapi juga produk kosmetik, obat-obatan, barang gunaan, termasuk produk pangan asal hewan sembelihan. Dalam pertemuan tersebut, Executive Director of Macao Trade and Investment Promotion Institute (IPIM) Luiz Jacinto, menyampaikan ketertarikannya untuk memahami secara lebih komprehensif mekanisme pengajuan dan perolehan sertifikasi halal, khususnya bagi produk yang berasal dari luar negeri. “Tujuan kami datang kali ini adalah untuk mengerti bagaimana mekanisme pengajuan dan perolehan sertifikasi halal, agar produk kami dapat memenuhi regulasi yang berlaku,” ujar Luiz Jacinto. Dalam audiensi tersebut, BPJPH memaparkan kebijakan Wajib Halal termasuk Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri (SHLN). Delegasi mendapatkan paparan teknis mengenai tahapan sertifikasi halal bagi pelaku usaha luar negeri, mekanisme registrasi sertifikat halal luar negeri, serta skema kerja sama internasional dalam penyelenggaraan JPH. Sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab interaktif. Para anggota delegasi mendalami sejumlah aspek teknis terkait proses pengajuan sertifikasi, pemenuhan persyaratan sertifikasi halal, serta registrasi sertifikat halal luar negeri untuk produk yang masuk ke Indonesia. Pertemuan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BPJPH memperkuat komunikasi dan pemahaman dengan pelaku usaha serta pemangku kepentingan internasional mengenai kebijakan JPH Indonesia. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi JPH, pelaku usaha luar negeri dapat mempersiapkan pemenuhan ketentuan halal sejak proses produksi hingga produk beredar di Indonesia. Kegiatan diakhiri dengan prosesi serah terima cenderamata sebagai simbol hubungan baik dan komitmen penguatan komunikasi antara kedua pihak, serta sesi foto bersama. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengedukasi pelaku industri farmasi dan biopharmaceutical Korea Selatan mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan di Indonesia. Edukasi ini menjadi bagian penting untuk mendorong kesiapan pelaku usaha Korea dalam memenuhi ketentuan wajib halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. "Kewajiban sertifikasi halal merupakan kebijakan nasional yang berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan jaminan kehalalan sekaligus perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen." kata Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, dalam Indonesia’s Pharmaceutical Halal Certification Compliance Webinar yang diselenggarakan Korea Pharmaceutical and Bio-Pharma Manufacturers Association (KPBMA) bersama Korea Testing Certification Institute (KTC) melalui Zoom Meeting, Selasa (1/9/2026). Webinar bertema “Indonesia’s Pharmaceutical Halal Certification Policy and Implementation Roadmap” tersebut diikuti perusahaan farmasi dan biopharmaceutical Korea yang telah memasuki maupun tengah mempersiapkan diri untuk memasarkan produknya di Indonesia. Forum tersebut membahas kebijakan dan implementasi kewajiban sertifikasi halal produk farmasi, proses dan persyaratan sertifikasi, serta langkah yang perlu dipersiapkan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan halal Indonesia. Melalui forum ini, BPJPH berupaya memberikan pemahaman langsung kepada industri Korea mengenai sistem JPH Indonesia. KPBMA dan KTC menilai kehadiran BPJPH penting untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada perusahaan Korea dalam memahami ketentuan halal sekaligus mempersiapkan pemenuhannya. Lebih lanjut, Deputi Mamat S Burhanudin menambahkan, BPJPH memberikan layanan sertifikasi halal yang efektif, efisien, terjangkau, dan mudah diakses oleh pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri. Bagi produk farmasi dari luar negeri, mekanisme registrasi sertifikat halal luar negeri bagi produk yang berasal dari luar negeri juga menjadi salah satu opsi kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan halal Indonesia. Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengedukasi pelaku industri farmasi dan biopharmaceutical Korea Selatan mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan di Indonesia. Edukasi ini menjadi bagian penting untuk mendorong kesiapan pelaku usaha Korea dalam memenuhi ketentuan wajib halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. "Kewajiban sertifikasi halal merupakan kebijakan nasional yang berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan jaminan kehalalan sekaligus perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen." kata Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, dalam Indonesia’s Pharmaceutical Halal Certification Compliance Webinar yang diselenggarakan Korea Pharmaceutical and Bio-Pharma Manufacturers Association (KPBMA) bersama Korea Testing Certification Institute (KTC) melalui Zoom Meeting, Selasa (1/9/2026). Webinar bertema “Indonesia’s Pharmaceutical Halal Certification Policy and Implementation Roadmap” tersebut diikuti perusahaan farmasi dan biopharmaceutical Korea yang telah memasuki maupun tengah mempersiapkan diri untuk memasarkan produknya di Indonesia. Forum tersebut membahas kebijakan dan implementasi kewajiban sertifikasi halal produk farmasi, proses dan persyaratan sertifikasi, serta langkah yang perlu dipersiapkan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan halal Indonesia. Melalui forum ini, BPJPH berupaya memberikan pemahaman langsung kepada industri Korea mengenai sistem JPH Indonesia. KPBMA dan KTC menilai kehadiran BPJPH penting untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada perusahaan Korea dalam memahami ketentuan halal sekaligus mempersiapkan pemenuhannya. Lebih lanjut, Deputi Mamat S Burhanudin menambahkan, BPJPH memberikan layanan sertifikasi halal yang efektif, efisien, terjangkau, dan mudah diakses oleh pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri. Bagi produk farmasi dari luar negeri, mekanisme registrasi sertifikat halal luar negeri bagi produk yang berasal dari luar negeri juga menjadi salah satu opsi kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan halal Indonesia. Pemenuhan kewajiban sertifikasi halal, lanjutnya, juga memiliki dimensi strategis dalam perdagangan internasional. Sertifikasi halal dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendukung kelancaran perdagangan produk dari dan ke Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, BPJPH memaparkan berbagai aspek terkait layanan sertifikasi halal, antara lain ruang lingkup produk yang diwajibkan bersertifikat halal, prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam sertifikasi halal, serta perkembangan kebijakan jaminan produk halal di Indonesia. Pemahaman yang lebih baik diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal secara lebih dini dan tepat. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat Halal Value Chain (HVC) sekaligus meningkatkan daya saing ekosistem halal Indonesia. Menurut Babe Haikal, kebijakan Wajib Halal tidak cukup dipahami sebagai kewajiban sertifikasi bagi pelaku usaha. Implementasinya perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni membangun ekosistem halal yang kuat dan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, penguatan rantai pasok, penciptaan nilai tambah, dan peningkatan daya saing produk. Pesan tersebut disampaikan Babe Haikal saat menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Halal International yang diselenggarakan ESQ Halal Hub secara daring pada hari ini. Ia menilai, perkembangan HVC menunjukkan bahwa ekosistem halal telah memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. “Halal Value Chain di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif. Nilainya meningkat dari Rp4.900 triliun pada 2023, menjadi Rp5.500 triliun pada 2024, dan mencapai Rp6.400 triliun pada 2025. Sejalan dengan itu, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto juga terus meningkat, dari 24 persen pada 2023 menjadi 25 persen pada 2024 dan 27 persen pada 2025.” tegas Babe Haikal, dalam Webinar Halal International yang diselenggarakan ESQ Halal Hub secara daring pada Selasa (1/9/2026). “Angka ini menunjukkan bahwa ekosistem halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek kehalalan produk, tetapi telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan dan penguatan perekonomian nasional. Karena itu, pengembangan ekosistem halal harus terus kita dorong secara bersama-sama, mulai dari hulu hingga hilir, agar memberikan nilai tambah dan daya saing yang semakin besar bagi Indonesia.” Ujar Babe Haikal. Karena itu, menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, Babe Haikal mendorong pelaku usaha untuk memastikan kesiapannya, termasuk proses produksi dan rantai pasoknya sesuai dengan ketentuan regulasi. Pada saat yang sama, pelaku usaha juga harus melihat sertifikasi halal sebagai penguatan tata kelola bisnis dan daya saing produk, bukan semata-mata pemenuhan kewajiban regulasi saja. Pendekatan tersebut menempatkan Wajib Halal sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat HVC nasional. "Semakin kuat kepatuhan dan integritas halal pada setiap mata rantai, semakin besar pula peluang terciptanya ekosistem usaha yang terpercaya, berkualitas, dan kompetitif." tegas Babe Haikal. Lebih lanjut, Babe Haikal juga memberikan perspektif mengenai pentingnya penguatan rantai pasok halal dalam menghadapi perkembangan industri halal global. Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya sinergi kolaborasi di dalam ekosistem nasional halal agar dapat semakin kuat berperan dalam kancah ekonomi halal dunia. Babe Haikal menggarisbawahi bahwa pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi momentum memperkuat penyelenggaraan JPH sekaligus memperkokoh HVC Indonesia. Sehingga, implementasinya membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. "Dengan demikian, Wajib Halal diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan ketentuan administratif saja, tetapi menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal, menciptakan nilai tambah, dan meningkatkan daya saing produk para pelaku usaha kita. []
Baca Selengkapnya