Dapatkan kepercayaan konsumen, perluas pasar, dan tingkatkan nilai produk Anda dengan sertifikasi halal. Mulai perjalanan sukses Anda hari ini!

Lampung – Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penguatan tersebut mencakup aspek kelembagaan, tata kelola organisasi, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) agar LP3H mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Aqil Irham saat membuka kegiatan Pembinaan LP3H yang diselenggarakan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung di Academic and Research Center UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung, Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta yang terdiri atas pimpinan dan perwakilan dari 15 LP3H yang berada di Provinsi Lampung. "Sesuai regulasi, LP3H tidak hanya berperan menyediakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis untuk merekrut, melatih, membina, dan mengawasi kinerja para P3H. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan LP3H menjadi prasyarat agar seluruh fungsi tersebut dapat dijalankan secara optimal sehingga kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK semakin baik, profesional, dan akuntabel," ungkap Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham. Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa LP3H harus mampu membangun organisasi yang kuat, didukung tata kelola yang baik serta sistem pengembangan SDM yang berkelanjutan. Dengan demikian, LP3H dapat menjalankan fungsi kelembagaannya secara efektif dalam merekrut, melatih, membina, dan mengawasi para Pendamping Proses Produk Halal. Dijelaskannya, keberhasilan layanan sertifikasi halal, khususnya melalui mekanisme self declare, sangat ditentukan oleh kualitas pendampingan yang dilakukan P3H di lapangan. Karena itu, LP3H perlu memastikan setiap pendamping memiliki kompetensi yang memadai, menjunjung tinggi integritas, serta melaksanakan tugas secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "LP3H harus menjadi rumah pembinaan bagi para Pendamping Proses Produk Halal. Perannya tidak berhenti pada proses rekrutmen, tetapi juga memastikan pembinaan dilakukan secara berkelanjutan agar kapasitas, kompetensi, integritas, dan profesionalitas para pendamping terus meningkat. Pendamping yang berkualitas akan menghasilkan kinerja dalam layanan sertifikasi halal yang berkualitas pula," imbuhnya. Untuk mewujudkan hal itu, lanjutnya, LP3H harus bertransformasi menjadi lembaga yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sebab, tata kelola organisasi yang baik dan SDM yang berkualitas merupakan fondasi utama untuk menjaga mutu layanan pendampingan sertifikasi halal di seluruh Indonesia. "Dengan kelembagaan yang kuat, tata kelola yang baik, dan SDM yang profesional, LP3H akan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memperkuat implementasi ekosistem halal nasional," ujar Muhammad Aqil Irham. LP3H juga diharapkan menjalin kerja sama, sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholders di daerah untuk melakukan edukasi dan sosialisasi, sekaligus mendorong mereka agar berperan menjadi fasilitator pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan demikian LP3H tidak hanya menunggu dan memanfaatkan kuota program SEHATI yang jumlahnya terbatas. LP3H sebagai mitra strategis BPJPH di daerah diharapkan tidak hanya memberikan layanan pendampingan, tetapi juga menjadi pusat edukasi, literasi, konsultasi, dan juga motor penggerak tumbuhnya ekosistem halal melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya di wilayah masing-masing guna memperkuat ekosistem halal daerah. []
Baca Selengkapnya
Lampung — Komisi VIII DPR RI mengapresiasi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penguatan layanan di daerah. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Lampung, yang menjadi salah satu ujung tombak pelayanan JPH di wilayah Sumatera. Kunjungan kerja oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat tersebut, diterima oleh Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, didampingi Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung Saluddin. Dalam pertemuan tersebut, Komisi VIII DPR meninjau Balai PJPH Provinsi Lampung, untuk meninjau aktivitas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, termasuk capaian sertifikasi halal, serta kesiapan penguatan kelembagaan Balai PJPH dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah. Balai PJPH Provinsi Lampung merupakan salah satu balai pertama yang dibentuk BPJPH dan saat ini memberikan layanan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bagi Provinsi Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung. Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa keberadaan Balai PJPH merupakan langkah konkret pemerintah melalui BPJPH dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal. Menurutnya, penguatan Balai PJPH di berbagai provinsi menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang semakin optimal. "Kami dari Komisi VIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Lampung. Alhamdulillah, di Provinsi Lampung telah berdiri Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ini merupakan langkah konkret pemerintah melalui BPJPH untuk memperkuat layanan sertifikasi halal di daerah sehingga penyelenggaraan Jaminan Produk Halal semakin optimal," ujar Hidayat Nur Wahid, di Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung, Kamis (23/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Lampung terhadap program sertifikasi halal. Berdasarkan paparan yang diterima Komisi VIII DPR RI, kuota fasilitasi sertifikasi halal program SEHATI di Provinsi Lampung telah terserap seluruhnya, bahkan memperoleh tambahan kuota dari provinsi lain yang alokasinya masih tersedia. Tingginya partisipasi masyarakat tersebut, menurutnya, menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan kepastian kehalalan produk sekaligus perlindungan bagi konsumen. Komisi VIII DPR RI juga meninjau langsung kondisi Balai PJPH Provinsi Lampung yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas perkantoran dengan keterbatasan sarana dan prasarana, meskipun memiliki cakupan layanan yang meliputi empat provinsi. Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menghibahkan lahan seluas satu hektare untuk pembangunan kantor permanen Balai PJPH Provinsi Lampung. "Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menghibahkan lahan untuk pembangunan kantor permanen Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Dukungan ini penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal seiring meningkatnya kebutuhan sertifikasi halal," lanjutnya. Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan menyampaikan hasil kunjungan tersebut dalam rapat kerja bersama BPJPH sebagai bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap pengembangan Balai PJPH di daerah. "Kinerja Balai PJPH Lampung sudah sangat baik. Yang perlu terus diperkuat adalah dukungan sarana dan prasarananya agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal dan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya," imbuh Hidayat Nur Wahid. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penguatan kelembagaan BPJPH di daerah. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI atas perhatian dan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan BPJPH di daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi Lampung melalui hibah lahan untuk pembangunan kantor permanen Balai PJPH merupakan bentuk sinergi yang sangat strategis. Dengan dukungan tersebut, kami optimistis kapasitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat seiring tingginya kebutuhan sertifikasi halal di daerah," kata Muhammad Aqil Irham. Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham juga mengatakan bahwa keberadaan Balai PJPH merupakan bagian dari strategi BPJPH untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat di daerah. "Keberadaan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal merupakan wujud komitmen BPJPH untuk menghadirkan layanan Jaminan Produk Halal yang semakin dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Balai tidak hanya menjadi perpanjangan tangan BPJPH di daerah, tetapi juga menjadi simpul koordinasi dalam memperkuat pembinaan, pelayanan, dan pengawasan penyelenggaraan JPH di wilayah kerjanya," lanjutnya. Muhammad Aqil Irham juga mengungkapkan harapannya, agar sinergi antara DPR RI, BPJPH, K/L terkait, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di seluruh daerah di Indonesia. "Penguatan Balai PJPH di daerah diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal yang mudah, cepat, akuntabel, dan berkualitas, sehingga implikasi positifnya dirasakan semakin luas dan merata guna mendukung peningkatan daya saing produk halal dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. []
Baca Selengkapnya
Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengajak pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dengan mempercepat sertifikasi halal menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing di tengah pertumbuhan industri halal yang semakin pesat. "Jangan lagi berpikir untuk menunda (sertifikasi halal). Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026," ungkap Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, saat menjadi keynote speaker pada peringatan HUT ke-42 Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) di Pondok Indah Jakarta, Jumat (24/7/2026). Lebih lanjut, Babe Haikal menegaskan sertifikasi halal tidak lagi sekedar kewajiban untuk memenuhi ketentuan regulasi. Lebih dari itu, sertifikasi halal telah menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global. "Ekosistem halal hari ini sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan (sebagai) strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha," lanjut Babe Haikal mengingatkan. Imbauan tersebut sejalan dengan besarnya kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional. Babe Haikal memaparkan, berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dimasukkan dalam laporan resmi Kementerian Keuangan, sektor Halal Value Chain (HVC) memberikan kontribusi sebesar 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau sekitar Rp4.900 triliun pada Triwulan III tahun 2025. Ini membuktikan bahwa industri halal telah berkembang menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam konteks global, Babe Haikal juga mengingatkan bahwa perkembangan lanskap industri halal global semakin menuntut pelaku usaha Indonesia untuk bergerak lebih cepat. Persaingan tidak lagi hanya terjadi di pasar domestik, tetapi juga melibatkan berbagai negara yang telah menjadikan industri halal sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi. "Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia," sambung Babe Haikal. DInamika tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari transformasi 'halal' yang saat ini telah berkembang jauh melampaui aspek kepatuhan terhadap syariat. Di tingkat global, halal semakin dipandang sebagai jaminan mutu yang identik dengan kualitas, kebersihan, keamanan, dan transparansi produk. "Halal telah bertransformasi menjadi simbol kualitas, kebersihan, transparansi dan traceability. Halal adalah quality of life yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk," pungkasnya. []
Baca Selengkapnya
Bogor --- Demi memberikan perlindungan masyarakat akan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk, hari ini pemerintah melalui mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan 312 ton (12 kontainer) komoditas impor bahan baku pakan ternak berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil. Tindakan yang dilakukan di lokasi pengolahan limbah Cileungsi, Bogor ini dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium karantina Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengonfirmasi adanya kontaminasi unsur babi (porcine) pada komoditas yang diperuntukkan bagi industri pakan unggas nasional tersebut. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, yang hadir dalam kegiatan pemusnahan komoditas tersebut, meyampaikan apresiasinya atas kolaborasinya dengan Barantin dan Kementerian Pertanian (Kementan) atas tindakan karantina yang dilakukan serta pencegahan terhadap komoditas yang sama yang untuk masuk ke Indonesia. "Atas nama Badan Halal dan (untuk) perlindungan konsumen, saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina dan Kementan." kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal, pada Rabu (22/7/2026) di lokasi pengolahan limbah Cileungsi, Bogor. "Kolaborasi seperti ini akan terus kita perkuat untuk memastikan setiap produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan, kesehatan, dan kehalalan," sambung Babe Haikal. Dikatakannya, sebanyak 312 ton komoditas MBM yang dimusnahkan hari ini merupakan produk yang dicegah beredar di Indonesia. Berkat koordinasi yang cepat antara BPJPH, Barantin, dan Kementan, distribusi produk tersebut dapat segera dihentikan. Bahkan, langkah-langkah antisipasi telah dilakukan di berbagai titik masuk, termasuk di Makassar dan Lampung. Babe Haikal juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam kegiatan impor maupun perdagangan produk di Indonesia. "Taatlah kepada peraturan, dan regulasi yg ada. Dan ini kita lakukan atas nama Undang-Undang Dasar 1945 (untuk) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita berkolaborasi dengan sangat baik, dan kolaborasi ini akan kita jaga terus." tegas Babe Haikal. Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa negara tidak boleh lengah baik terhadap risiko ancaman hama dan penyakit, maupun dari aspek kehalalan, bahwa setiap komoditas yang diimpor juga harus memenuhi unsur halal. Oleh karena itu ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi terhadap pelanggaran aturan yang ada atau zero tolerance. Karena hal tersebut dapat berdampak langsung pada kemanan dan kenyamanan pangan masyarakat Indonesia. Menurutnya, pemusnahan komoditas MBM yang terbukti mengandung porcine tersebut merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus wujud transparansi kepada publik. Diundangnya para wartawan media dimaksudkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan agar tidak muncul spekulasi bahwa barang sitaan dapat disalahgunakan atau diedarkan kembali. Ia juga menyampaikan, bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan hayati, mendukung sistem jaminan produk halal, serta melindungi kepentingan nasional. "Ini bukan semata-mata hasil kerja Karantina Indonesia, tetapi buah dari koordinasi intensif bersama BPJPH, Kementan dan seluruh pihak terkait dalam mengantisipasi serta menemukan pelanggaran seperti ini. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga keamanan pangan sekaligus memastikan pemenuhan ketentuan kehalalan produk," kata Abdul Kadir Karding. Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda, menyampaikan bahwa Kementan telah mengambil langkah pencabutan ijin persetujuan untuk mengespor produk ini ke Indonesia, termasuk 4 unit usaha yang dibekukan sementara, untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas negara Brasil, terkait dengan jaminan tidak tercampurnya unsur porcine dalam produk MBM tersebut. Agung menambahkan, Kementan juga telah bersurat ke 11 negara yang selama ini mensuplai MBM ke Indonesia, untuk mensertakan pengujian PCR di samping health certificate (sertifikat sehat) menyertai produk yang akan diekspor ke Indonesia. Kementan, lanjutnya, juga telah menghitung bahwa untuk kebutuhan pakan tidak begitu besar dari MBM, sehingga tidak perlu khawatir kekurangan meski ada kegiatan pemusnahan tersebut, ketersediaan MBM untuk bahan tambahan pakan masih mencukupi, karena ada 10 negara penyuplai yang lain. []
Baca Selengkapnya
Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat kolaborasi internasional guna mendorong pengembangan ekosistem halal global. Hari ini, BPJPH menerima kunjungan Korea Agency of HACCP Accreditation and Services (KAHAS) dalam rangka membahas peluang kerja sama di bidang teknologi Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk pengembangan halal logistics berbasis teknologi digital. Pertemuan juga melibatkan Korea Halal Certification Center (KHCC), GL Halal Center (GLHAC), dan perwakilan industri Korea Selatan. Audiensi ini menjadi langkah awal kedua pihak dalam membangun kemitraan strategis yang diharapkan mampu memperkuat sistem sertifikasi halal, meningkatkan kapasitas kelembagaan, sekaligus mendukung perdagangan produk halal yang semakin aman, terpercaya, dan berdaya saing global. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa penguatan teknologi menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Menurutnya, inovasi digital dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas sistem sertifikasi halal, tetapi juga untuk memastikan integritas produk halal sepanjang rantai pasok melalui pengembangan halal logistics. "Kolaborasi di bidang teknologi merupakan hal yang sangat baik. Selain memanfaatkan inovasi digital, kita juga dapat memperluas kerja sama pada pengembangan halal logistics. Dengan demikian, jaminan kehalalan produk dapat terpelihara sejak proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi kepada konsumen," kata Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan. Halal logistics, lanjut Babe Haikal, merupakan salah satu aspek penting dalam ekosistem halal karena memastikan produk halal tetap terjaga dari potensi kontaminasi sepanjang proses penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusi. Penguatan aspek ini dinilai semakin strategis seiring meningkatnya perdagangan produk halal lintas negara yang menuntut sistem pengawasan yang lebih efektif dan terdokumentasi. Dalam audiensi tersebut, Direktur Korea Halal Certification Center (KHCC), Seo Yeon Beom, memaparkan berbagai inovasi teknologi untuk mendukung sistem jaminan keamanan pangan. Salah satunya adalah penerapan SMART HACCP, yaitu sistem pengelolaan keamanan pangan berbasis teknologi digital yang mampu melakukan analisis dan pengendalian Critical Control Point (CCP) secara lebih efektif. Sistem tersebut didukung teknologi sensor yang memungkinkan proses pemantauan berlangsung secara real time dan lebih akurat sehingga meningkatkan jaminan keamanan pangan. Menurut Seo Yeon Beom, pendekatan tersebut juga memiliki potensi untuk mendukung implementasi halal logistics yang menjadi salah satu kebutuhan penting dalam perdagangan produk halal global. Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan sistem halal di Korea selain berorientasi pada pemenuhan persyaratan halal, juga mengedepankan perlindungan konsumen. "Konsep halal products juga mencakup perlindungan konsumen. Halal berarti produk yang bersih, aman, dan dapat dipercaya," ujar Seo Yeon Beom. []
Baca Selengkapnya
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan Inspektorat BPJPH bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (21/7/2026), di Gedung BPJPH, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kompetensi pegawai dalam menerapkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan BPJPH. Pembinaan diikuti oleh para pegawai dan pejabat di lingkungan BPJPH, para PIC SPIP dan Manajemen Risiko, serta pegawai Biro Umum dan Keuangan BPJPH. Kegiatan diselenggarakan secara hibrida, yakni luring dan daring, sehingga dapat diikuti secara lebih luas oleh pegawai BPJPH di berbagai unit kerja. Membuka kegiatan, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara layanan publik, BPJPH memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Hal tersebut menjadi semakin penting mengingat layanan sertifikasi halal yang diselenggarakan BPJPH bersentuhan langsung dengan pelaku usaha sebagai pengguna layanan, sekaligus memberikan jaminan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat. "Sebagai lembaga pelayanan publik, BPJPH harus mampu mengidentifikasi setiap titik rawan dalam proses bisnis yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, termasuk gratifikasi maupun tindak pidana korupsi. Karena itu, mitigasi risiko dan penguatan sistem pengendalian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Sestama BPJPH Muhammad Aqil Irham. Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan sertifikasi halal melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan aktor layanan terkait. Mulai dari BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Komite Fatwa Produk Halal, dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses tersebut juga melibatkan SDM yang sangat banyak, di antaranya auditor halal, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), penyelia halal, juru sembelih halal, dan sebagainya. "Kompleksitas proses tersebut menuntut adanya sistem pengendalian yang kuat pada setiap tahapan layanan agar potensi risiko dapat diidentifikasi, dimitigasi, dan dicegah sejak dini. Penguatan pengendalian tersebut juga menjadi semakin strategis seiring meningkatnya volume layanan sertifikasi halal dan keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal." jelas Muhammad Aqil Irham. Inspektur BPJPH Muhammad Fitri mengatakan, kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal BPJPH dalam mendukung implementasi SPIP secara berkelanjutan. Peningkatan pemahaman mengenai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi dan penerapan Fraud Risk Assessment, diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi BPJPH dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengendalikan risiko korupsi pada setiap proses bisnis. Langkah tersebut sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang semakin transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. []
Baca Selengkapnya
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Jakarta International Halal Market (JIHM) 2026 di kawasan Jalan Imam Bonjol–Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (19/7). Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian IMT-GT Regional Halal Forum 2026 tersebut menjadi etalase bagi produk halal unggulan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Indonesia sekaligus memperluas peluang promosi dan akses pasar melalui kolaborasi Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Jakarta International Halal Market dihadiri oleh perwakilan negara anggota Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), perwakilan kedutaan besar negara anggota, atase perdagangan, serta para pemangku kepentingan sektor halal dari dalam dan luar negeri. Melalui kegiatan ini, BPJPH mempertemukan pelaku usaha, pemerintah, dan mitra internasional dalam satu ruang promosi produk halal sekaligus membangun jejaring bisnis dan investasi sektor halal. Beragam tenant menampilkan produk halal unggulan dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Sejumlah tenant UMK Indonesia turut memamerkan produk halal dari berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, fesyen muslim, kosmetik, hingga produk olahan lainnya. Kehadiran para tenant menjadi kesempatan bagi UMK untuk memperkenalkan kualitas produknya kepada masyarakat, calon mitra usaha, serta para delegasi negara mitra. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, Jakarta International Halal Market merupakan bagian dari upaya BPJPH memperkuat daya saing produk halal UMK Indonesia agar mampu memperluas jangkauan pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional. "UMK merupakan fondasi penting ekonomi nasional. Melalui Jakarta International Halal Market, kami ingin membuka peluang yang lebih luas bagi produk halal UMK Indonesia untuk dikenal, dipercaya, dan diterima di pasar regional maupun global. Kolaborasi dengan berbagai negara akan memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan daya saing produk halal kita termasuk produk UMK," ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya. Menurut Babe Haikal, penguatan sektor halal memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga halal, akademisi, komunitas, dan mitra internasional akan mempercepat pertumbuhan industri halal nasional sekaligus menjadikan produk halal Indonesia semakin kompetitif di pasar global. Pada kesempatan tersebut, BPJPH juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku UMK serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga saat ini, sebanyak 10.000 SPPG telah mengantongi sertifikat halal sebagai bagian dari upaya memperluas implementasi Jaminan Produk Halal dan memastikan layanan penyediaan pangan memenuhi standar kehalalan. []
Baca Selengkapnya
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Jakarta International Halal Market (JIHM) 2026 di kawasan Jalan Imam Bonjol–Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (19/7/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian IMT-GT Regional Halal Forum 2026 tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi nasional, regional, dan internasional dalam mendukung implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026, sekaligus memperkuat ekosistem halal yang inklusif, terintegrasi, dan berdaya saing. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan negara anggota Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), perwakilan kedutaan besar negara anggota, atase perdagangan, serta para pemangku kepentingan sektor halal dari dalam dan luar negeri. Dalam kegiatan itu, komitmen menuju implementasi kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 ditegaskan melalui deklarasi bersama berupa penandatanganan banner dukungan oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) halal dari dalam dan luar negeri. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH dilanjutkan oleh para delegasi IMT GT dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand, serta para perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Auditor Halal, pelaku usaha, serta masyarakat umum. Deklarasi bersama tersebut mencerminkan semangat kolaborasi lintas negara dan lintas pemangku kepentingan dalam memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, mendorong harmonisasi ekosistem halal, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal di tingkat regional maupun global. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa penguatan kolaborasi, baik di tingkat daerah, nasional, regional, maupun internasional, merupakan faktor kunci dalam mengoptimalkan sektor produk halal sebagai kekuatan ekonomi bersama. Menurutnya, sinergi antarpemerintah, pelaku usaha, lembaga halal, akademisi, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar ekosistem halal tumbuh semakin inklusif, terintegrasi, dan berdaya saing global. "Kolaborasi adalah kunci untuk mengoptimalkan potensi besar produk halal. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga halal, masyarakat, dan mitra internasional, kita tidak hanya menyukseskan implementasi kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026, tetapi juga menjadikan sektor halal sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, memperluas akses pasar produk halal kita di dunia," ujar Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan. Sebagai bagian dari penguatan implementasi kewajiban sertifikasi halal, BPJPH juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada perwakilan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyerahan tersebut menjadi wujud nyata komitmen BPJPH dalam memperluas implementasi Jaminan Produk Halal di berbagai sektor. "Hingga saat ini, sebanyak 10.000 SPPG telah bersertifikat halal sebagai bagian dari upaya guna memastikan layanan penyediaan pangan memenuhi standar Jaminan Produk Halal." Jakarta International Halal Market 2026 juga menghadirkan tenant-tenant produk halal unggulan dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Selain memperkenalkan beragam produk halal dari ketiga negara, kegiatan ini turut melibatkan sejumlah tenant UMK Indonesia yang mempromosikan produk halal unggulannya kepada masyarakat dan para delegasi internasional. Kehadiran para tenant tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pasar, memperkuat jejaring bisnis halal, sekaligus menunjukkan kesiapan produk halal Indonesia bersaing di pasar regional maupun global. Melalui Jakarta International Halal Market 2026, BPJPH berharap kolaborasi yang terbangun melalui forum IMT-GT dapat semakin memperkuat kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menyongsong implementasi kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026, sekaligus mendorong pertumbuhan industri halal yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. []
Baca Selengkapnya
Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, secara resmi membuka Forum Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Forum yang dihadiri delegasi dari tiga negara ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi pengembangan ekosistem dan industri halal di kawasan melalui sinergi antarpemerintah, dunia usaha, akademisi, dan para pemangku kepentingan. Dalam sambutannya, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa industri halal saat ini telah berkembang menjadi salah satu sektor strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas perdagangan, memacu inovasi, serta memberdayakan masyarakat secara inklusif. "Industri halal telah menjadi sektor penting dengan potensi signifikan untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, perluasan perdagangan, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat lintas agama," ujar Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan. Menurutnya, pengembangan industri halal tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim, tetapi juga telah menjadi standar kualitas yang memberikan nilai tambah bagi produk dan jasa. Karena itu, penguatan ekosistem halal perlu dilakukan melalui kerja sama antarnegara kawasan agar mampu menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas. Pada kesempatan tersebut, Babe Haikal juga menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat kerja sama halal dalam kerangka IMT-GT sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem halal regional yang terintegrasi, kompetitif, dan berkelanjutan. "Indonesia sepenuhnya berkomitmen untuk mendukung dan memperkuat kerja sama halal di kawasan ini dalam kerangka IMT-GT, sembari terus mempromosikan kolaborasi, berbagi pengetahuan, dan pengembangan yang saling menguntungkan di antara negara-negara anggota," katanya. Ia meyakini kolaborasi yang semakin erat antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand akan membuka peluang besar bagi pertumbuhan industri halal kawasan, mulai dari peningkatan perdagangan, investasi, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga inovasi produk dan layanan halal yang berdaya saing global. "Kami percaya bahwa kolaborasi yang lebih kuat antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand akan menciptakan peluang besar bagi ekosistem halal kita dan berkontribusi pada pertumbuhan industri halal yang inklusif dan berkelanjutan," lanjut Babe Haikal. Senada dengan Kepala BPJPH, Chair of IMT-GT WGHAPAS Meeting, Nor Hasnah Badroddin, yang juga menjabat sebagai Senior Director Industry Environmental, Social and Governance, Ministry of Investment, Trade, and Industry (MITI) Malaysia, menyatakan bahwa forum ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi lintas negara dalam mendorong pertumbuhan industri halal yang berdaya saing global, sekaligus mempertegas posisi kawasan IMT-GT sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi halal dunia. "Kami menyampaikan apresiasi tulus kami kepada tuan rumah kami yang terhormat, Republik Indonesia, khususnya kepada Bapak Haikal dan timnya di BPJPH, atas penyelenggaraan pertemuan penting ini dan atas keramahan mereka yang hangat." ungkapnya. "Melalui kolaborasi Indonesia, Malaysia, dan Thailand, kita dapat memperkuat rantai nilai halal lintas negara, membuka peluang lebih besar bagi UMKM, serta menjadikan kawasan IMT-GT sebagai pusat industri halal yang berdaya saing global, inklusif, dan berkelanjutan. Kita perlu memastikan strategi yang telah disusun benar-benar diwujudkan menjadi aksi nyata." ujar Nor Hasnah. Ia juga mengajak seluruh delegasi untuk memastikan pertemuan ini menghasilkan langkah-langkah konkret yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh negara anggota. []
Baca Selengkapnya