Dapatkan kepercayaan konsumen, perluas pasar, dan tingkatkan nilai produk Anda dengan sertifikasi halal. Mulai perjalanan sukses Anda hari ini!
Daftar Sertifikat Halal
Jakarta --- Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan mendukung dunia usaha serta industri dalam negeri. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). Rapat melibatkan sembilan K/L, di antaranya Kemenko PMK, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kantor Staf Kepresidenan, Badan Penyelenggara Jaminan Prociuk Halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Karantina Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan Umum Majelis Ulama Indonesia. Rapat tersebut membahas kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga, mitigasi berbagai isu teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan komunikasi publik agar pelaksanaan kebijakan memberikan kepastian yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan. # Perkuat Kepercayaan dan Kepastian bagi Konsumen, Produsen dan Perdagangan Memimpin rapat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat bagi berbagai pihak, baik konsumen, produsen maupun sektor perdagangan. “Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan.” ungkap Menko PMK Pratikno. Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas K/L, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memitigasi berbagai aspek dalam implementasi JPH, mulai dari ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing. Ia juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Di sisi lain, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen maupun sektor perdagangan. # Halal Bukan Pembatasan Perdagangan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk. Menurutnya, tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional. “Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan. Haikal Hasan menambahkan, halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk di pasar. Menurutnya, respons pelaku usaha dan negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia juga menunjukkan bahwa aspek halal dapat menjadi bagian dari nilai tambah produk. “Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar implementasi kewajiban halal berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan internasional. “Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” tegasnya. Haikal Hasan juga menjelaskan, filosofi penyelenggaraan JPH pada dasarnya adalah memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan produk halal. “Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” ujarnya. Menurutnya, masyarakat memiliki pilihan masing-masing dalam menggunakan produk. Namun, negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan produk halal memperoleh perlindungan dan kepastian. # Pastikan Kesiapan Teknis dan Kelancaran Perdagangan Dukungan terhadap implementasi kebijakan JPH juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman. Ia menegaskan pentingnya memastikan kebijakan berjalan lancar sekaligus mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaannya. “Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong.” kata Dudung. Lebih lanjut, Dudung juga memberikan sejumlah masukan konstruktif, termasuk perlunya penyelesaian berbagai isu teknis yang masih terbuka, antara lain terkait ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang dalam perjalanan, integrasi sistem dengan K/L, serta penanganan produk pangan asal hewan. Selain itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme kendali dan komunikasi publik yang memberikan informasi serta pedoman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, dan mitra luar negeri. “Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok.” tegasnya. Menurutnya, penguatan sistem JPH juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola jaminan produk halal Indonesia, melalui pengawasan dan penegakan kepatuhan yang terukur serta pedoman operasional yang seragam. # Sertifikasi Halal Buka Peluang Pasar Global Dimensi ekonomi dari penguatan ekosistem halal juga disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf RI Teuku Riefky Harsya. Ia menilai pengembangan ekosistem halal membuka peluang ekonomi yang besar, termasuk bagi industri kreatif dan UMKM Indonesia. “Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global.” ungkap Teuku Riefky. Menurutnya, perkembangan ekosistem halal global menunjukkan peluang pasar yang semakin luas. Halal juga telah menjadi nilai yang diperhatikan di sejumlah negara dengan mayoritas penduduk non-Muslim. Sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari strategi pelaku usaha Indonesia dalam membuka akses pasar internasional. Ia mencontohkan pengalaman produk Indonesia yang memperoleh nilai tambah dari sertifikasi halal dalam ekspansi bisnis ke luar negeri. “Kalau ada sertifikat halal menjadi value bagi mereka untuk bisa membuka 48 cabang Sour Sally di Filipina. Salah satu contoh testimoni. Jadi kalau kami melihatnya ini menjadi peluang yang besar dan kami siap berkolaborasi.” ungkap Teuku Rifky. Koordinasi lintas K/L tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan secara terukur, memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat, sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha serta mendukung daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan global. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan preferensi konsumen terhadap produk halal. Perkembangan preferensi konsumen perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan produk dan strategi usaha karena dapat memengaruhi penerimaan produk di pasar. Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menghadiri TOP Halal Award 2026: Consumers Choice yang diselenggarakan IHATEC Marketing Research di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Ia menilai riset preferensi konsumen penting bagi pelaku usaha karena memberikan gambaran mengenai faktor yang menjadi pertimbangan konsumen dalam memilih produk. Sehingga, preferensi tersebut perlu diperhatikan agar pelaku usaha dapat merespons kebutuhan pasar. “Riset seperti ini sangat kita butuhkan karena pertimbangan konsumen harus diperhatikan oleh pelaku usaha karena jika tidak dipertimbangkan, ketika mandatori halal itu berlaku, sanksi pasar bisa jadi akan jauh lebih kejam dibanding sanksi regulasinya,” ujar Sestama BPJPH Muhammad Aqil Irham. Menurutnya, “sanksi pasar” yang dimaksud merupakan konsekuensi dari pilihan dan preferensi konsumen terhadap produk. Karena itu, sertifikasi halal tidak hanya perlu dilihat dalam konteks pemenuhan ketentuan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pelaku usaha merespons kebutuhan konsumennya. Lebih lanjut ia menjelaskan, perkembangan preferensi konsumen menunjukkan bahwa halal semakin menjadi salah satu pertimbangan dalam dinamika pasar. Karena itu, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya pelaku usaha membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi produk dalam persaingan pasar. Ia pun mengimbau pelaku usaha, khususnya yang produknya telah memiliki pasar namun belum mengantongi sertifikat halal, untuk segera melakukan sertifikasi halal. “Kami di BPJPH selalu siap melayani Bapak dan Ibu semua dalam proses sertifikasi halal,” lanjut Muhammad Aqil Irham yang kegiatan tersebut juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perwakilan penerima TOP Halal Award 2026. Senada, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, melalui sambutan daringnya, juga menekankan bahwa nilai halal semakin menjadi bagian dari pertimbangan konsumen. Ia juga mengajak para pemangku kepentingan memadukan kreativitas dan kekuatan merek dalam memperkuat posisi produk halal Indonesia. Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahudin Al Aiyub, menilai bahwa penguatan industri halal nasional khususnya sektor pangan, sangat penting guna emmbangun kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pasar global. "Pangan halal adalah solusi kebutuhan pangan bangsa ini dan merupakan segmen yang cukup kuat serta senantiasa tumbuh. Kita harus mampu membangun kemandirian pangan halal dan menyuplai kebutuhan dunia,” kata Sholahudin. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), Rabu (23/9/2026). Rakornas yang digelar secara online dan diikuti 698 Pengawas JPH di seluruh Indonesia ini menjadi forum untuk memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman, dan mendorong peningkatan kinerja Pengawas JPH dalam menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan JPH. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menekankan bahwa kompetensi dan kapabilitas merupakan fondasi penting dalam mendukung kinerja Pengawas JPH. Karena itu, penguasaan regulasi dan peningkatan kapasitas perlu dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tugas pengawasan. “Pengawas JPH harus menguasai regulasi, lalu tingkatkan kapasitas diri masing-masing dan kompetensinya, sehingga itu bisa mendukung kinerja sehari-hari. Bekerjalah secara maksimal, optimal dengan niat yang baik, ikhlas dan tulus,” ujar Aqil. Menurutnya, SDM yang memahami tugas, memiliki kemampuan yang memadai, serta terus meningkatkan kapasitas akan lebih mampu menjalankan pekerjaan secara optimal. Kinerja tersebut, lanjutnya, perlu diperkuat dengan komitmen, tanggung jawab, kedisiplinan, dan integritas. “Kalau kita memiliki kompetensi, kapabilitas, dan kinerja yang baik, kemudian semuanya didukung oleh integritas, niat yang baik, komitmen yang kuat, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas, maka kualitas SDM BPJPH akan semakin kuat,” tuturnya. Sementara itu, Direktur Pengawasan JPH BPJPH Budi Setyo Hartoto mengatakan penguatan kinerja pengawasan juga harus berorientasi pada efektivitas penyampaian informasi JPH kepada masyarakat. Rakornas juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pengawas JPH di tingkat pusat dan daerah. Kesamaan pemahaman dan koordinasi tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan secara efektif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin kuat, kesamaan pemahaman, serta kesiapan seluruh pengawas dalam mengawal penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. Selain itu, Rakornas membahas pengembangan organisasi jabatan fungsional Pengawas JPH, termasuk penyusunan rancangan kode etik dan kode perilaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan profesi. Melalui penguatan kompetensi, kapabilitas, koordinasi, integritas, dan kode etik, BPJPH mendorong Pengawas JPH untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pengawasan serta memastikan penyelenggaraan JPH berjalan efektif dan memberikan kepastian serta pelayanan kepada masyarakat. []
Baca Selengkapnya
Banten --- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan menegaskan bahwa penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) pada barang gunaan tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya bahan tertentu dalam produk, tetapi juga menyangkut transparansi, ketertelusuran, dan kepercayaan konsumen. Pernyataan tersebut disampaikan Babe Haikal saat mengunjungi lokasi industri sepatu di PT Nikomas Gemilang, bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor, di Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/9/2026). “Halal is transparency, traceability, and trustability.” ungkap Babe Haikal, di Banten, Senin (21/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Babe Haikal meninjau proses produksi dan berdiskusi dengan jajaran perusahaan, Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), serta perwakilan pekerja mengenai implementasi JPH pada industri persepatuan. Babe Haikal menjelaskan bahwa cakupan JPH tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga mencakup barang gunaan, yakni barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan termasuk dalam cakupan pengaturan JPH. Dalam penahapan Wajib Halal Oktober 2026, sandang dan aksesori menjadi salah satu kategori barang gunaan yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Menurut Babe Haikal, ketentuan tersebut perlu dipahami oleh pelaku usaha, termasuk sektor usaha industri sepatu. Pemenuhan JPH bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian dari upaya memastikan produk yang digunakan masyarakat memiliki proses yang jelas dan dapat ditelusuri. Kunjungan ke PT Nikomas Gemilang juga diisi dengan diskusi mengenai perkembangan industri persepatuan nasional bersama APRISINDO dan pemangku kepentingan terkait. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengoptimalkan peran Pimpinan Perubahan dan Agen Perubahan dalam mendukung penguatan Reformasi Birokrasi dan internalisasi budaya kerja BerAKHLAK di lingkungan BPJPH. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan 'Penguatan Peran Pimpinan Perubahan dan Agen Perubahan BPJPH' yang digelar pada hari Senin (21/9/2026) di Gedung BPJPH. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Jaminan Produk Halal (PPSDM JPH), mengusung tema “Spiritual Leadership: Memimpin dengan Hati, Menggerakkan dengan Nilai, Mengubah dengan Aksi”. Kegiatan diikuti 58 peserta, terdiri atas 27 Pimpinan Perubahan, 12 Agen Perubahan di lingkungan pusat, 9 anggota Tim Budaya Kerja BerAKHLAK, serta 10 Agen Perubahan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara daring. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, Pimpinan Perubahan dan Agen Perubahan memiliki peran penting dalam memastikan Reformasi Birokrasi dan nilai-nilai BerAKHLAK diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat Reformasi Birokrasi serta mendukung internalisasi budaya kerja BerAKHLAK di lingkungan BPJPH,” ujar Sestama Muhammad Aqil Irham. Menurut Muhammad Aqil Irham, penguatan peran tersebut diperlukan agar proses perubahan tidak berhenti pada kebijakan, tetapi diterjemahkan menjadi perbaikan nyata di setiap unit kerja melalui keteladanan, kolaborasi, pola pikir adaptif, dan konsistensi dalam bekerja. “Kegiatan ini memberikan penguatan pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab pimpinan perubahan dan agen perubahan disertai penguatan pola pikir, motivasi dan kepemimpinan dalam mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK secara nyata dan berkelanjutan di lingkungan kerja,” jelas Muhammad Aqil Irham. Melalui kegiatan ini, BPJPH mendorong Pimpinan Perubahan dan Agen Perubahan menjadi penggerak perubahan di unit kerja masing-masing, sekaligus memastikan nilai-nilai BerAKHLAK tercermin dalam perilaku dan pelaksanaan tugas. Optimalisasi peran tersebut diharapkan mendukung Reformasi Birokrasi yang berkelanjutan serta membangun budaya kerja BPJPH yang profesional, adaptif, berintegritas, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa semakin luasnya partisipasi internasional dalam The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 menjadi momentum penting untuk mewujudkan visi halal Indonesia yang memberikan manfaat bagi masyarakat dunia. Dihadiri ratusan peserta dari 48 negara, Haikal Hasan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh negara dan pemangku kepentingan yang telah mendukung penyelenggaraan H20 2026. Menurutnya, keberhasilan forum tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak. “Acara ini terselenggara karena kerja sama semua. Dan juga acara ini terselenggara karena antusias 48 negara yang hadir dan 450 undangan yang hadir, beserta dengan Pak Menko, para menteri, begitu juga Wakil Perdana Menteri, para duta besar, dan semua pihak yang membuat acara ini menjadi semakin berhasil,” katanya. Tingginya partisipasi internasional tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa H20 semakin berkembang sebagai forum yang mempertemukan negara dan berbagai pemangku kepentingan halal dari berbagai penjuru dunia. Forum ini sekaligus memperkuat konektivitas dan kolaborasi dalam membangun ekosistem halal global. Ia berharap H20 dapat terus berkembang dan semakin mendunia sehingga mampu menjadi ruang strategis bagi Indonesia untuk berkontribusi dalam pengembangan ekosistem halal internasional. “Acara ini semakin mendunia insyaallah,” ujar Haikal Hasan. Perkembangan H20, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi besar Indonesia di bidang halal sebagaimana cita-cita Presiden Prabowo Subianto, yakni menjadikan halal Indonesia tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat dunia. “Dan pada waktunya, terwujudlah cita-cita harapan kita, harapan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa halal Indonesia untuk masyarakat dunia, dan Indonesia menjadi pusat halal dunia,” pungkasnya. Visi tersebut, lanjutnya, perlu terus diwujudkan melalui penguatan kerja sama internasional, peningkatan kapasitas, pengembangan standar, pertukaran pengetahuan, serta penguatan konektivitas antarlembaga dan pemangku kepentingan halal di berbagai negara. Dengan semakin luasnya partisipasi negara dan pemangku kepentingan dalam H20, BPJPH optimistis forum tersebut dapat terus berkembang sebagai salah satu wadah strategis untuk memperkuat ekosistem halal global sekaligus memperluas kontribusi Indonesia bagi masyarakat dunia. []
Baca SelengkapnyaJakarta --- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa lebih dari 80 negara telah siap menerima kebijakan kewajiban sertifikasi halal Indonesia. Kesiapan tersebut, menurutnya, dibangun melalui sosialisasi dan komunikasi yang terus dilakukan Indonesia kepada komunitas halal internasional. “Yes, 80 negara lebih dong yang telah siap untuk menerima ini semua. Dan kita telah sosialisasi semua itu,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dukungan ekosistem halal luar negeri terhadap implementasi wajib halal di Indonesia, seusai penutupan The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 di Jakarta, Minggu malam (20/9/2026). Menurut Haikal Hasan, H20 2026 menjadi salah satu wadah strategis untuk memperluas pemahaman komunitas halal internasional mengenai kebijakan wajib halal Indonesia. Forum yang diikuti 48 negara tersebut juga menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan kolaborasi dengan lembaga halal dari berbagai negara. “Ini salah satu wadah dan wahana untuk memasyarakatkan dan memperluas pengetahuan tentang wajib halal Oktober. Artinya dunia telah menerima, dunia telah siap,” ujarnya. Haikal Hasan menegaskan, kesiapan Indonesia untuk melaksanakan kewajiban sertifikasi halal juga tidak berubah. Pemerintah akan melaksanakan kebijakan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan, dengan terus membangun kesiapan bersama seluruh pemangku kepentingan. “Dalam negeri pasti siap. Dalam negeri sudah siap. Dan kita enggak mundur dan tidak ada lagi kesan untuk mundur,” tegasnya. Ia menjelaskan, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, penerapan kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Jadi sekarang waktunya kita terapkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” pungkasnya. []
Baca Selengkapnya
Jakarta — Indonesia Halal Awards (IHA) 2026 dalam rangkaian The 5th Summit of Halal-20 (H20) 2026 memberikan penghargaan kepada 22 penerima yang berperan dalam penguatan ekosistem halal, baik di tingkat nasional maupun internasional. Penganugerahan IHA 2026 berlangsung di Trans Hotel Jakarta, Minggu malam (20/9/2026). Sebanyak 22 penerima tersebut terbagi dalam sembilan klaster, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Pemerintah Daerah, Makanan, Minuman dan Kosmetik, Leadership, Institusi Keuangan, serta stakeholder halal Internasional. Penganugerahan IHA 2026 diberikan kepada para pihak yang berkontribusi dalam penguatan ekosistem halal, melibatkan berbagai aktor dengan peran yang saling melengkapi. Mulai dari aktor layanan sertifikasi halal termasuk pemeriksaan kehalalan produk hingga pendampingan pelaku UMK, fasilitasi sertifikasi halal oleh pemerintah daerah, implementasi standar halal dalam industri dan inovasi produk, dukungan sektor keuangan kepada ekosistem halal, pengembangan ilmu pengetahuan di bidang halal, hingga penguatan konektivitas perdagangan dan jaminan produk halal internasional. # Perkuat Fondasi Pemeriksaan dan Pendampingan Halal Pada klaster Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM menerima penghargaan Excellence in Pioneering Halal Auditing and Development. Dari klaster BUMN, PT SUCOFINDO (Persero) menerima Excellence in Integrated Halal Auditing and Laboratory Assurance. Sementara PT Surveyor Indonesia (Persero) menerima Excellence in Supporting Halal Empowerment for Micro and Small Enterprises (MSEs) atas kontribusinya dalam mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil menuju kesiapan sertifikasi halal. Penguatan pendampingan juga diapresiasi melalui penghargaan kepada Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (LP3H UIN Sunan Kalijaga) dengan kategori Excellence in Institutional Performance and Quality of Halal Product Process Assistance. LP3H ini tercatat memiliki jaringan cabang di 34 provinsi dan menaungi lebih dari 2.700 Pendamping PPH. Adapun Andre Herlambang, Pendamping Proses Produk Halal dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menerima Excellence in Technical Accuracy and Quality of Halal Product Process Assistance. Penghargaan ini mengakui ketelitian dan akurasi teknis dalam pendampingan sertifikasi halal skema self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil. #Pemda dan Dunia Usaha Perluas Akses Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pada klaster Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima Excellence in Provincial Government Facilitation of Halal Certification for Micro and Small Enterprises (MSEs). Pada klaster Makanan, Minuman, dan Kosmetik, terdapat empat penerima penghargaan. Danone Indonesia menerima Excellence in Integrated Halal Assurance for Nutrition & Hydration. PT Indofood Sukses Makmur Tbk menerima Excellence in Halal Assurance System Implementation for Global Market. Selanjutnya, PT Geltech Prima Indonesia memperoleh Excellence in Pioneering Halal Marine Collagen and Gelatin Innovation and Commercialization. Sementara PT Paragon Technology and Innovation menerima Excellence in Facilitating Halal Certification for Micro and Small Enterprises (MSEs) #Institusi Keuangan Dukung Kesiapan Halal UMK Penguatan ekosistem halal nasional juga mendapat dukungan dari sektor keuangan. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperoleh Excellence in Islamic Banking for Halal Ecosystem Advancement. Penghargaan ini mengakui peran BSI dalam memperluas ekosistem halal nasional melalui layanan dan inovasi perbankan syariah. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menerima Excellence in Advancing Halal Readiness through Inclusive Financial Access for Micro and Small Enterprises (MSEs) atas perannya menghubungkan inklusi keuangan dengan kesiapan sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui program BRI Peduli, sebanyak 70 UMKM dengan 404 produk tercatat memperoleh sertifikasi halal pada 2025. Sedangkan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperoleh Excellence in Advancing Access to Halal Certification for Micro and Small Enterprises (MSEs). Sejak 2023, program sertifikasi halal BCA tercatat telah memfasilitasi sekitar 5.000 sertifikat halal di sekitar 40 provinsi. *Penghargaan Lifetime Achievement untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan di Bidang Halal* Pada klaster Leadership, Assoc. Prof. Dr. Winai Dahlan menerima penghargaan Lifetime Achievement in Halal Science and Development. # Delapan Aktor Internasional Perkuat Konektivitas Halal Global Penguatan ekosistem halal juga memiliki dimensi internasional. Sebanyak delapan penerima memperoleh penghargaan dalam klaster Internasional. Kedelapan penerima tersebut adalah: (1) Allanasons Private Limited (Allana Group) — Excellence in Global Halal Meat Production and Export Leadership; (2) Institut Français de Civilisation Musulmane (IFCM), Lyon - as Excellence in Advancing Halal Values through Muslim Civilisation and Intercultural Dialogue; (3) Australian Halal Authority and Advisers Pty. Ltd. (AHAA) - as Excellence in International Halal Assurance and Regulatory Recognition; (4) Australian Halal Development and Accreditation (AHDAA) Pty Ltd - as Excellence in International Halal Certification and Export Facilitation; (5) B57+ Asia-Pacific Regional Chapter (B57+) - as Excellence in Asia-Pacific Halal Business Diplomacy and Economic Connectivity; (6) Islamic Co-ordinating Council of Victoria Pty Ltd (ICCV), Australia -as Excellence in Multi-Market Halal Business Development; (7) Halal Certification Authority Pty Limited (HCA), Australia - as Excellence in Internationally Recognised Halal Certification and Market Access; dan (8) World Halal Authority (WHA), Italia - as Excellence in European Halal Certification Innovation and Export Assurance. []
Baca Selengkapnya
Jakarta --- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa jaminan produk halal (JPH) merupakan bagian penting dari tanggung jawab publik sekaligus fondasi untuk membangun kepercayaan dalam perekonomian. Menurutnya, jaminan produk halal tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga mendukung dunia usaha untuk tumbuh, meningkatkan kualitas, dan memperluas akses ke pasar global. Hal itu disampaikan Menko PMK Pratikno saat memberikan sambutan pada The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (18/9/2026). “Perlindungan konsumen bukanlah hambatan bagi pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Menko PMK Pratikno. Pratikno menekankan bahwa pemerintah memiliki dua tanggung jawab yang berjalan beriringan, yakni membangun ekosistem ekonomi yang kondusif dan memberikan kepastian bagi dunia usaha, sekaligus memastikan konsumen memperoleh informasi yang akurat serta kepastian mengenai produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Pratikno, jaminan produk halal merupakan tanggung jawab publik yang berlandaskan nilai-nilai konstitusi dan kerangka hukum masing-masing negara. Bagi masyarakat Muslim, status halal memiliki keterkaitan erat dengan keimanan, martabat, rasa aman, dan ketenteraman hati. “Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab ini kita laksanakan melalui proses yang adil, transparan, profesional, dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun dunia usaha,” katanya. Apresiasi BPJPH atas Peran Strategisnya dalam Ekosistem Halal Global Dalam kesempatan tersebut, Pratikno menyampaikan apresiasi atas BPJPH yang dinilainya berkembang pesat sebagai lembaga yang relatif muda. BPJPH disebut terus membangun kapasitas kelembagaan, mengembangkan standar, memperluas pelayanan publik, dan memperkuat kerja sama internasional. “Saya menyampaikan selamat kepada Pak Haikal dan BPJPH karena telah menyelenggarakan pertemuan penting ini. Selamat pula atas kinerja BPJPH dalam membangun kapasitas kelembagaan,” kata Pratikno. Ia menilai penyelenggaraan H20 2026 yang mempertemukan para pemangku kepentingan halal dari berbagai negara menjadi bukti berkembangnya peran BPJPH dalam membangun kerja sama halal di tingkat internasional. Pratikno juga menekankan pentingnya membangun keselarasan dan saling percaya di antara negara-negara dalam penyelenggaraan jaminan halal. Menurutnya, kerja sama internasional tidak harus diarahkan pada keseragaman, melainkan pada alignment, mutual trust, dan kerja sama praktis yang dapat memfasilitasi perdagangan tanpa mengurangi integritas jaminan halal. “Ketika sertifikat halal yang kredibel saling diakui antarnegara, dunia usaha dapat mengurangi duplikasi. Rantai pasok dapat menjadi lebih efisien. Konsumen dapat memperoleh jaminan yang lebih kuat,” tuturnya. Saling pengakuan sertifikat halal, lanjutnya, juga dapat membuka jalur yang lebih jelas bagi produsen kecil untuk memasuki pasar internasional. Pratikno juga menilai tema H20 2026, “Bridging Borders, Connecting Nations, Forging Stronger Partnerships through Global Halal Trade and Halal Economy”, memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan pengembangan ekosistem halal dunia. Lebih lanjut, Pratikno mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi melalui pertukaran pengetahuan, pengembangan talenta, dukungan terhadap perempuan dan wirausaha muda, penguatan rantai pasok, perluasan saling pengakuan, serta pengembangan perdagangan halal yang semakin inklusif dan mudah diakses. “Marilah kita bertukar pengetahuan, mengembangkan talenta, mendukung perempuan dan wirausaha muda, memperkuat rantai pasok, memperluas saling pengakuan, serta menjadikan perdagangan halal semakin inklusif dan mudah diakses,” ajaknya. “Semoga pertemuan ini menghasilkan kemitraan yang lebih kuat, standar yang lebih baik, peluang yang lebih luas, serta manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia dan masyarakat di seluruh dunia,” pungkasnya. []
Baca Selengkapnya