Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), Rabu (23/9/2026). Rakornas yang digelar secara online dan diikuti 698 Pengawas JPH di seluruh Indonesia ini menjadi forum untuk memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman, dan mendorong peningkatan kinerja Pengawas JPH dalam menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan JPH.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menekankan bahwa kompetensi dan kapabilitas merupakan fondasi penting dalam mendukung kinerja Pengawas JPH. Karena itu, penguasaan regulasi dan peningkatan kapasitas perlu dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tugas pengawasan.

“Pengawas JPH harus menguasai regulasi, lalu tingkatkan kapasitas diri masing-masing dan kompetensinya, sehingga itu bisa mendukung kinerja sehari-hari. Bekerjalah secara maksimal, optimal dengan niat yang baik, ikhlas dan tulus,” ujar Aqil.

Menurutnya, SDM yang memahami tugas, memiliki kemampuan yang memadai, serta terus meningkatkan kapasitas akan lebih mampu menjalankan pekerjaan secara optimal. Kinerja tersebut, lanjutnya, perlu diperkuat dengan komitmen, tanggung jawab, kedisiplinan, dan integritas.

“Kalau kita memiliki kompetensi, kapabilitas, dan kinerja yang baik, kemudian semuanya didukung oleh integritas, niat yang baik, komitmen yang kuat, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas, maka kualitas SDM BPJPH akan semakin kuat,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan JPH BPJPH Budi Setyo Hartoto mengatakan penguatan kinerja pengawasan juga harus berorientasi pada efektivitas penyampaian informasi JPH kepada masyarakat. Rakornas juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pengawas JPH di tingkat pusat dan daerah. Kesamaan pemahaman dan koordinasi tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan secara efektif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin kuat, kesamaan pemahaman, serta kesiapan seluruh pengawas dalam mengawal penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Rakornas membahas pengembangan organisasi jabatan fungsional Pengawas JPH, termasuk penyusunan rancangan kode etik dan kode perilaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan profesi.

Melalui penguatan kompetensi, kapabilitas, koordinasi, integritas, dan kode etik, BPJPH mendorong Pengawas JPH untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pengawasan serta memastikan penyelenggaraan JPH berjalan efektif dan memberikan kepastian serta pelayanan kepada masyarakat. []