Jakarta --- Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan mendukung dunia usaha serta industri dalam negeri.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). Rapat melibatkan sembilan K/L, di antaranya Kemenko PMK, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kantor Staf Kepresidenan, Badan Penyelenggara Jaminan Prociuk Halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Karantina Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan Umum Majelis Ulama Indonesia.
Rapat tersebut membahas kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga, mitigasi berbagai isu teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan komunikasi publik agar pelaksanaan kebijakan memberikan kepastian yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan.
Perkuat Kepercayaan dan Kepastian bagi Konsumen, Produsen dan Perdagangan
Memimpin rapat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat bagi berbagai pihak, baik konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan.” ungkap Menko PMK Pratikno.
Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas K/L, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memitigasi berbagai aspek dalam implementasi JPH, mulai dari ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing.
Ia juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Di sisi lain, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.
Halal Bukan Pembatasan Perdagangan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.
Menurutnya, tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan.
Haikal Hasan menambahkan, halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk di pasar. Menurutnya, respons pelaku usaha dan negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia juga menunjukkan bahwa aspek halal dapat menjadi bagian dari nilai tambah produk.
“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar implementasi kewajiban halal berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan internasional.
“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” tegasnya.
Haikal Hasan juga menjelaskan, filosofi penyelenggaraan JPH pada dasarnya adalah memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan produk halal.
“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki pilihan masing-masing dalam menggunakan produk. Namun, negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan produk halal memperoleh perlindungan dan kepastian.
Pastikan Kesiapan Teknis dan Kelancaran Perdagangan
Dukungan terhadap implementasi kebijakan JPH juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman. Ia menegaskan pentingnya memastikan kebijakan berjalan lancar sekaligus mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaannya.
“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong.” kata Dudung.
Lebih lanjut, Dudung juga memberikan sejumlah masukan konstruktif, termasuk perlunya penyelesaian berbagai isu teknis yang masih terbuka, antara lain terkait ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang dalam perjalanan, integrasi sistem dengan K/L, serta penanganan produk pangan asal hewan. Selain itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme kendali dan komunikasi publik yang memberikan informasi serta pedoman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, dan mitra luar negeri.
“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok.” tegasnya.
Menurutnya, penguatan sistem JPH juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola jaminan produk halal Indonesia, melalui pengawasan dan penegakan kepatuhan yang terukur serta pedoman operasional yang seragam.
Sertifikasi Halal Buka Peluang Pasar Global
Dimensi ekonomi dari penguatan ekosistem halal juga disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf RI Teuku Riefky Harsya. Ia menilai pengembangan ekosistem halal membuka peluang ekonomi yang besar, termasuk bagi industri kreatif dan UMKM Indonesia.
“Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global.” ungkap Teuku Riefky.
Menurutnya, perkembangan ekosistem halal global menunjukkan peluang pasar yang semakin luas. Halal juga telah menjadi nilai yang diperhatikan di sejumlah negara dengan mayoritas penduduk non-Muslim. Sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari strategi pelaku usaha Indonesia dalam membuka akses pasar internasional. Ia mencontohkan pengalaman produk Indonesia yang memperoleh nilai tambah dari sertifikasi halal dalam ekspansi bisnis ke luar negeri.
“Kalau ada sertifikat halal menjadi value bagi mereka untuk bisa membuka 48 cabang Sour Sally di Filipina. Salah satu contoh testimoni. Jadi kalau kami melihatnya ini menjadi peluang yang besar dan kami siap berkolaborasi.” ungkap Teuku Rifky.
Koordinasi lintas K/L tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan secara terukur, memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat, sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha serta mendukung daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan global. []




