JAKARTA - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Rantai Pasok atau supply chain produk makanan harus memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH), sehingga terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
"Makanan menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Kita perlu menjaga rantai pasok makanan yang memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH). Khususnya dari sisi logistik pendingin, karena pada saat proses pendinginan, dalam suhu tertentu dimungkinkan terjadinya kontaminasi antar produk. Untuk menjaga (mencegah terjadinya) hal tersebut dibutuhkan Sistem Jaminan Produk Halal." ungkap Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor pada acara Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Pelaku Logistik Indonesia (PPLI) pada Indonesia Cold Chain Expo, di Jakarta International Expo, Jakarta Utara, Kamis (8/5/2025).
"Maka dari itu, Sertifikat Halal penyimpanan berupa pendinginan produk makanan sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia, bahwa makanan yang dikonsumsi memenuhi standarisasi halal." lanjut Bang Ferry, sapaan akrab Afriansyah Noor.