Demi Konsistensi Produk Halal, BPJPH: Penyelia Halal Harus Kredibel

12 September 2023 - 12.25

Demi Konsistensi Produk Halal, BPJPH: Penyelia Halal Harus Kredibel

Jakarta (BPJPH) --- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengingatkan para penyelia halal harus memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugasnya demi terjaganya kualitas kehalalan produk secara konsisten.

“Seorang penyelia halal harus memiliki kredibilitas dan intention atau niat yang kuat untuk melaksanakan tugasnya. Ini penting untuk memastikan terjaganya proses produk halal di perusahaan tempat Bapak dan Ibu ditugaskan,” kata Aqil, saat membuka Pelatihan Penyelia Halal Berbasis SKKNI yang digelar oleh Halal Institute di Gedung BPJPH, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, penyelia halal merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal. Peraturan tersebut juga mewajibkan setiap perusahaan memiliki penyelia halal untuk ditugaskan memastikan berjalannya proses produk halal di perusahaan tersebut.

“Penyelia halal berperan sebagai auditor halal internal di perusahaan. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh bahan dan proses yang dilakukan memenuhi kriteria jaminan produk halal. Oleh karena itu, ia harus kredibel dan bertanggungjawab.” lanjut Aqil.

Selain kredibel, lanjutnya, penyelia halal juga harus memiliki kompetensi dan wawasan yang cukup luas serta memahami syariat terkait proses produk halal pada sebuah perusahaan. Dengan adanya penyelia halal yang memiliki kompetensi dan kredibilitas di perusahaan, diharapkan kualitas produk halal akan terjaga secara konsisten dari waktu ke waktu.

Bahkan, lanjut Aqil, penyelia halal tidak hanya memastikan berjalannya proses produk halal di perusahaan saja. Seorang penyelia halal juga harus mengkoordinasikan proses produk halal dengan auditor halal yang ditugaskan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Seorang penyelia halal juga memiliki peran sebagai penentu tindakan perbaikan dan pencegahan bila mana terjadi kesalahan pada proses produksi.

Aqil juga mengatakan bahwa saat ini kehadiran penyelia halal amat dibutuhkan. Sebab, kewajiban sertifikasi halal akan segera diberlakukan mulai Oktober 2024.

"Untuk itu, saya meminta seluruh peserta mengikuti semua sesi pelatihan dengan sebaik-baiknya, supaya lulus, berkompetensi dan yang sangat penting bertanggungjawab." kata Aqil menegaskan.

Pelatihan Penyelia Halal berbasis SKKNI angkatan ke-50 tersebut diikuti oleh 33 peserta. Mereka berasal dari berbagai bidang usaha. Seperti industri produk makanan dan minuman, restoran, kosmetik, obat-obatan, barang gunaan, Rumah Potong Hewan (RPH), hingga transporter/kargo. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.