Kepala BPJPH & Mendag Koordinasikan Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor-Ekspor

27 April 2026 - 12.00

Kepala BPJPH & Mendag Koordinasikan Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor-Ekspor

Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengadakan pertemuan, membahas implementasi kewajiban sertifikasi halal untuk produk ekspor dan impor. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesiapan lintas sektor dalam menghadapi peningkatan arus perdagangan global sekaligus mendukung penerapan wajib halal yang semakin dekat.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (27/4/2026) ini dimaksudkan untuk menyelaraskan kebijakan serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung implementasi kewajiban sertifikasi halal.

Pada pertemuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa di fase krusial dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal seperti saat ini, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor kunci agar implementasi kebijakan berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha, khususnya yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor.

“Penguatan koordinasi menjadi kunci agar implementasi ekosistem halal berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujar babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam pertemuan tersebut, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (27/4/2026).

halal.go.id

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari kesiapan kebijakan, harmonisasi regulasi, hingga tata kelola data produk ekspor dan impor yang wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Selain itu, rapat juga membahas pentingnya integrasi sistem dan percepatan layanan untuk mendukung kelancaran arus produk lintas negara.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa sektor perdagangan nasional saat ini berada dalam momentum percepatan. Sehingga, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu dan kepercayaan terhadap produk Indonesia di pasar global.

“Penguatan ekosistem halal nasional harus mampu mendorong daya saing Indonesia di pasar global. Kewajiban (sertifikasi) halal pada produk ekspor dan impor harus menjadi instrumen yang memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, BPJPH dan Kemendag sepakat bahwa implementasi kewajiban halal tidak boleh menjadi hambatan perdagangan, melainkan harus memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia di pasar internasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam bentuk peningkatan literasi pelaku usaha, percepatan layanan sertifikasi halal, serta penguatan pengawasan yang terintegrasi.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, BPJPH dan Kemendag akan memperkuat koordinasi teknis dalam harmonisasi regulasi, pertukaran data, serta penyederhanaan proses layanan terkait sertifikasi halal untuk produk ekspor dan impor. Langkah ini diarahkan untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan lebih terintegrasi, serta mendukung kelancaran arus barang dalam kegiatan perdagangan internasional. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.