Menurutnya, LP3H tidak hanya berfungsi sebagai pendamping administratif, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun tertib halal di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, peningkatan kualitas kinerja, disiplin prosedur, dan kesamaan langkah di seluruh LP3H menjadi hal yang mutlak.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, EA Chuzaemi Abidin, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakornas LP3H bertujuan untuk mengakselerasi sertifikasi halal produk UMK melalui penguatan koordinasi nasional. Selain itu, Rakornas ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antara BPJPH dan seluruh LP3H di Indonesia.












