Keputusan Menteri Agama adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat publik di bidang agama. Keputusan Menteri Agama berisi tentang kebijakan, program, atau tindakan yang diambil oleh Menteri Agama dalam menjalankan tugasnya.
Keputusan Menteri Agama berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam kegiatan keagamaan di Indonesia. Keputusan Menteri Agama biasanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama.
Keputusan Menteri Agama dapat diakses melalui situs web resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu www.kemenag.go.id. Keputusan Menteri Agama yang terbaru biasanya diumumkan melalui website dan juga dapat ditemukan di berbagai media massa.