Keputusan Menteri Agama

Keputusan Menteri Agama adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat publik di bidang agama. Keputusan Menteri Agama berisi tentang kebijakan, program, atau tindakan yang diambil oleh Menteri Agama dalam menjalankan tugasnya.

Keputusan Menteri Agama berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam kegiatan keagamaan di Indonesia. Keputusan Menteri Agama biasanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama.

Keputusan Menteri Agama dapat diakses melalui situs web resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu www.kemenag.go.id. Keputusan Menteri Agama yang terbaru biasanya diumumkan melalui website dan juga dapat ditemukan di berbagai media massa.

KMA 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.pdfKMA 748 Tahun 2021 Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.pdfKMA 297 2023 Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal-lgkp.pdfKMA No. 1103 Tahun 2019 - Penetapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sebagai Unit Eselon I Pada Kementerian Agama Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.pdfKMA No. 541 2022 - Pejabat Pengelola BLU BPJPH.pdfDaftar Bahan Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat Halal NEW.pdfKMA 944 tahun 2024 ttg Perubahan atas KMA 748 Tahun 2021 (ttd) .pdf

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id