Jakarta (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama hari ini menggelar konsultasi publik rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Konsultasi publik melibatkan berbagai stakeholder dan masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
"Konsultasi publik atas rencana revisi Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan untuk memberikan partisipasi kepada Kementerian/Lembaga terkait, pelaku usaha, asosiasi, LPH, LP3H, perguruan tinggi, stakeholder JPH lainnya, dan masyarakat, agar mereka memberikan partisipasi yang bermakna atau meaningful participation dalam revisi Peraturan Pemerintah ini." ungkap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Jum'at (19/7/2024).
"Untuk itu kami mengundang berbagai stakeholder dan pemangku kepentingan terkait materi muatan revisi peraturan untuk dapat memberikan masukan-masukan konstruktif yang diperlukan demi sempurnanya norma peraturan." lanjutnya menegaskan.
Konsultasi publik dilakukan secara hybrid melalui daring dengan platform zoom meeting, dan melalui luring yang dipusatkan di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung BPJPH, Jakarta, Jum'at (19/7/2024). Hadir sebagai narasumber Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, dan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro. Konsultasi publik dimoderatori oleh Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum BPJPH, Mahdisin. Nampak lebih dari 800 peserta mengikuti konsultasi publik melalui zoom meeting.