Jakarta (BPJPH) --- Pemerintah mendorong pelaku usaha yang memiliki produk terkategori wajib bersertifikat halal untuk segera mengajukan sertifikat halal. Sertifikasi halal dimulai dengan mendaftar atau mengajukan permohonan sertifikat halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps, atau bisa juga dengan mengakses laman ptsp.halal.go.id.
"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," kata Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," tegas Wibowo.
Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan bahwa PUSAKA Superapps merupakan bagian dari program transformasi digital Kemenag.
"Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama," lanjutnya.
"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal lebih mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga sudah ada di sana," lanjutnya.
Selain mudah dan dapat dilakukan siapapun, Wibowo juga menjelaskan pentingnya mengantongi sertifikat halal bagi sebuah produk. Selain sebagai bentuk jaminan kualitas dan kehalalan bagi konsumen, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah produk secara ekonomi.
Senada, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Untuk itu, BPJPH terus melakukan transformasi digital untuk mendukung dan meningkatkan layanan. Termasuk dengan pemanfaatan Artificial Intelligence dan teknologi Blockchain.
"Oleh karena itu, sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk mendaftar (sertifikasi halal) bisa dilakukan secara online," kata Aqil.
"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," jelasnya. []