Jakarta – Program sertifikasi halal gratis yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam menebar kebaikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Semangat ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menegaskan bahwa kekuasaan harus digunakan untuk menebar kebaikan, menghapus kemiskinan, dan menegakkan kedaulatan bangsa.
Pelaksanaan program sertifikasi halal gratis oleh BPJPH menjadi wujud konkret amanah tersebut. Melalui sinergi bersama para Pendamping Proses Produk Halal (PPH), jutaan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia kini dapat memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Program ini tidak hanya membantu pelaku usaha kecil meningkatkan daya saing produknya, tetapi juga membuka lapangan kerja baru bagi para pendamping halal yang tersebar di berbagai daerah.
Salah satu kisah nyata datang dari Dian Lestari, seorang ibu rumah tangga asal Malang, Jawa Timur, yang kini menjadi Pendamping PPH. Melalui program sertifikasi halal gratis, Dian berhasil memperoleh penghasilan yang layak sekaligus membantu para pelaku usaha kecil di lingkungannya memperoleh sertifikat halal. “Alhamdulillah, dengan program sertifikat halal gratis ini, saya bisa membantu banyak pelaku usaha dan sekaligus mendapatkan penghasilan untuk menghidupi anak-anak saya,” ujarnya. Menurut Dian, manfaat program ini bukan hanya pada sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran dan kepercayaan diri pelaku UMK untuk menembus pasar yang lebih luas.









