Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 berjalan sesuai tahapan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan Babe Haikal, sapaan akrabnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026), yang membahas realisasi anggaran tahun 2026 serta rencana kerja dan program BPJPH.
"Tidak ada penundaan Wajib Halal Oktober 2026. Karena jika berbicara mengenai halal, bangsa ini sesungguhnya telah menunggu sangat lama," tegas Babe Haikal di hadapan Komisi VIII DPR RI.
Haikal Hasan memaparkan, perjalanan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia berawal dari fondasi yang mulai diletakkan sejak tahun 1974 pada masa Presiden Soeharto. Selanjutnya, dalam beberapa periode pemerintahan dilakukan pembahasan Undang-Undang hingga diundangkannya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo, BPJPH dibentuk, berbagai regulasi turunan dan penguatan implementasi terus dilakukan. Berikutnya, pada masa pemerintahan presiden Prabowo Subianto, BPJPH diperkuat menjadi Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) untuk penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang semakin kuat, efektif, terintegrasi, dan menjangkau seluruh pelaku usaha di Indonesia .
"Artinya, jika dihitung sejak tahun 1974 hingga saat ini, bangsa ini telah menunggu sekitar 50 tahun untuk terwujudnya sistem Jaminan Produk Halal yang berjalan secara menyeluruh. Karena itu, kami berkomitmen bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal harus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan," ujarnya.












