Raker dengan DPR, Kepala BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 Sesuai Tahapan

11 Juni 2026 - 13.15

Raker dengan DPR, Kepala BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 Sesuai Tahapan

Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 berjalan sesuai tahapan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan Babe Haikal, sapaan akrabnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026), yang membahas realisasi anggaran tahun 2026 serta rencana kerja dan program BPJPH.

"Tidak ada penundaan Wajib Halal Oktober 2026. Karena jika berbicara mengenai halal, bangsa ini sesungguhnya telah menunggu sangat lama," tegas Babe Haikal di hadapan Komisi VIII DPR RI.

Haikal Hasan memaparkan, perjalanan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia berawal dari fondasi yang mulai diletakkan sejak tahun 1974 pada masa Presiden Soeharto. Selanjutnya, dalam beberapa periode pemerintahan dilakukan pembahasan Undang-Undang hingga diundangkannya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo, BPJPH dibentuk, berbagai regulasi turunan dan penguatan implementasi terus dilakukan. Berikutnya, pada masa pemerintahan presiden Prabowo Subianto, BPJPH diperkuat menjadi Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) untuk penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang semakin kuat, efektif, terintegrasi, dan menjangkau seluruh pelaku usaha di Indonesia .

"Artinya, jika dihitung sejak tahun 1974 hingga saat ini, bangsa ini telah menunggu sekitar 50 tahun untuk terwujudnya sistem Jaminan Produk Halal yang berjalan secara menyeluruh. Karena itu, kami berkomitmen bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal harus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan," ujarnya.

halal.go.id

Babe Haikal menjelaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengatur tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk secara bertahap guna memberikan waktu bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk mempersiapkan secara optimal. Sebagai kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024 lalu, Wajib Halal oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan wajib halal diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, dan juga produk luar negeri atau impor.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kategori produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi: (1) Produk makanan dan minuman; (2) Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan; (3) Kosmetik; (4) Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik; (5) Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; (6) Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; (7) Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Dalam rangka menyambut implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tersebut, BPJPH juga terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Terbaru, sosialisasi dilaksanakan secara serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia. Bahkan, kegiatan itu mendapatkan rekor dunia dari MURI sebagai kegiatan sosialisasi wajib halal secara serentak di lokasi terbanyak.

halal.go.id

Babe Haikal juga mengatakan, BPJPH juga terus melaksanakan digitalisasi serta meningkatkan kapasitas kelembagaan agar penyelenggaraan JPH di daerah semakin optimal. Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di berbagai wilayah. Pada tahun 2025, BPJPH telah membentuk 10 UPT yang tersebar di 10 provinsi. Selanjutnya pada tahun 2026 direncanakan pembentukan 15 UPT baru di 15 provinsi lainnya. Di samping penguatan kelembagaan, BPJPH juga menilai perlu adanya penguatan regulasi Jaminan Produk Halal guna menjawab berbagai dinamika yang berkembang dalam penyelenggaraan JPH.

Pada raker tersebut, Babe Haikal juga menyampaikan agar DPR mendukung upaya penguatan perundang-undangan JPH, yang merupakan kebutuhan penting agar implementasi JPH semakin efektif.

Di rapat kerja tersebut, Babe Haikal juga menyampaikan pentingnya dukungan anggaran untuk memperkuat layanan JPH. Dukungan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal, memperluas jangkauan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK, memperkuat kelembagaan BPJPH di daerah, serta mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

halal.go.id

Salah satu program yang menjadi perhatian BPJPH adalah Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Menurut Haikal Hasan, program tersebut merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui program SEHATI, pelaku UMK memperoleh akses yang lebih luas untuk mendapatkan sertifikat halal. Sertifikasi halal tidak hanya membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing produk, dan memperluas akses pasar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan layanan sertifikasi halal tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

"Kontribusi halal value chain terhadap PDB nasional kita sudah mencapai 27 persen," ungkapnya.

Menurut Babe Haikal, besarnya kontribusi halal value chain terhadap perekonomian nasional menunjukkan bahwa Jaminan Produk Halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing produk nasional dan memperluas partisipasi pelaku usaha Indonesia dalam pasar halal global. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.