Bandung (Kemenag) --- Laboratorium Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerima Sertifikat Akreditasi Laboratorium Penguji SNI ISO/IEC 17025: 2017.
Sertifikat ini diserahkan Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S Achmad kepada Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham bersamaan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama, di Bandung, Jawa Barat.
Kukuh juga menyampaikan bahwa setelah mendapat akreditasi, hasil pengujian BPJPH akan mendapatkan pengakuan internasional. Hal ini ditandai dengan adanya 2 logo pada sertifikat akreditasi, selain logo KAN juga ILAC MRA.
International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) merupakan organisasi internasional untuk badan akreditasi yang beroperasi sesuai ISO/IEC 17011 dan lembaga penilaian kesesuaian. ”Dari 35 skema yang dimiliki BSN/KAN, 15 diantaranya sudah mendapat pengakuan internasional, salah satunya skema standar laboratorium penguji, artinya hasil pengujian laboratorum halal diakui secara internasional termasuk dalam mendukung proses Mutual Recognition Agreement (MRA) di seluruh dunia,” jelas Kukuh, Senin (10/4/2023).