Wajib Halal Oktober 2026, Momentum Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing

15 Juni 2026 - 03.43

Wajib Halal Oktober 2026, Momentum Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing

Jakarta — Implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk dan memperkuat kepercayaan konsumen.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia guna mempersiapkan sertifikasi halal produknya sejak dini. Menurut Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepastian status kehalalan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk halal, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing usaha.

“Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparancy, traceability, trustability. Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan. Sebagai standar yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar,” ujar Babe Haikal.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026 berbagai kelompok produk wajib bersertifikat halal, termasuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah kategori barang gunaan tertentu.

Lebih lanjut, Babe Haikal juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu menunggu mendekati batas waktu implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal. Semakin cepat sertifikasi halal diperoleh, semakin besar peluang pelaku usaha memanfaatkan manfaat ekonomi yang dihasilkan.

“Jangan melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Lihatlah sebagai investasi usaha yang dapat meningkatkan daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas,” pungkasnya. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.