Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat budaya kerja berintegritas melalui kegiatan SOLID HSH Seri 11 bertema “Integritas Birokrasi Dimulai dari Diri Sendiri: Tolak Korupsi dan Kenali Gratifikasi” yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh lebih dari 400 pegawai BPJPH, pada Jumat (9/10/2026). Kegiatan

Kegiatan yang diadakan oleh Biro Hukum, SDM, dan Humas pada Sekretariat Utama BPJPH ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI, Wina Cahtianing Rahayu dan Maha Raisha Diviana, untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai risiko korupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, serta penerapan integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum, SDM, dan Humas BPJPH, Benny Cahyadie, menegaskan bahwa integritas dibangun dari keputusan sehari-hari, termasuk keberanian menolak pemberian yang tidak semestinya dan memahami langkah yang tepat ketika menghadapi situasi berisiko.

“Integritas di birokrasi sebenarnya tidak selalu dimulai dari hal besar. Kadang, justru dari hal sederhana, berani mengatakan tidak ketika ada pemberian yang tidak semestinya, memahami apa itu gratifikasi, dan tahu apa yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi tersebut,” ujarnya.

/uploads/Whats_App_Image_2026_10_09_at_11_26_05_2_2d010ee327.jpeg

Melalui kegiatan ini, lanjutnya, BPJPH mendorong seluruh pegawai menerapkan nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehingga pelayanan jaminan produk halal dapat berlangsung profesional, transparan, adil, dan akuntabel, serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Di sesi pemaparan materi, Spesialis Kampanye Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI Wina Cahtianing Rahayu menjelaskan bahwa gratifikasi memiliki cakupan luas, tidak terbatas pada uang, tetapi dapat berupa barang, komisi, fasilitas perjalanan, maupun bentuk pemberian lainnya. Karena itu, pegawai perlu mempertimbangkan konteks pemberian, termasuk hubungan dengan pemberi, jabatan, serta potensi konflik kepentingan.

Sementara itu, Spesialis Kampanye Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI Maha Raisha Diviana memperkenalkan pendekatan GIFT (Giver, Influence, Favor, Trust) sebagai alat bantu untuk menilai suatu pemberian. Ia menekankan bahwa pegawai perlu menjaga batas profesional dan menolak secara tepat apabila pemberian berpotensi memengaruhi independensi atau menimbulkan konflik kepentingan. Jika pemberian tidak dapat ditolak, pegawai perlu mengikuti mekanisme pelaporan gratifikasi yang berlaku, termasuk melalui Gratifikasi Online (GOL).

/uploads/Whats_App_Image_2026_10_09_at_11_26_05_1_e68014096a.jpeg

Maha juga mengingatkan agar pegawai menghindari penyalahgunaan kewenangan, antara lain meminta atau menerima imbalan untuk mempercepat proses sertifikasi halal, memberikan perlakuan khusus, memanipulasi dokumen, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, membocorkan informasi internal, atau mendahulukan proses di luar ketentuan.

“Korupsi ini bukan hanya soal mengambil uang, tetapi penyalahgunaan kewenangan, informasi, fasilitas, dan keistimewaan juga bisa merusak integritas kita,” tegasnya. []