Bandung --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mendorong pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), untuk memperoleh sertifikat halal. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal di Gedung Graha Binangkit PKK, Bandung, Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang diikuti oleh ratusan pelaku UMK ini dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya dan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi dan dialog antara BPJPH, DPR RI, pelaku UMK, dan masyarakat. Melalui forum ini, pelaku usaha dapat memahami pentingnya sertifikasi halal, mengenal mekanisme layanan, serta menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi.
Dalam paparannya, Atalia Praratya menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari perlindungan hak konsumen. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami kewajiban sertifikasi halal dan memperoleh pendampingan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan hanya terkait dengan keinginan Ibu dan Bapak, tetapi hak konsumen. Tugas negara adalah melindungi supaya masyarakat tenang, produsen juga tenang, bisa jualan lebih tenang,” ujar Atalia.
Ia menambahkan bahwa DPR turut mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal melalui fungsi legislasi.
“Program-program pemerintah, termasuk sosialisasi jaminan produk halal, menjadi perhatian kami. Kami juga bertugas menampung aspirasi masyarakat agar berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi dapat disampaikan kepada pihak terkait,” tambahnya.

Senada, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha. Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, dan memperkuat daya saing produk.
Sebaliknya, pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi halal berisiko kehilangan peluang menjangkau konsumen yang menjadikan kehalalan sebagai pertimbangan utama. Karena itu, Muhammad Aqil Irham mengajak pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikasi halal dan memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia.
“Percepatan sertifikasi halal membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen. Karena itu, kolaborasi dan pendampingan menjadi penting agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami serta dapat mengakses layanan sertifikasi halal,” jelas Muhammad Aqil Irham.
Ia juga memastikan bahwa mengurus sertifikat halal tidak akan membuat pelaku usaha kerepotan atau terganggu aktivitas usahanya. Sebab, pengajuan sertifikasi halal dilaksanakan secara secara online menggunakan HP atau laptop melalui SiHalal di ptsp.halal.go.id tanpa harus berkunjung ke kantor BPJPH. Pengajuan tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) selama proses sertifikasi halal. Dalam pengajuan sertifikasi halal tersebut, ia juga mewanti-wanti agar pelaku usaha mengisi data dengan benar agar pengajuan dapat ditindaklanjuti hingga terbit sertifikat halal.

Dalam hal capaian sertifikasi halal, provinsi Jawa Barat saat ini menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional. Berdasarkan data Sihalal, di Jabar tercatat ada 941.912 pelaku usaha telah bersertifikat halal, dengan jumlah keseluruhan diterbitkan 1.148.586 sertifikat halal bagi 3.158.934 produk. Dari jumlah tersebut, sertifikasi halal skema self declare menghasilkan 1.121.784 sertifikat untuk 1.844.243 produk. Sementara itu, sertifikasi halal skema reguler menghasilkan 26.802 sertifikat untuk 1.314.691 produk. []




