Yogyakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI menggaungkan pentingnya kesadaran halal di tengah masyarakat melalui kegiatan Literasi Sadar Halal di Kabupaten Gunungkidul dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26–27 Oktober 2026. Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, dan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin tersebut menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), sekaligus mendorong masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk halal.

Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perlindungan konsumen dan pengembangan usaha. Sertifikat halal menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku UMK.

“Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam memilih produk. Bagi pelaku usaha sertifikat halal menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar,” ujar Singgih Januratmoko di hadapan ratusan peserta yang terdiri atas pelaku UMK dan masyarakat setempat.

/uploads/Whats_App_Image_2026_10_28_at_09_18_33_b8ce713fac.jpeg

Singgih juga mengingatkan bahwa kesadaran halal perlu dimulai dari diri sendiri. Masyarakat sebagai konsumen memiliki peran penting dalam membangun ekosistem halal melalui kebiasaan memeriksa informasi produk sebelum membeli atau menggunakannya.

“Kesadaran halal perlu dimulai dari diri kita sendiri, masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli atau menggunakan produk”. sambungnya.

Dari sisi pemberdayaan usaha, Singgih mendorong pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mendaftarkan produknya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan ikhtiar penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing usaha.

“Bagi Bapak dan Ibu yang memiliki usaha tetapi belum memiliki sertifikat halal, saya berharap agar segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal. Insyaallah, ikhtiar ini membawa keberkahan bagi usaha kita,” ujarnya.

/uploads/Whats_App_Image_2026_10_28_at_09_17_29_3e06f5b7ee.jpeg

Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa jaminan produk halal merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Produk yang kita konsumsi maupun gunakan sehari-hari perlu diperhatikan kehalalannya. Kewajiban sertifikasi halal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Chuzaemi Abidin menambahkan, perhatian terhadap aspek kehalalan tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup barang gunaan. Namun, kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan berlaku sesuai dengan ketentuan jenis produk dan bahan yang digunakan, termasuk barang gunaan yang mengandung unsur hewani.

“Barang gunaan yang digunakan sehari-hari, seperti pakaian, sepatu, dan sofa, perlu diperhatikan aspek kehalalannya. Namun, tidak semua barang gunaan wajib bersertifikat halal. Ketentuan tersebut berlaku sesuai dengan jenis produk dan bahan yang digunakan, termasuk barang gunaan yang mengandung unsur hewani,” jelasnya.

/uploads/Whats_App_Image_2026_10_28_at_09_17_32_35d3b75cdf.jpeg

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk dengan memperhatikan informasi kehalalan dan memastikan status sertifikasinya melalui sumber resmi. Menurutnya, konsumen perlu memahami bahwa kehalalan produk tidak hanya berkaitan dengan informasi pada kemasan, tetapi juga bahan baku dan proses produksinya.

“Mari kita lebih berhati-hati dalam memilih makanan, minuman, serta barang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Perhatikan informasi kehalalan produk dan pastikan statusnya melalui sumber resmi. Jangan hanya melihat kemasan, tetapi pahami juga pentingnya bahan baku dan proses produksi dalam menentukan kehalalan suatu produk,” pesan Chuzaemi.

Chuzaemi berharap kegiatan literasi sadar halal dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, maupun pihak lainnya. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk memperluas jangkauan edukasi, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan produk halal, serta mendorong semakin banyak pelaku UMK memenuhi ketentuan sertifikasi halal. []