Jakarta --- Sertifikat halal memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah promosi, hingga mendukung perkembangan penjualan. Sejumlah pelaku UMK di berbagai daerah mengaku merasakan manfaat tersebut setelah memperoleh sertifikat halal, termasuk melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pemerintah.
Dian Novita, pelaku usaha pempek ikan Palembang di Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi halal ternyata mudah dan memberikan manfaat dalam kegiatan promosi. Sementara itu, Rika Susilawati, pemilik Dapur Mamarika di Kota Depok, Jawa Barat, mengaku konsumennya semakin banyak setelah memperoleh sertifikat halal. Pengalaman serupa disampaikan Dedeh, pelaku usaha bawang goreng Cap Rajawali di Kota Cirebon, yang merasakan meningkatnya keyakinan konsumen terhadap produknya.
Merespon hal itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal selain merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memberikan kepastian kehalalan produk dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat konsumen, juga sekaligus dimaksudkan untuk menjadi nilai tambah yang dengan itu dapat memperkuat daya saing produk dan usahanya.
“Sertifikat halal tidak hanya memberikan perlindungan masyarakat, meningkatkan kepercayaan konsumen, menghadirkan rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk halal. Sertifikat halal juga memberikan nilai tambah bagi produk, mendongkrak daya saing dan membantu membuka peluang pasar yang lebih luas bahkan pasar ekspor. Karena itu, sertifikasi halal perlu dimanfaatkan pelaku UMK sebagai bagian dari upaya mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta.
Sertifikat Halal Mendorong Kepercayaan Konsumen
Manfaat sertifikasi halal dirasakan Sintia, pengelola usaha kafe Sancha di Kota Serang, Banten. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas fasilitasi sertifikasi halal yang diterimanya karena membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya.
“Saya ingin berterima kasih kepada pemerintah atas pemberian sertifikat halal kepada kami sehingga konsumen semakin percaya kepada produk kami,” ungkap Sintia.
Dian Novita, pelaku usaha pempek ikan Palembang di Bogor Jawa Barat juga merasakan manfaat sertifikasi halal dalam menjaga kepercayaan pelanggan sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan usaha.
“Setelah memiliki sertifikat halal, promosi menjadi lebih mudah dan pelanggan juga lebih percaya. Saya merasa lebih aman karena bahan-bahan yang digunakan terjaga, serta lebih tenang dari sisi legalitas usaha. Terima kasih kepada pemerintah atas program sertifikasi halal gratis ini,” kata Dian.
Ia berharap program sertifikasi halal gratis dapat mendorong pelaku UMK semakin bersemangat mengembangkan usaha dan melestarikan makanan khas dari berbagai daerah di Indonesia.
Sementara itu, Rika Susilawati, yang menjalankan usaha Dapur Mamarika di kota Depok Jawa Barat dengan produk nasi timbel, pepes ayam, nasi bakar, dan nasi kuning, menyampaikan rasa syukurnya setelah memperoleh sertifikat halal.
“Alhamdulillah, saya sudah mendapatkan sertifikat halal gratis. Konsumen semakin banyak, jualan semakin semangat,” ujarnya.
Pengalaman serupa disampaikan Dedeh, pelaku usaha bawang goreng merek Cap Rajawali di Kota Cirebon, Jawa Barat. Ia mengaku sertifikat halal membuat konsumen semakin yakin terhadap produknya dan turut mendukung peningkatan omzet penjualan.
“Alhamdulillah, produk bawang goreng Cap Rajawali sudah mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Semenjak ada sertifikat halal, konsumen saya semakin yakin dan omzet penjualan saya semakin meningkat. Terima kasih kepada Bapak Presiden,” ungkap Dedeh.
Anas, pelaku usaha siomay di Kota Cirebon, juga menyampaikan pengalamannya setelah memperoleh sertifikat halal. “Alhamdulillah, saya sudah mendapatkan sertifikat halal. Dagangan semakin laris. Wajib Halal Oktober 2026, gaskeun!” kata Anas penuh semangat.
Berbagai testimoni tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah dalam membangun kredibilitas produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Manfaat yang dirasakan setiap pelaku usaha dapat berbeda sesuai dengan kondisi dan strategi bisnis masing-masing, tetapi sertifikat halal dapat mendukung kesiapan UMK untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Karena itu, BPJPH terus mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK. Pelaku UMK juga tidak harus menunggu kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang alokasinya juga terbatas bagi usaha yang memenuhi persyaratan. Sebab, bagi UMK juga tersedia jalur sertifikasi halal self declare mandiri, dengan pembiayaan yang sangat terjangkau yakni sebesar Rp230.000. BPJPH juga meminta agar pelaku usaha yang telah bersertifikat halal selalu memastikan terleksananya Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH secara berkesinambungan agar kesesuaian bahan dan proses produk halal yang dijalankan terus terjaga.
"Sertifikasi halal bukan hanya bagian dari pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai tambah produk, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan." tegas Haikal Hasan.
Ia juga berharap, semakin banyak pelaku usaha memperoleh manfaat dari sertifikasi halal sehingga semakin banyak pelaku usaha mampu tumbuh, berkembang, dan meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun global. []




