Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) nasional.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, masukan dari pelaku usaha dan industri, serta kebutuhan penguatan berbagai aspek penyelenggaraan JPH. Kebijakan ini sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal secara lebih terencana, tanpa mengurangi komitmen pemerintah terhadap perlindungan masyarakat dan kepastian hukum produk halal.
Penyesuaian masa penahapan sesuai ketentuan PP 40 tahun 2026 tidak mengubah prinsip dasar kewajiban sertifikasi halal yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Meskipun penyesuaian penahapan ini dilakukan dengan memperhatikan kesiapan ekosistem dan pelaku usaha, namun prinsip kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian ini harus dimaknai dan digunakan sebagai kesempatan bagi seluruh pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dan meningkatkan kepatuhan, bukan menunda-nunda pelaksanaan sertifikasi halal.

Penyesuaian Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2026, terdapat sejumlah kelompok produk yang mengalami penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Sementara itu, beberapa kategori produk lainnya tetap mengikuti jadwal penahapan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya dalam PP 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pertama, kategori produk yang kewajiban sertifikasi halalnya telah berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Kelompok ini mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar. Terhadap kelompok produk tersebut, PP Nomor 40 Tahun 2026 tidak mengubah ketentuan masa penahapan. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Kedua, kelompok produk yang masa penahapan kewajiban sertifikasi halalnya disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Penyesuaian ini mencakup sejumlah kategori produk, sebagai berikut:
(1) Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK): masa penahapan kewajiban sertifikasi halalnya disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028.
(2) Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar: penahapan kewajiban sertifikasi halalnya juga disesuaikan sampai dengan 17 Oktober 2028. (3) Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri: kewajiban sertifikasi halalnya dimulai pada tanggal 18 Oktober 2028 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
(4) Kelompok produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan berupa sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A: masa penahapan wajib halalnya diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028.

Ketiga, kelompok produk yang tetap mengikuti penahapan sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024.
Untuk kelompok produk tertentu, PP Nomor 40 Tahun 2026 tidak mengubah jadwal penahapan kewajiban sertifikasi halal.
Kelompok tersebut meliputi:
(1) Obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2029.
(2) Alat kesehatan kelas risiko B, dengan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2029.
(3) Obat keras, kecuali psikotropika, dengan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2034.
(4) Alat kesehatan kelas risiko C, dengan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2034.
Adapun produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Masyarakat dan Penguatan Ekonomi
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, sebagaimana disebutkan dalam UU JPH, memiliki dua tujuan strategis yang saling berkaitan, yakni memberikan perlindungan dan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk nasional.
Melalui sertifikasi halal, masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan. Di sisi lain, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memperkuat kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, dan membangun daya saing di tengah perkembangan industri halal global.
Penyesuaian Masa Penahapan sebagai Penguatan Implementasi Kebijakan Wajib Halal
Karena itu, penyesuaian masa penahapan perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan implementasi kebijakan, bukan sebagai pengurangan komitmen terhadap kewajiban sertifikasi halal. Penyesuaian masa penahapan ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal secara optimal.
BPJPH juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait untuk penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang semakin efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat serta meningkatkan kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional.
Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha semakin memahami urgensi sertifikasi halal, dan dapat segera melaksanakan sertifikasi halal. Khusus bagi UMK, BPJPH juga terus memperluas kolaborasi dalam pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal. []




