Jakarta --- Pemerintah memperkuat koordinasi dan kesiapan implementasi Wajib Halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026. Penguatan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kesiapan Implementasi Wajib Halal 2026 yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) bersama kementerian/lembaga terkait di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Rakor diikuti oleh para Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama dan jajaran di lingkungan KSP, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Rakor menjadi bagian dari konsolidasi pemerintah untuk memastikan seluruh unsur terkait bergerak dalam satu arah dalam mempersiapkan implementasi Wajib Halal. Pembahasan difokuskan pada pemetaan kesiapan nasional, identifikasi berbagai hambatan, serta langkah percepatan dan tindak lanjut yang diperlukan menjelang 18 Oktober 2026.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 sebagai agenda prioritas pemerintah perlu dikawal bersama melalui sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga. Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban berjalan efektif sekaligus memperkuat langkah mitigasi terhadap berbagai potensi hambatan, sehingga aktivitas dan pertumbuhan dunia usaha tetap dapat berlangsung secara optimal.

“Sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga menjadi kunci untuk memastikan kebijakan Wajib Halal berjalan efektif. Sinergi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, dan memastikan langkah mitigasi dilakukan secara tepat untuk mengantisipasi potensi hambatan, sehingga implementasi Wajib Halal memberikan implikasi positif dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha, perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,” ungkap Sestama BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

/uploads/Chat_GPT_Image_Sep_9_2026_09_05_22_AM_a982677c8e.png

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, mengatakan bahwa penguatan sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

"Penguatan dilakukan melalui optimalisasi berbagai skema sertifikasi halal seperti fasilitasi pelaku usaha melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang didukung penguatan ekosistem, pemanfaatan data, dan sebagainya. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki akses yang semakin baik dan mudah untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.” ungkap Deputi Mamat S Burhanudin.

Sedangkan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, E.A Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha melalui pendekatan pembinaan yang terarah.

“Pengawasan Jaminan Produk Halal kita siapkan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Pendekatan pengawasan dilakukan secara terarah dengan memperhatikan prioritas dan tingkat risiko, sehingga kepatuhan dapat dibangun secara efektif.” kata Deputi E.A Chuzaemi Abidin.

/uploads/Chat_GPT_Image_Sep_9_2026_09_03_07_AM_ba3b16c708.png

Rakor membahas sejumlah aspek kesiapan implementasi Wajib Halal, mulai dari sertifikasi, pengawasan, kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kesiapan sektor hulu seperti rumah potong hewan/rumah potong unggas (RPH/RPU), ketersediaan bahan baku dan bahan penolong, kesiapan industri pengolahan, hingga kondisi perdagangan dan distribusi produk.

Kesiapan UMK juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Kementerian UMKM menyampaikan data UMK makanan dan minuman yang perlu dipadankan dengan data BPJPH, pemetaan daerah yang membutuhkan percepatan, serta bentuk dukungan yang diperlukan untuk mempercepat pemenuhan sertifikasi halal.

Pendekatan yang dikedepankan dalam koordinasi ini adalah memperkuat kesiapan dan mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan yang masih terbuka. Dengan waktu implementasi yang semakin dekat, pemerintah perlu memastikan setiap unsur mengetahui posisi kesiapan, kebutuhan dukungan, serta langkah yang harus dilakukan.

Untuk memperkuat koordinasi, rakor juga diarahkan pada penyusunan satu data yang disepakati bersama sebagai rujukan dalam melihat posisi kesiapan Wajib Halal Oktober 2026. Selain itu, rakor diarahkan menghasilkan matriks kesiapan yang memuat kondisi terkini, hambatan, tindak lanjut, penanggung jawab, target waktu penyelesaian, serta mekanisme pemantauan. Dengan pendekatan tersebut, berbagai persoalan tidak berhenti pada tahap identifikasi, tetapi dapat ditindaklanjuti secara lebih terukur.

KSP juga menempatkan isu lintas sektor sebagai bagian penting yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian/lembaga. Isu yang berdampak luas dan berpotensi mengganggu kelancaran implementasi akan menjadi bagian dari koordinasi dan tindak lanjut lebih lanjut.

Koordinasi di KSP menjadi bagian dari upaya memastikan berbagai langkah tersebut berjalan secara terpadu. Fokus pemerintah adalah memperkuat kesiapan, dan memastikan setiap hambatan mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. []