Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima audiensi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah di Kantor BPJPH, Jakarta, Jumat (30/10/2026). Audiensi yang dipimpin Ketua LPH Hidayatullah Muhammad Faisal tersebut diterima oleh Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) E.A. Chuzaemi Abidin, serta diikuti auditor halal dan jajaran manajemen LPH Hidayatullah.
Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi BPJPH dengan LPH dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan jaminan produk halal, khususnya melalui penguatan kinerja kelembagaan dan kualitas pemeriksaan kehalalan produk.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa auditor halal memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Karena itu, auditor harus menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas.
“Saya ingin para auditor halal benar-benar menjadi tenaga profesional yang hadir untuk melayani masyarakat, khususnya para pelaku usaha dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam proses sertifikasi halal,” tegas Sestama BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham mengingatkan bahwa profesionalitas dan integritas merupakan dua aspek utama yang harus senantiasa dijaga oleh setiap auditor halal.
“Ada dua aspek penting yang harus terus dijaga bersama. Pertama, profesionalitas, yang dapat dilihat dan diukur dari bagaimana seseorang menjalankan pekerjaannya. Kedua, integritas, yaitu bagaimana seseorang menjaga kejujuran, prinsip, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” jelas Muhammad Aqil Irham.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A. Chuzaemi Abidin menyoroti pentingnya penguasaan aspek teknis dan regulasi dalam pelaksanaan pemeriksaan kehalalan produk. Menurutnya, auditor halal harus memahami ketentuan penyelenggaraan JPH, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan BPJPH dan seterusnya. Selain itu, pemahaman mengenai karakteristik dan asal-usul bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong juga menjadi bekal penting bagi auditor dalam menilai kehalalan produk.
“Auditor halal harus memahami regulasi JPH serta karakteristik dan asal-usul bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi,” jelasnya.
Chuzaemi Abidin juga menekankan bahwa auditor harus mampu memeriksa kesesuaian proses produksi dengan standar halal, termasuk memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di perusahaan. Ia juga berharap para auditor halal juga terus mengembangkan kapasitas dan kompetensinya seiring dengan perkembangan dunia industri dan kebutuhan audit.
“Kami berharap para auditor halal terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, serta senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPH Hidayatullah Muhammad Faisal menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus mendukung pemerintah dalam menjaga kualitas pemeriksaan kehalalan produk, bahkan memperluas sosialisasi sertifikasi halal.
Muhammad Faisal mengungkapkan bahwa sepanjang 2026, LPH Hidayatullah telah menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi, di antaranya seminar dan bazar halal di 20 kota. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sertifikasi halal sekaligus memperkuat koordinasi dengan auditor di berbagai daerah.
“Pada kesempatan hari ini, kami ingin menegaskan kembali komitmen tersebut. LPH Hidayatullah akan terus berpegang pada komitmen dalam menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan pemeriksaan halal,” ujarnya.
BPJPH berharap seluruh LPH di Indonesia terus berkembang sehingga mampu memperluas jangkauan layanan pemeriksaan produk halal, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mendukung penyelenggaraan JPH yang profesional dan akuntabel. []




