Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Koordinasi Jaminan Produk Halal (JPH) guna memperkuat kebijakan terkait produk impor menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Kamis (11/6/2026).
Rapat koordinasi diselenggarakan sebagai bagian dari upaya sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan Jaminan Produk Halal, khususnya terkait produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Penguatan kebijakan produk impor dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Dalam arahannya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produk dalam negeri, tetapi juga mencakup produk impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

Menurutnya, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus dipersiapkan secara matang melalui sinergi yang kuat antarinstansi, terutama dalam aspek pengawasan, pengakuan sertifikat halal luar negeri, harmonisasi regulasi, serta penguatan tata kelola layanan Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut, Haikal Hasan menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal memerlukan keberanian dalam mengambil langkah-langkah strategis dan percepatan pelaksanaan program prioritas. Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui penguatan sektor-sektor strategis, termasuk industri dan ekosistem halal.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan ekosistem halal nasional mengingat besarnya kontribusi sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan BPI Danantara. Kehadiran berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan wajib halal, khususnya terkait produk impor. Hadir dalam rakor Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, serta Tenaga Ahli Bidang Kehumasan BPJPH M. Fariza Y. Irawady.

Melalui rapat koordinasi ini, BPJPH berharap terbangun kesamaan persepsi dan langkah kebijakan yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga, sehingga implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
Penguatan koordinasi lintas sektor tersebut diharapkan semakin memperkuat ekosistem halal nasional, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta memastikan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. []
