Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengedukasi pelaku industri farmasi dan biopharmaceutical Korea Selatan mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan di Indonesia. Edukasi ini menjadi bagian penting untuk mendorong kesiapan pelaku usaha Korea dalam memenuhi ketentuan wajib halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
"Kewajiban sertifikasi halal merupakan kebijakan nasional yang berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan jaminan kehalalan sekaligus perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen." kata Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, dalam Indonesia’s Pharmaceutical Halal Certification Compliance Webinar yang diselenggarakan Korea Pharmaceutical and Bio-Pharma Manufacturers Association (KPBMA) bersama Korea Testing Certification Institute (KTC) melalui Zoom Meeting, Selasa (1/9/2026).
Webinar bertema “Indonesia’s Pharmaceutical Halal Certification Policy and Implementation Roadmap” tersebut diikuti perusahaan farmasi dan biopharmaceutical Korea yang telah memasuki maupun tengah mempersiapkan diri untuk memasarkan produknya di Indonesia. Forum tersebut membahas kebijakan dan implementasi kewajiban sertifikasi halal produk farmasi, proses dan persyaratan sertifikasi, serta langkah yang perlu dipersiapkan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan halal Indonesia.
Melalui forum ini, BPJPH berupaya memberikan pemahaman langsung kepada industri Korea mengenai sistem JPH Indonesia. KPBMA dan KTC menilai kehadiran BPJPH penting untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada perusahaan Korea dalam memahami ketentuan halal sekaligus mempersiapkan pemenuhannya.
Lebih lanjut, Deputi Mamat S Burhanudin menambahkan, BPJPH memberikan layanan sertifikasi halal yang efektif, efisien, terjangkau, dan mudah diakses oleh pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri. Bagi produk farmasi dari luar negeri, mekanisme registrasi sertifikat halal luar negeri bagi produk yang berasal dari luar negeri juga menjadi salah satu opsi kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan halal Indonesia.

Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengedukasi pelaku industri farmasi dan biopharmaceutical Korea Selatan mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan di Indonesia. Edukasi ini menjadi bagian penting untuk mendorong kesiapan pelaku usaha Korea dalam memenuhi ketentuan wajib halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
"Kewajiban sertifikasi halal merupakan kebijakan nasional yang berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan jaminan kehalalan sekaligus perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen." kata Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, dalam Indonesia’s Pharmaceutical Halal Certification Compliance Webinar yang diselenggarakan Korea Pharmaceutical and Bio-Pharma Manufacturers Association (KPBMA) bersama Korea Testing Certification Institute (KTC) melalui Zoom Meeting, Selasa (1/9/2026).
Webinar bertema “Indonesia’s Pharmaceutical Halal Certification Policy and Implementation Roadmap” tersebut diikuti perusahaan farmasi dan biopharmaceutical Korea yang telah memasuki maupun tengah mempersiapkan diri untuk memasarkan produknya di Indonesia. Forum tersebut membahas kebijakan dan implementasi kewajiban sertifikasi halal produk farmasi, proses dan persyaratan sertifikasi, serta langkah yang perlu dipersiapkan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan halal Indonesia.
Melalui forum ini, BPJPH berupaya memberikan pemahaman langsung kepada industri Korea mengenai sistem JPH Indonesia. KPBMA dan KTC menilai kehadiran BPJPH penting untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada perusahaan Korea dalam memahami ketentuan halal sekaligus mempersiapkan pemenuhannya.
Lebih lanjut, Deputi Mamat S Burhanudin menambahkan, BPJPH memberikan layanan sertifikasi halal yang efektif, efisien, terjangkau, dan mudah diakses oleh pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri. Bagi produk farmasi dari luar negeri, mekanisme registrasi sertifikat halal luar negeri bagi produk yang berasal dari luar negeri juga menjadi salah satu opsi kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan halal Indonesia.
Pemenuhan kewajiban sertifikasi halal, lanjutnya, juga memiliki dimensi strategis dalam perdagangan internasional. Sertifikasi halal dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendukung kelancaran perdagangan produk dari dan ke Indonesia.
Melalui kegiatan tersebut, BPJPH memaparkan berbagai aspek terkait layanan sertifikasi halal, antara lain ruang lingkup produk yang diwajibkan bersertifikat halal, prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam sertifikasi halal, serta perkembangan kebijakan jaminan produk halal di Indonesia. Pemahaman yang lebih baik diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal secara lebih dini dan tepat. []
