Jakarta ---- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hari ini menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Sertifikasi Halal Reguler Mandiri dan Perubahan Data pada Sertifikat Halal. FKP yang digelar di kantor BPJPH pada Selasa (4/8/2026) ini melibatkan kementerian, lembaga, asosiasi, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya untuk menghimpun masukan dalam rangka penyempurnaan standar pelayanan sertifikasi halal, khususnya melalui skema pembiayaan mandiri serta layanan perubahan data pada sertifikat halal.

Membuka kegiatan, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal.

"Melalui forum ini kami berharap dapat membangun komunikasi yang lebih baik dengan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Selama memberikan layanan, kami terus mempelajari, mengevaluasi, dan mengidentifikasi aspek-aspek pelayanan yang perlu disempurnakan agar semakin sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan," ungkap Deputi Mamat S Burhanudin.

/uploads/Whats_App_Image_2026_08_04_at_14_26_44_dc5c5d86e5.jpeg

Ia berharap, forum tersebut dapat menghasilkan berbagai perspektif, kritik, serta saran konstruktif dari kementerian, lembaga, asosiasi, dan para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan standar pelayanan BPJPH.

"Kami berharap forum ini menghasilkan insight, kritik, dan saran yang membangun sehingga perbaikan maupun penambahan layanan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, pelayanan sertifikasi halal dapat semakin berkualitas, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha," lanjutnya.

/uploads/Whats_App_Image_2026_08_04_at_14_26_45_1_057996cc1d.jpeg

Menurutnya, salah satu isu yang perlu segera mendapatkan perhatian adalah penyempurnaan layanan sertifikasi halal skema reguler mandiri, khususnya terkait mekanisme perubahan data pada sertifikat halal. Perubahan tersebut mencakup perubahan mayor maupun minor, seperti perubahan alamat usaha, perbaikan kesalahan penulisan data, perubahan bahan baku, hingga penambahan bahan yang digunakan dalam proses produksi.

FKP ini juga membahas berbagai masukan mengenai persyaratan sertifikasi halal melalui skema pembiayaan mandiri agar proses layanan menjadi lebih efektif, adaptif, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Berbagai masukan dari para pemangku kepentingan yang dihimpun melalui Forum Konsultasi Publik ini selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan Standar Pelayanan Sertifikasi Halal Reguler Mandiri serta layanan perubahan data pada Sertifikat Halal. Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. []