Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat kesiapan seluruh ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) dalam menghadapi tahapan penting implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan memasuki fase krusial pada 18 Oktober 2026. Seiring semakin dekat dan luasnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH menegaskan bahwa penegakan ketentuan Jaminan Produk Halal akan dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menerima audiensi Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) di Gedung BPJPH, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Aqil Irham menekankan pentingnya penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai salah satu pilar penting dalam ekosistem layanan sertifikasi halal.
“Pemerintah akan mengedepankan penegakan ketentuan (kewajiban sertifikasi halal) yang berlaku secara konsisten,” kata Muhammad Aqil Irham, di Kantor BPJPH.
“Implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 selain sebagai amanat Undang-undang, juga merupakan komitmen bersama. Oleh karena itu, penguatan sinergi antara seluruh stakeholder terkait, termasuk LPH, tentu berperan sangat krusial untuk memastikan seluruh instrumen dan ekosistem halal kita benar-benar siap,” sambungnya.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal, lanjut Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada konsumen. Pada saat yang sama, implementasi regulasi JPH dilakukan dengan kebijakan proporsional tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Sejumlah langkah strategis juga telah dilakukan pemerintah untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan efektif. Langkah tersebut mencakup koordinasi lintas kementerian/lembaga, penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal, penguatan pembinaan dan pengawasan JPH di lapangan, penguatan SDM layanan, peningkatan kapasitas kelembagaan LP3H dan LPH dan sebagainya.
Muhammad Aqil Irham juga mengingatkan bahwa perluasan cakupan jenis produk yang wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026 juga diikuti dengan semakin besarnya kebutuhan terhadap kapasitas layanan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk oleh LPH. Dalam konteks tersebut, LPH memiliki peran penting dalam pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam proses sertifikasi halal. Karena itu, penguatan kapasitas dan sinergi dengan LPH menjadi bagian penting dalam memastikan layanan sertifikasi halal supaya memenuhi kebutuhan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, Ketua ALPHI Elvina A Rahayu menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. ALPHI menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan BPJPH dalam memastikan kesiapan pelaksanaan kebijakan di lapangan, termasuk membangun kesamaan pemahaman di antara para pemangku kepentingan.
“ALPHI berkomitmen mendukung implementasi kewajiban halal dan berkolaborasi dalam penyelesaian tantangan teknis,” kata Elvina.
Di pertemuan tersebut, delegasi ALPHI juga menyampaikan sejumlah masukan terkait tantangan teknis yang dihadapi di lapangan, termasuk pada sektor Rumah Potong Hewan (RPH), Tempat Pemotongan Hewan (TPH), dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU).
“Diperlukan kesamaan pemahaman agar implementasi kebijakan dapat berjalan baik di lapangan,” ujar Elvina. []




