Jakarta --- Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama jaminan produk halal melalui penandatanganan Amendemen Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

Amendemen ditandatangani Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Acting Minister-in-Charge of Muslim Affairs sekaligus Senior Minister of State, Ministry of Defence Singapura, Zaqy Mohamad. Kerja sama ini merupakan penyempurnaan MoU yang telah ditandatangani di Singapura pada 8 Agustus 2024.

/uploads/Whats_App_Image_2026_10_22_at_16_51_02_2_7cf09a8921.jpeg

Dalam sambutannya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya penguatan kerja sama internasional untuk mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal. Kolaborasi Indonesia dan Singapura diharapkan memperkuat hubungan kedua negara serta memberikan manfaat bagi pengembangan ekosistem halal.

/uploads/Whats_App_Image_2026_10_22_at_16_51_07_1_5b92399419.jpeg

Acting Minister-in-Charge of Muslim Affairs sekaligus Senior Minister of State, Ministry of Defence Singapura, Zaqy Mohamad, menyampaikan bahwa kedekatan geografis dan hubungan perdagangan kedua negara menjadi peluang untuk memperkuat kerja sama halal. Pertukaran pengetahuan dan pengalaman serta penguatan perdagangan produk halal menjadi bagian dari kolaborasi yang dapat terus dikembangkan.

/uploads/Whats_App_Image_2026_10_22_at_16_51_07_d46e3469c4.jpeg

Melalui amendemen MoU, kedua pihak menyepakati pengakuan sertifikat dan tanda halal yang diterbitkan masing-masing pihak bagi produk domestik yang ditujukan untuk ekspor, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

Amendemen juga mengatur pelabelan halal bagi produk yang memasuki pasar Indonesia sesuai ketentuan nasional, serta membuka ruang pertukaran data sertifikat halal melalui platform digital yang disepakati bersama. []