Jakarta --- Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan jaringan restoran agar tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat halal. Pelaku usaha perlu memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan konsisten di seluruh outlet. Konsistensi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses bisnis dan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH), sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S Burhanudin, dalam kegiatan Influencer & Media Gathering LPPOM bertema kesiapan sertifikasi halal restoran di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Menurutnya, kesiapan menghadapi Wajib Halal Oktober 2026 tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat halal. Bagi jaringan restoran yang memiliki banyak outlet, pelaku usaha perlu memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan secara konsisten, karena masing-masing outlet dapat memiliki kondisi dan tingkat kesiapan yang berbeda.
“Mengurus sertifikat halal bukan hanya memenuhi regulasi, akan tetapi sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk menerapkan SJPH secara konsisten di semua outletnya,” ujar Deputi Mamat di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Pemenuhan sertifikasi halal, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus membangun kepercayaan terhadap produk dan layanan yang ditawarkan pelaku usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu melihat sertifikasi halal tidak semata sebagai kewajiban regulasi, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada konsumen.
Ia juga mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan memperhatikan dan memastikan status kehalalan produk sebelum membeli atau mengonsumsi, termasuk dengan memastikan logo halal yang tercantum pada produk maupun tempat usaha.
"Konsumen jadilah konsumen yang cerdas, halal itu ada hak untuk konsumen. Halal jadi prioritas utama sebelum prioritas lain. Ada tiga pertimbangan konsumen membeli: harga, rasa, dan sekarang yang sedang menjadi tren adalah aspek halal atau tidak. Sebanyak 83% konsumen (berdasarkan survei) membeli makanan berdasarkan ada halal atau tidak halalnya,” katanya mengimbau.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa aspek halal semakin menjadi bagian dari pertimbangan konsumen dalam menentukan pilihan. Bagi pelaku usaha restoran, kondisi ini sekaligus menjadi peluang untuk membangun kepercayaan konsumen melalui pemenuhan standar halal dan penerapan jaminan halal yang konsisten.
Bagi jaringan restoran, tantangan pemenuhan JPH tidak hanya berkaitan dengan proses sertifikasi, tetapi juga bagaimana memastikan standar halal diterapkan secara konsisten di seluruh outlet. Hal itu mencakup antara lain penggunaan bahan, keseluruhan proses produksi, kebersihan dan sanitasi, hingga semua pengendalian proses yang berkaitan dengan status kehalalan produk. Konsistensi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan jaminan halal setelah sertifikat diterbitkan.

Karena itu, BPJPH mendorong pelaku usaha untuk mempersiapkan seluruh unit usahanya secara menyeluruh dan tidak menunda pemenuhan kewajiban sertifikasi halal menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
Senada, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban halal merupakan mandat konstitusional dalam rangka memenuhi hak masyarakat sebagai konsumen.
“Kewajiban halal adalah mandat UU konstitusional untuk memenuhi hak publik. Teguhkan komitmen untuk menyegerakan pemenuhan hak konsumen, tidak perlu menunggu deadline (wajib halal),” tegasnya.

Menurutnya, penguatan ekosistem halal perlu dilakukan secara bersama-sama melalui penyediaan informasi yang memadai bagi publik, perumusan standar, edukasi, serta penguatan dakwah halal. Upaya tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekaligus menopang perkembangan ekonomi nasional.
“Semua semata demi kepentingan kita untuk menopang perkembangan ekonomi nasional,” imbuh Asrorun.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, forum tersebut menjadi ruang edukasi dan diskusi bersama media serta influencer mengenai regulasi JPH, perspektif kehalalan, tantangan sertifikasi halal, serta kesiapan sektor restoran menghadapi Wajib Halal Oktober 2026. Hal itu dimaksudkan untuk memperluas literasi dan edukasi halal kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Dalam hal ini, media dan influencer memiliki peran strategis dalam membantu menghadirkan informasi mengenai JPH yang akurat, relevan, dan mudah dipahami publik. []
