Jakarta --- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan bahwa konsep halalan thayyiban menempatkan aspek kehalalan dan thayyib sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pesan tersebut disampaikan Babe Haikal dalam agenda wisuda Universitas Ary Ginanjar Jakarta.
Menurutnya, di tengah perkembangan industri, teknologi, dan perubahan gaya hidup masyarakat, pemahaman mengenai halal perlu terus diperluas agar tidak berhenti pada pemahaman yang bersifat parsial.
“No pork oke, no lard oke, no alcohol oke, tapi tidak hanya itu saja, harus semua aspek traceability kehalalan dipastikan. Lalu bagaimana dengan monosodium glutamate (yang berlebihan)? Bagaimana dengan artificial coloring? Bagaimana dengan expired (date)? Bagaimana dengan garbage-nya?” ungkap Babe Haikal, di kampus Universitas Ary Ginanjar Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pertanyaan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai kriteria halalan thayyiban perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yang mendorong pemahaman terhadap kehalalan yang menjadi satu kesatuan dengan kualitas, kebersihan, keamanan, kelayakan, serta kemanfaatan produk bagi kehidupan manusia.
“Karena pada hakikatnya halalan thoyyiban adalah satu kesatuan. (Kalimatnya) tidak halal wa thoyyib, tidak (juga) halal tsumma thoyyib, tapi halalan thoyyiban satu paket yang tidak terpisahkan." lanjut Babe Haikal menjelaskan.
Dengan begitu, halalan thayyiban bukan dua konsep yang berjalan sendiri-sendiri. Kehalalan memberikan kepastian bahwa produk memenuhi ketentuan syariat, sementara thayyib menegaskan nilai kebaikan dan kualitas yang menyertainya. Keduanya harus dipahami sebagai satu kesatuan dalam menghasilkan produk yang berkualitas dan aman, serta membangun kepercayaan terhadap produk halal.
Adapun konsep 'halal', lanjutnya, pada hakikatnya merupakan standar yang komprehensif. Kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh jenis bahan yang digunakan, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana bahan tersebut diperoleh, diproses, diproduksi, disimpan, dikemas, bahkan disajikan hingga sampai kepada konsumen.
Pemastian status halal, karena itu, dilakukan melalui pendekatan ketertelusuran (traceability) terhadap keseluruhan rantai proses dan pasok. Pendekatan ini memastikan setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status kehalalan produk dapat ditelusuri dan dipastikan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.
Misalnya, daging sapi atau ayam yang secara zat merupakan bahan halal tetap harus dipastikan diperoleh melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Demikian pula dalam proses produksi, produk harus terlindungi dari kontaminasi najis maupun bahan yang diharamkan, termasuk bahan yang digunakan dalam bumbu, bahan tambahan, dan sebagainya.
Hal yang sama berlaku pada penggunaan peralatan. Peralatan produksi, memasak, penyimpanan, maupun pencucian yang digunakan bersama dengan produk atau bahan non-halal dapat menyebabkan kontaminasi yang memengaruhi status kehalalan produk. Dengan demikian, pemeriksaan kehalalan tidak cukup hanya dengan melihat daftar komposisi pada kemasan, tetapi harus melihat keseluruhan mata rantai produksinya.
"Oleh karena itu, kehalalan produk harus dibuktikan melalui sertifikat halal, dan dengan label halal sebagai penanda bahwa produk telah melalui mekanisme sertifikasi halal dan memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan." pungkasnya. []




