Bogor --- Demi memberikan perlindungan masyarakat akan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk, hari ini pemerintah melalui mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan 312 ton (12 kontainer) komoditas impor bahan baku pakan ternak berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil. Tindakan yang dilakukan di lokasi pengolahan limbah Cileungsi, Bogor ini dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium karantina Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengonfirmasi adanya kontaminasi unsur babi (porcine) pada komoditas yang diperuntukkan bagi industri pakan unggas nasional tersebut.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, yang hadir dalam kegiatan pemusnahan komoditas tersebut, meyampaikan apresiasinya atas kolaborasinya dengan Barantin dan Kementerian Pertanian (Kementan) atas tindakan karantina yang dilakukan serta pencegahan terhadap komoditas yang sama yang untuk masuk ke Indonesia.
"Atas nama Badan Halal dan (untuk) perlindungan konsumen, saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina dan Kementan." kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal, pada Rabu (22/7/2026) di lokasi pengolahan limbah Cileungsi, Bogor.

"Kolaborasi seperti ini akan terus kita perkuat untuk memastikan setiap produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan, kesehatan, dan kehalalan," sambung Babe Haikal.
Dikatakannya, sebanyak 312 ton komoditas MBM yang dimusnahkan hari ini merupakan produk yang dicegah beredar di Indonesia. Berkat koordinasi yang cepat antara BPJPH, Barantin, dan Kementan, distribusi produk tersebut dapat segera dihentikan. Bahkan, langkah-langkah antisipasi telah dilakukan di berbagai titik masuk, termasuk di Makassar dan Lampung.
Babe Haikal juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam kegiatan impor maupun perdagangan produk di Indonesia.
"Taatlah kepada peraturan, dan regulasi yg ada. Dan ini kita lakukan atas nama Undang-Undang Dasar 1945 (untuk) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita berkolaborasi dengan sangat baik, dan kolaborasi ini akan kita jaga terus." tegas Babe Haikal.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa negara tidak boleh lengah baik terhadap risiko ancaman hama dan penyakit, maupun dari aspek kehalalan, bahwa setiap komoditas yang diimpor juga harus memenuhi unsur halal. Oleh karena itu ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi terhadap pelanggaran aturan yang ada atau zero tolerance. Karena hal tersebut dapat berdampak langsung pada kemanan dan kenyamanan pangan masyarakat Indonesia.

Menurutnya, pemusnahan komoditas MBM yang terbukti mengandung porcine tersebut merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus wujud transparansi kepada publik. Diundangnya para wartawan media dimaksudkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan agar tidak muncul spekulasi bahwa barang sitaan dapat disalahgunakan atau diedarkan kembali. Ia juga menyampaikan, bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan hayati, mendukung sistem jaminan produk halal, serta melindungi kepentingan nasional.
"Ini bukan semata-mata hasil kerja Karantina Indonesia, tetapi buah dari koordinasi intensif bersama BPJPH, Kementan dan seluruh pihak terkait dalam mengantisipasi serta menemukan pelanggaran seperti ini. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga keamanan pangan sekaligus memastikan pemenuhan ketentuan kehalalan produk," kata Abdul Kadir Karding.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda, menyampaikan bahwa Kementan telah mengambil langkah pencabutan ijin persetujuan untuk mengespor produk ini ke Indonesia, termasuk 4 unit usaha yang dibekukan sementara, untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas negara Brasil, terkait dengan jaminan tidak tercampurnya unsur porcine dalam produk MBM tersebut. Agung menambahkan, Kementan juga telah bersurat ke 11 negara yang selama ini mensuplai MBM ke Indonesia, untuk mensertakan pengujian PCR di samping health certificate (sertifikat sehat) menyertai produk yang akan diekspor ke Indonesia.
Kementan, lanjutnya, juga telah menghitung bahwa untuk kebutuhan pakan tidak begitu besar dari MBM, sehingga tidak perlu khawatir kekurangan meski ada kegiatan pemusnahan tersebut, ketersediaan MBM untuk bahan tambahan pakan masih mencukupi, karena ada 10 negara penyuplai yang lain. []
