Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan Inspektorat BPJPH bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (21/7/2026), di Gedung BPJPH, Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kompetensi pegawai dalam menerapkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan BPJPH.
Pembinaan diikuti oleh para pegawai dan pejabat di lingkungan BPJPH, para PIC SPIP dan Manajemen Risiko, serta pegawai Biro Umum dan Keuangan BPJPH. Kegiatan diselenggarakan secara hibrida, yakni luring dan daring, sehingga dapat diikuti secara lebih luas oleh pegawai BPJPH di berbagai unit kerja.

Membuka kegiatan, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara layanan publik, BPJPH memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Hal tersebut menjadi semakin penting mengingat layanan sertifikasi halal yang diselenggarakan BPJPH bersentuhan langsung dengan pelaku usaha sebagai pengguna layanan, sekaligus memberikan jaminan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat.
"Sebagai lembaga pelayanan publik, BPJPH harus mampu mengidentifikasi setiap titik rawan dalam proses bisnis yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, termasuk gratifikasi maupun tindak pidana korupsi. Karena itu, mitigasi risiko dan penguatan sistem pengendalian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Sestama BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan sertifikasi halal melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan aktor layanan terkait. Mulai dari BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Komite Fatwa Produk Halal, dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses tersebut juga melibatkan SDM yang sangat banyak, di antaranya auditor halal, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), penyelia halal, juru sembelih halal, dan sebagainya.

"Kompleksitas proses tersebut menuntut adanya sistem pengendalian yang kuat pada setiap tahapan layanan agar potensi risiko dapat diidentifikasi, dimitigasi, dan dicegah sejak dini. Penguatan pengendalian tersebut juga menjadi semakin strategis seiring meningkatnya volume layanan sertifikasi halal dan keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal." jelas Muhammad Aqil Irham.
Inspektur BPJPH Muhammad Fitri mengatakan, kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal BPJPH dalam mendukung implementasi SPIP secara berkelanjutan. Peningkatan pemahaman mengenai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi dan penerapan Fraud Risk Assessment, diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi BPJPH dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengendalikan risiko korupsi pada setiap proses bisnis. Langkah tersebut sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang semakin transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. []
