Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis dalam rangka memperkuat ekosistem halal nasional. Hari ini, komitmen tersebut diwujudkan BPJPH dengan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan tentang Sinergi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan.
Penandatanganan PKS dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan yang disaksikan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) E.A Chuzaemi Abidin bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal nasional membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, baik dalam pembinaan pelaku usaha maupun pengawasan produk yang beredar di masyarakat. Menurutnya, kerja sama dengan Kementerian Perdagangan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan jaminan produk halal berjalan secara terkoordinasi, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen.
“Penguatan ekosistem halal nasional membutuhkan kolaborasi semua pihak. Melalui sinergi dengan Kementerian Perdagangan, kita memperkuat pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan jaminan produk halal berjalan lebih efektif, masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian dalam memilih produk yang sesuai dengan ketentuan, dan pengusaha juga memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Ahmad Haikal Hasan, di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produk halal di bidang perdagangan.
“Semoga pelaksanaan pengawasan halal dapat kita laksanakan dengan baik, terutama terhadap obat, makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, serta produk lainnya. Seperti kita ketahui, perjanjian kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi, sumber daya manusia, serta pengawasan produk halal,” ujar Moga Simatupang.
Melalui kerja sama tersebut, BPJPH dan Kementerian Perdagangan akan memperkuat sinergi pembinaan dan pengawasan JPH di bidang perdagangan. Kolaborasi ini diharapkan mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif, meningkatkan koordinasi antarlembaga, serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen dalam memperoleh produk yang memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Pada hari yang sama, BPJPH juga melakukan penandatanganan PKS dengan PT Bank Jabar Banten Syariah tentang pengelolaan kas. PKS ditandatangani oleh Kepala Biro Keuangan dan Umum BPJPH Sukismanto Aji dan Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah Arief Setyahadi. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, sekaligus memperkuat kemitraan dengan lembaga keuangan syariah.
Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah Arief Setyahadi menyampaikan dukungan terhadap upaya BPJPH dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Ia berharap kerja sama yang dibangun dapat menjadi program bersama untuk menyosialisasikan dan menjalankan berbagai inisiatif pengembangan industri halal.
“Kami sangat mendukung. Mudah-mudahan ini menjadi program bersama untuk menyosialisasikan dan menjalankan program-program yang ada, agar Indonesia memiliki produk halal yang lebih besar dibandingkan negara lain. Ini menjadi hal yang membanggakan bagi kita semua,” ujar Arief Setyahadi. []




