Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar pertemuan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI pada Rabu (12/3/2025) di Ruang Rapat BPJPH. Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi regulasi jaminan produk halal dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi kebijakan jaminan produk halal di Indonesia. untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Hadir dalam pertemuan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, didampingi Kepala Biro Hukum SDM dan Humas Indrayani, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama Fertiana Santy, serta Direktur Sertifikasi Halal Yanis Naini. Dari pihak BPHN, hadir Analis Hukum Ahli Madya Widya Oesman beserta tim.
Pertemuan membahas berbagai aspek regulasi layanan jaminan produk halal, termasuk mekanisme sertifikasi halal dari tahap pengajuan hingga penerbitan, peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Penyelia Halal, Auditor Halal, serta pencantuman label halal dan keterangan tidak halal. Selain itu, juga terkait kerja sama dengan stakeholder JPH di dalam dan luar negeri, termasuk sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan sertifikasi halal turut menjadi agenda pembahasan.