Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Sistem jaminan produk halal Indonesia bukan sekadar standar industri, tetapi juga merupakan simbol kredibilitas keagamaan, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing perdagangan internasasional. Oleh karena itu, penguatan ekosistem halal memiliki arti strategis yang sangat penting bagi bangsa.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ditempatkan langsung di bawah Presiden. Kebijakan ini mencerminkan besarnya perhatian negara terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal sebagai agenda strategis nasional. Visi BPJPH mengacu pada Visi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2025–2029 serta Visi Indonesia Emas 2045, yaitu "Terwujudnya Pusat Halal Dunia 2029 Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045."

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produk berupa makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan. Kewajiban tersebut juga mencakup jasa yang berkaitan dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian yang berhubungan dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik sebagaimana diatur dalam Pasal 157 PP Nomor 42 Tahun 2024.

Mulai 17 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara penuh bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Selanjutnya, kewajiban tersebut juga berlaku bagi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang diperdagangkan di Indonesia. Seluruh rantai pasok, mulai dari bahan baku, logistik, pergudangan, pengemasan, hingga distribusi, wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Namun demikian, kami masih menemukan celah kepatuhan yang cukup serius dalam proses peredaran produk lintas negara.

Masih terdapat produk impor yang telah memperoleh sertifikat halal untuk produknya, tetapi belum didukung oleh sertifikasi halal pada proses penyimpanan maupun pengemasan yang dilakukan oleh pihak lain di luar produsen. Kondisi ini berpotensi menyebabkan produk halal disimpan di gudang nonhalal, dikemas pada jalur yang sama dengan produk nonhalal, atau tercampur dalam proses distribusi. Risiko tersebut dapat menimbulkan kontaminasi silang yang mengakibatkan status kehalalan produk menjadi tidak terjamin.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa lokasi, tempat, dan peralatan yang digunakan untuk produk halal, termasuk dalam proses penyimpanan, pengemasan, dan distribusi, harus dipisahkan dari produk nonhalal. Ketentuan tersebut harus dipatuhi dan ditegakkan secara konsisten.

Pada kesempatan ini, atas nama BPJPH, saya menyampaikan beberapa ketentuan kepatuhan yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.

Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (LHLN) mensyaratkan sertifikasi halal yang lengkap, tidak hanya bagi pelaku usaha yang memproduksi barang, tetapi juga bagi pelaku usaha yang melakukan penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian produk.

Bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal untuk pertama kali, proses sertifikasi harus mencakup produk, pengemasan, dan fasilitas penyimpanan. Seluruh persyaratan tersebut harus diajukan melalui SIHALAL dengan melampirkan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara lengkap.

Produk alami seperti beras, bawang bombai, bawang putih, buah-buahan, dan sayuran memang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal atas produknya. Namun demikian, sebagai persyaratan untuk memasuki pasar Indonesia, kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk tersebut harus memenuhi ketentuan halal. Selain itu, proses transportasi, pengemasan, dan penyimpanan juga harus terjamin bebas dari kontaminasi silang. Oleh karena itu, sertifikasi halal atas pengemasan dan penyimpanan tetap menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi.

Hal yang sama berlaku bagi barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia, seperti pakaian, sepatu, topi, furnitur, peralatan rumah tangga, dan perlengkapan kantor. Apabila proses pengemasan atau penyimpanannya tidak memenuhi prinsip halal atau terjadi pencampuran dengan produk nonhalal, maka status kehalalan produk tersebut dapat dipertanyakan. Oleh karena itu, aspek pengemasan dan penyimpanan juga harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

China merupakan produsen terbesar di dunia sekaligus mitra dagang terbesar Indonesia. Pada 28 April 2026, BPJPH telah menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan jaminan produk halal dengan mengundang 18 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari China. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa aspek halal harus dijaga pada seluruh rantai pasok, mulai dari proses produksi, pengemasan, pergudangan, hingga distribusi.

Mulai 1 Juli 2026, BPJPH melaksanakan pemeriksaan kepatuhan halal terhadap produk asal China yang masuk melalui pelabuhan Indonesia dengan fokus pada verifikasi kelengkapan sertifikasi produk, pengemasan, dan pergudangan. Selain itu, SIHALAL juga mulai memproses registrasi sertifikat halal luar negeri untuk sertifikasi pengemasan dan pergudangan.

Selanjutnya, untuk memastikan implementasi kewajiban halal pada seluruh rantai distribusi, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha jasa pengiriman dan distribusi akan diterapkan secara bertahap. Ketentuan teknis beserta masa transisi akan ditetapkan sesuai kebutuhan agar implementasi berjalan secara efektif.

Kepatuhan halal tidak hanya berarti memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, proses, dan budaya kerja. Kepatuhan terhadap regulasi berarti memenuhi seluruh ketentuan hukum serta memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap proses berarti menjaga integritas seluruh rantai pasok tanpa menyisakan celah terjadinya kontaminasi. Adapun kepatuhan terhadap budaya berarti menjadikan prinsip halal sebagai bagian dari budaya perusahaan, bukan sekadar kewajiban administratif.

Halal bukanlah beban, melainkan nilai tambah, keunggulan kompetitif, dan pintu menuju pasar global.

Mari bergandengan tangan mewujudkan Indonesia sebagai pusat dan mercusuar ekosistem halal dunia.

Kepala BPJPH

Ahmad Haikal Hasan