Batam — Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, hari ini melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Batam, Kamis (19/2/2026), dan diterima oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut membahas percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di Kota Batam sebagai langkah strategis memperluas akses layanan sertifikasi halal di daerah.
"Dengan karakter Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan yang dinamis, percepatan pembentukan UPT Layanan JPH akan memperkuat kualitas pelayanan sekaligus mendukung daya saing daerah,” ungkap Sestama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, yang didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Zulfan Syarif Hasibuan, di Batam, Kamis (19/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sestama BPJPH menegaskan bahwa pembentukan UPT Layanan JPH merupakan amanat regulasi sekaligus langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal hingga ke daerah. Percepatan pembentukan UPT ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan BPJPH dalam rangka menyongsong implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.
Aqil menjelaskan bahwa pembahasan pembentukan UPT di Batam merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Ia menambahkan, pembentukan UPT telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hingga saat ini, sebanyak 10 UPT telah terbentuk di berbagai daerah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendukung pembentukan UPT tersebut di setiap daerah guna mengoptimalkan layanan.










