Jakarta (BPJPH) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa bahwa produk non-halal tidak dilarang untuk beredar di Indonesia dengan diberi keterangan tidak halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa kebijakan wajib halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu.
“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk non-halal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk non-halal tanpa diberi keterangan tidak halal. Ini keliru.” tegas Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Rabu (12/2/2026).
Babe Haikal melanjutkan, produk non-halal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan. Namun sesuai ketentuan regulasi, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.
"Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan non-halal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing. Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional." jelas Babe Haikal.
Dalam praktik distribusi dan penjualan, produk non-halal juga harus dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang. Hal ini merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal (PPH) yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.
"Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk non-halal." tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa di tingkat global, halal telah berkembang menjadi standar produk yang berlaku universal dan tidak lagi terbatas pada negara berpenduduk mayoritas Muslim. Banyak negara seperti China, Amerika Serikat, Australia, Brazil dan sebagainya telah menjadikan sertifikasi halal sebagai standar mutu dan akses pasar internasional, sehingga produk halal mereka dapat diekspor ke berbagai negara dan menjadi potensi ekonomi yang sangat besar.
“Halal hari ini bukan hanya soal agama saja, tetapi standar kualitas dan kepercayaan pasar global. Halal telah menjadi growth economy engine, mesin pertumbuhan ekonomi dengan potensi nilai yang besar dan terus berkembang." imbuh Babe Haikal.
"Dengan berbagai potensi yang kita miliki, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar produk halal dari berbagai negara itu, tetapi kita harus menjadi produsen utama dan pemain kunci dalam rantai pasok halal global, dan produk halal kita berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional kita.” tandasnya. []









