Tetapkan Pedoman Pembayaran Sertifikasi Halal, BPJPH: Untuk Peningkatan Layanan

26 September 2023 - 17.02

Tetapkan Pedoman Pembayaran Sertifikasi Halal, BPJPH: Untuk Peningkatan Layanan

Jakarta (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan pedoman pembayaran layanan sertifikasi halal. Pedoman tersebut diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 81 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembataran Layanan Sertifikasi Halal.

"BPJPH baru saja menerbitkan pedoman pembayaran layanan sertifikasi halal dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 81 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembataran Layanan Sertifikasi Halal." kata Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, di kantor BPJPH, Selasa (26/9/2023).

"Keputusan tersebut telah ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BPJPH pada tanggal 25 September 2023 kemarin, dan mulai berlaku sejak tangal ditetapkan." kata Chuzaemi melanjutkan.

Ditetapkannya pedoman tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembayaran layanan permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Pedoman tersebut mencakup prosedur pembayaran layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pealku usaha atau self declare, dan prosedur pembayaran layanan permohonan sertifikasi halal reguler.

Keputusan tersebut, lanjut Chuzaemi, wajib menjadi pedoman atau acuan bagi seluruh aktivitas pembayaran layanan permohonan sertifikasi halal yang melibatkan pelaksana layanan baik yang berada di BPJPH, para stakeholder terkait, maupun bagi pelaku usaha sebagai penerima layanan.

"Dengan menerapkan pedoman yang jelas dan rinci, maka akan tercipta rasa kepastian, kenyamanan, dan keamanan bagi seluruh pelaksana dan penerima layanan dalam seluruh aktivitas pembayaran layanan." lanjut Chuzaemi.

Keputusan tersebut juga memuat norma yang mengatur pembayaran insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang dibayarkan secara langsung dari BPJPH ke akun rekening masing-masing P3H. Selama ini pembayaran insentif P3H masih dilakukan melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Dengan pembayaran insentif secara langsung ke rekening P3H, maka pembayaran dipastikan dapat terlaksana secara tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.

"Hal ini penting dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum BPJPH." imbuh Chuzaemi.

Selengkapnya, dokumen Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 81 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembataran Layanan Sertifikasi Halal dapat diunduh dari website BPJPH pada menu Regulasi, atau melalui link https://cmsbl.halal.go.id/uploads/Kepkaban_Nomor_81_Tahun_2023_Tentang_Tata_Cara_Pembayaran_Layanan_Sertifikasi_Halal_6131aa0512.pdf. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Email: layanan@kemenag.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.