Jakarta - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengkampanyekan dan mensosialisasikan sertifikasi halal kepada pelaku usaha dan UMK yang bergerak dibidang makanan serta minuman yang menjadi daya tarik dalam usahanya.
Dalam mendukung program pemerintah tersebut, Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (KOWARTAMI) menyosialisasikan amanat UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kedua induk organisasi Koperasi Warung tersebut mengundang Kepala BPJPH, Haikal Hassan untuk memberikan arahan sekaligus berdialog bersama 100 pedagang Warteg Se-Jabodetabek, di Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu (8/12/24).
"Jadi teman-teman ini, kalau Wartegnya sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan akan berbeda dengan rumah makan lainnya dan tentu apalagi dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya," ujar Babe Haikal sapaan Kepala BPJPH itu.
Lebih lanjut Kepala BPJPH menekankan bahwa sertifikat halal akan menjadi daya tarik bagi pelaku usaha makanan minuman dan juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembeli yang datang ke Warteg.