BPJPH Gandeng BPKN Perkuat Implementasi Jaminan Produk Halal

01 Februari 2024 - 11.40

BPJPH Gandeng BPKN Perkuat Implementasi Jaminan Produk Halal

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus membangun kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat penerapan jaminan produk halal (JPH) di Indonesia. Terbaru, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham beserta jajarannya menyambangi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis (01/02).

“Kami hadir disini lengkap, Sekretaris, seluruh Kepala Pusat dan jajaran, tujuannya untuk bersilaturahmi dan menginformasikan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diterapkan pada 2024 mendatang,” ujar Aqil.

Aqil menyampaikan, sesuai amanat UU 33 tahun 2014 juga UU 6 Tahun 2023 seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal pada 17 oktober 2024.

Ia menilai sinergi dengan BPKN penting untuk dilaksanakan, mengingat badan ini memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan urusan perlindungan konsumen di Indonesia. “Maka dari itu, kami ingin bersinergi untuk melindungi hak-hak konsumen di indonesia khususnya muslim dalam mengonsumsi produk halal sesuai dengan regulasi jaminan produk halal,” ujar Aqil.

Aqil menambahkan BPJPH dan BPKN juga dapat melakukan kerja sama terkait dengan riset, penerbitan buku serta kajian bersama terkait kurikulum halal untuk pendidikan di semua tingkatan.

Sambung Ketua BPKN Mufti Mubarok, sebut Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dengan BPKN telah dilakukan pada 2019 lalu dan perlu diupdate.

“Tahun 2019 kita telah melakukan Perjanjian Kerja Sama, menurut kami ini perlu di-update atau diperbarui karena banyaknya perubahan-perubahan regulasi Jaminan produk Halal selama 5 tahun belakangan,” terang Mufti.

Diskusi pun berlangsung serius tapi santai, bersama dengan para komisioner BPKN saling memberikan masukan juga saran yang sangat penting khususnya bagi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sebagai tambahan informasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional merupakan otoritas yang bertanggung langsung kepada Presiden yang dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo bpjph
logo halal
logo pusaka
logo halal
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Whatsapp: +62811-8010-3146

Email: layanan@kemenag.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
whatsapp