BPJPH Sosialisasikan Wajib Bersertifikat Halal 2024 kepada Pelaku Usaha Luar Negeri

16 April 2023 - 17.00

BPJPH Sosialisasikan Wajib Bersertifikat Halal 2024 kepada Pelaku Usaha Luar Negeri

Jakarta (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan sosialisasi dan edukasi Jaminan Produk Halal (JPH). Tak hanya bagi masyarakat dan pelaku usaha di dalam negeri, BPJPH juga menyosialisasikan JPH kepada pelaku usaha di luar negeri. Terbaru, BPJPH menyosialisasikan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024.

"Pertemuan ini penting untuk melakukan sosialisasi dan menginformasikan bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi, kita akan masuk kepada fase di mana asumsinya tidak ada lagi produk makanan dan minuman yang tidak bersertifikat halal." kata Kepala BPJPH melalui saluran virtual meeting di Jakarta, Kamis (13/4/2022).

Kewajiban bersertifikat halal tersebut, kata Aqil Melanjutkan, tidak hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri atau domestik saja, tetapi juga pelaku usaha dari luar. UU nomor 33 tahun 2014 Pasal 4  menyebutkan bahwa setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Jika melangggar tentu ada sanksinya, mulai dari administrasi, denda, bahkan ada sanksi penarikan produk dari pasar." imbuh Aqil menegaskan.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa BPJPH juga terus mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Saat ini sudah ada 197 LHLN dari 44 negara yang sudah mengajukan permohonan ke BPJPH untuk melakukan kerjasama saling pengakuan standar halal. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.