Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 tidak semata-mata dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban regulatif, melainkan sebagai instrumen strategis negara dalam melindungi masyarakat, meningkatkan kualitas produk, serta memperkuat daya saing ekonomi halal nasional.
“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekonomi halal nasional,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Babe Haikal, sapaan akrabnya, juga memandang kebijakan halal memiliki makna yang lebih luas dalam pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan nilai luhur yang terkandung dalam syair Indonesia Raya, “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya.”
Dalam konteks tersebut, jaminan produk halal, terutama pangan dan konsumsi sehari-hari, merupakan bagian dari ikhtiar membangun jiwa dan raga masyarakat Indonesia yang sehat, kuat, dan berdaya.
"Produk halal tidak hanya memenuhi aspek kehalalan sesuai ketentuan qgama, tetapi juga menekankan prinsip kebersihan, keamanan, higienitas dan kualitas, yang menjadi fondasi penting bagi ketahanan sumber daya manusia." pungkasnya. []









