BPJPH: Wajib Halal Lebih dari Kewajiban Regulatif, tetapi Instrumen Perlindungan Masyarakat

29 Desember 2025 - 14.06

BPJPH: Wajib Halal Lebih dari Kewajiban Regulatif, tetapi Instrumen Perlindungan Masyarakat

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 tidak semata-mata dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban regulatif, melainkan sebagai instrumen strategis negara dalam melindungi masyarakat, meningkatkan kualitas produk, serta memperkuat daya saing ekonomi halal nasional.

“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekonomi halal nasional,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Babe Haikal, sapaan akrabnya, juga memandang kebijakan halal memiliki makna yang lebih luas dalam pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan nilai luhur yang terkandung dalam syair Indonesia Raya, “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya.”

Dalam konteks tersebut, jaminan produk halal, terutama pangan dan konsumsi sehari-hari, merupakan bagian dari ikhtiar membangun jiwa dan raga masyarakat Indonesia yang sehat, kuat, dan berdaya.

"Produk halal tidak hanya memenuhi aspek kehalalan sesuai ketentuan qgama, tetapi juga menekankan prinsip kebersihan, keamanan, higienitas dan kualitas, yang menjadi fondasi penting bagi ketahanan sumber daya manusia." pungkasnya. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.