Semarang (BPJPH) --- Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali menyatakan bahwa program percepatan sertifikasi halal yang digulirkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag hendaknya menjadi tanggung jawab bersama, khususnya di jajaran Kemenag.
"Capaian percepatan sertifikasi halal bukanlah target BPJPH saja, tetapi merupakan target kita bersama." ungkap Faisal dalam kunjungan kerjanya di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah, di kota Semarang, Jum'at (28/4/2023).
Apa yang disampaikan Faisal di hadapan jajaran Kemenag Jateng tersebut bertujuan untuk mengingatkan jajarannya terkait implementasi Instruksi Menteri Agama (IMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. Instruksi tertanggal 8 Februari 2023 tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan diterbitkan dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kemenag.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa implementasi IMA tersebut hendaknya dilaksanakan secara simultan oleh jajaran Kemenag terkait. Sebab instruksi berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Untuk itu, instruksi diberikan kepada para pejabat Eselon I pusat, pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Sekretaris Baznas, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
"Tanggung jawab untuk membuat kebijakan sertifikasi halal memang ada di BPJPH. Tapi pencapaian target sertifikasi halal adalah tugas kita semua untuk berperan secara berkolaborasi bersama-sama." kata Faisal menandaskan.
Senada, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa pelaksanaan IMA tersebut merupakan langkah strategis Kemenag untuk menjadi motor penggerak percepatan sertifikasi halal. Upaya itu dimulai dari lingkungan Kemenag sendiri melalui sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan Kemenag, baik di pusat maupun di daerah.
"Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag di daerah melalui Kanwil Kemenag, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal, Kankemenag, para kepala KUA, kepala madrasah, para PR3 di PTKIN, pondok pesantren, dan sebagainya untuk bersama-sama mendorong percepatan sertifikasi halal dengan melaksanakan Instruksi Menteri Agama." kata Aqil Irham.
Lebih lanjut, Aqil juga mengatakan upaya lain yang perlu untuk segera dilakukan di daerah adalah melakukan penguatan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Caranya, dengan menambah jumlah Pendamping PPH serta menggerakkan mereka untuk secara proaktif melakukan pendampingan kepada para pelaku UMK.
"Kita terus mengupayakan penambahan jumlah Pendamping PPH dan mengoptimalkan peran Pendamping dalam melaksanakan pendampingan sertifikasi halal UMK." lanjut Aqil.
Untuk mendorong maksimalnya kinerja pendamping, Aqil juga meminta agar jajaran Kemenag menggerakkan para Pendamping PPH dari unsur Penyuluh Agama Islam yang telah bersertifikat supaya menjalankan tugas pendampingan secara lebih aktif lagi. []