JAKARTA - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Produk Kosmetik wajib bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor pada acara Seminar yang diselenggarakan oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) pada 14th Exhibition & Seminar for Cosmetic Ingredients, di Jakarta International Expo Jakarta Utara, hari ini.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” ungkap Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
"Kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim, maka perlu terjaga dengan memenuhi Standar Jaminan Produk Halal. Apalagi pangsa pasar kosmetik saat ini khususnya kaum perempuan muslim pasti memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik," tambahnya.