BPJPH Sosialisasikan Kewajiban Sertifikasi Halal kepada Eksportir

11 Maret 2026 - 07.01

BPJPH Sosialisasikan Kewajiban Sertifikasi Halal kepada Eksportir

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat sosialisasi kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Tidak hanya bagi pengusaha di dalam negeri, sosialisasi juga dilakukan bagi eksportir produk luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 atau implementasi kewajiban sertifikasi halal berlaku sama bagi produj yang beredar di Indonesia, baik bagi produk dalam negeri maupun produk luar negeri. Hal itu ditegaskannya saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “The Readiness of Thai Exporters to Comply with Indonesia's Mandatory Halal Import Requirement October 2026” yang diselenggarakan oleh SCISI pada Rabu (11/3/2026).

Webinar yang diikuti sekitar 75 eksportir asal Thailand ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para eksportir Thailand mengenai kesiapan pengusaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.

“Indonesia merupakan salah satu pasar konsumen Muslim terbesar di dunia. Berbagai hasil penelitian dan laporan survei menunjukkan bahwa pasar produk halal memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan membuka peluang yang menjanjikan bagi pelaku bisnis, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional,” ujar Aqil Irham.

halal.go.id

Menurutnya, potensi besar tersebut perlu dioptimalkan melalui kolaborasi dan kerja sama lintas negara agar perdagangan produk halal dapat berjalan tanpa hambatan dan kebutuhan produk halal terpenuhi

“Untuk memaksimalkan potensi ini, berbagai kerja sama terus dikembangkan melalui skema Government-to-Government (G2G), Business-to-Business (B2B), maupun Government-to-Business (G2B), sehingga ekosistem perdagangan produk halal dapat semakin kuat dan saling terhubung,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aqil Irham juga menyoroti kerja sama halal antara Indonesia dan Thailand melalui perjanjian pengakuan bersama atau Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan Central Islamic Council of Thailand.

“Perjanjian ini memungkinkan pengakuan bersama terhadap jaminan kualitas halal, sekaligus memfasilitasi kelancaran perdagangan produk halal antara Indonesia dan Thailand,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aqil Irham menyampaikan bahwa hubungan perdagangan antara Indonesia dan Thailand selama ini menunjukkan dinamika yang positif.

“Pada tahun 2025, total nilai perdagangan antara Indonesia dan Thailand mencapai USD 17,6 miliar, dengan ekspor Indonesia sebesar USD 8,7 miliar dan impor sebesar USD 8,9 miliar. Hal ini menunjukkan masih terbukanya ruang yang signifikan untuk memperkuat perdagangan kedua negara, termasuk melalui peningkatan perdagangan produk bersertifikat halal,” pungkasnya. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.