Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat sosialisasi kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Tidak hanya bagi pengusaha di dalam negeri, sosialisasi juga dilakukan bagi eksportir produk luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 atau implementasi kewajiban sertifikasi halal berlaku sama bagi produj yang beredar di Indonesia, baik bagi produk dalam negeri maupun produk luar negeri. Hal itu ditegaskannya saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “The Readiness of Thai Exporters to Comply with Indonesia's Mandatory Halal Import Requirement October 2026” yang diselenggarakan oleh SCISI pada Rabu (11/3/2026).
Webinar yang diikuti sekitar 75 eksportir asal Thailand ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para eksportir Thailand mengenai kesiapan pengusaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
“Indonesia merupakan salah satu pasar konsumen Muslim terbesar di dunia. Berbagai hasil penelitian dan laporan survei menunjukkan bahwa pasar produk halal memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan membuka peluang yang menjanjikan bagi pelaku bisnis, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional,” ujar Aqil Irham.










