Komisi VIII DPR: Program Sertifikasi Halal Gratis Dorong Kesejahteraan Masyarakat

08 Juli 2026 - 13.50

Komisi VIII DPR: Program Sertifikasi Halal Gratis Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Rembang — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI menggelar kegiatan Literasi Sadar Halal bagi kelompok masyarakat di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Minggu (5/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pemahaman masyarakat mengenai jaminan produk halal sekaligus menyosialisasikan berbagai program pemerintah, termasuk Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing pelaku usaha menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, mengatakan pemerintah terus menghadirkan berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui Program Sertifikasi Halal Gratis yang diharapkan mampu membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal sehingga produknya memiliki daya saing yang lebih baik di pasar.

"Pemerintah hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program, salah satunya Sertifikasi Halal Gratis. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha," ujar Sri Wulan.

Menurutnya, optimalisasi program tersebut perlu diiringi dengan kepatuhan pelaku usaha dalam mencantumkan label halal setelah memperoleh sertifikat halal sehingga masyarakat mendapatkan kepastian saat memilih produk.

"Label halal wajib dipasang pada produk setelah memperoleh sertifikat halal. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, label halal juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga berdampak pada meningkatnya penjualan produk," tutupnya.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Masyarakat BPJPH, Beny Cahyadie, mengatakan keberhasilan Program Sertifikasi Halal Gratis maupun implementasi kebijakan Wajib Halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat.

"Literasi halal bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya halal, semakin kuat pula ekosistem halal yang kita bangun bersama," ujar Beny.

Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), antara lain dengan menyebarluaskan literasi halal, memilih dan menggunakan produk bersertifikat halal, serta berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan JPH dan bentuk partisipasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Partisipasi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional.

Ia juga mengingatkan bahwa mulai 18 Oktober 2026, produk yang termasuk dalam ketentuan wajib halal harus telah bersertifikat halal. "Apabila pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal, maka daya saing produknya akan menurun karena konsumen tentu akan lebih memilih produk yang telah bersertifikat halal. Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 ini bertujuan melindungi dan memberikan jaminan atas produk yang beredar dan diperdagangkan di masyarakat," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Rembang, Afan Martadi, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang dalam mendukung penyelenggaraan sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah dan pengembangan ekonomi syariah.

"Komitmen terhadap penyelenggaraan sertifikasi halal telah kami masukkan dalam RPJMD yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Ke depan, pada tahun 2027 kami juga berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Rembang, termasuk pengembangan ekonomi syariah yang telah termuat dalam RKPD Tahun 2027 yang segera ditetapkan," ungkap Afan.

Sementara itu, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Jawa Tengah, Ika Efrilia, mengajak masyarakat untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan jaminan produk halal dengan membiasakan memilih produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengecek label halal sebelum membeli produk. Dengan membiasakan diri memeriksa label halal, masyarakat turut menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem halal yang semakin kuat," ungkapnya. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.